Tolak Ukur Pinjaman Dikatakan Riba

Desember 23, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
      ‎  SOAL JAWAB No. 48
════════════════════

🔴💰 APA DAN BAGAIMANA TOLAK UKUR SEBUAH PINJAMAN ITU DIKATAKAN RIBA ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustad, selamat pagi.  Saya punya 3 pertanyaan, mohon jawabannya.

1. Apa dan bagaimana tolak ukur sebuah pinjaman itu dikatakan riba? 

2. Jika seorang berhutang ke bank untuk membeli rumah dengan cara kredit (mengangsur) tiap bulannya, karena dengan hanya begitulah dia bisa memiliki rumah. Niat dan tujuannya untuk bekal pernikahannya kelak. Apakah itu riba?

3. Jika seorang karyawan menerima gaji dari perusahaannya di rekening bank konvensional yang dia miliki apakah itu riba juga?. Sukron.


👆💬 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Tolak ukur riba sesuai kaidah:

 كل قرض جر منفعة فهو الربا

Maknanya bahwa "setiap peminjaman yang mana ada tendensi manfaat dari peminjaman tersebut maka masuk kepada riba".

Kaidah ini telah kami bahas pendalilannya dan penjelasannya di Soal-Jawab No. 19 dan 28, silahkan merujuk ke sana.

Maka jika saudaraku meminjam uang di bank modern atau bank konvensional atau bahkan pada rentenir, dimana pihak peminjam (bank/rentenir itu) bersikap seolah-olah baik hati -seperti kata pepatah bagai serigala berbulu domba- namun ternyata hakikatnya menjebak - bagaikan ada udang di balik batu-menghutangi dengan bunga yang begitu besar mencekik leher.

Intinya, jika si peminjam menginginkan tendensi manfaat tambahan uang bahkan kalau bisa menyita surat tanah,  mobil mewah dan atau villanya, maka itu bisa disebut riba.

Ilustrasi begini, ada rumah seharga Rp 500 juta. Si A ingin membeli rumah tersebut dengan mengambil fasilitas pinjaman kredit kepemilikan rumah ke sebuah bank sebesar Rp 600 juta. Setelah dipotong bea administrasi si A hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 550 juta saja. Skema pembayarannya adalah si A mengangsur dengan cara dipotong gajinya setiap bulan sekian juta selama 5 - 10 tahun atau sesuai dengan perjanjiannya dengan pihak bank. Setelah dihitung-hitung ternyata total yang harus si A bayar kepada bank tersebut sebesar Rp 1, 2 milyar!. Maka ini jelas riba sesuai definisi kaidah di atas.

Lalu bagaimana hukumnya orang yang meminjam uang ke rentenir atau bank?. Hukumnya ❌ *HAROOM dan TERLAKNAT!* ❌

Pendalilan haroomnya di Al-Qur'an :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَانتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى اللهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لٰٓئِكَ أَصْحٰبُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ :٢٧٥

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ :٢٧٦َّ

(2:275) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

(2:276) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
(Al-Baqarah ayat 275-276)

Dari Jabir di Shohih Muslim :

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ ) ، وَقَالَ: (هُمْ سَوَاءٌ) .

"Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba rentenir/ bank (yang meminjamkan dengan tendensi mengambil keuntungan) dan yang dimakani riba (yang meminjam uang ke bankir/rentenir) dan yang menulisnya (teller) dan dua saksi yang mempersaksikan kontrak pinjam riba tersebut. Maka mereka sama (dari laknat Nabi atas mereka)".

Dari Abi Juhaifah di Shohih Al-Bukhori :

 ولعن آكل الربا ، وموكله ، والواشمة ، والمستوشمة والمصور  .

"Dan Nabi ﷺ melaknat pemakan riba dan yang dimakani riba dan orang yang mentato dan yang meminta di tato dan penggambar bernyawa".

عن سمرة بن جندب - رضي الله عنه - قال :  قال النبي - صلى الله عليه وسلم - : رأيت الليلة رجلين أتياني فأخرجاني إلى أرض مقدسة ، فانطلقنا حتى أتينا على نهر من دم ، فيه رجل قائم ، وعلى وسط النهر رجل بين يديه حجارة . فأقبل الرجل الذي في النهر ، فإذا أراد الرجل أن يخرج ، رمى الرجل بحجر في فيه ، فرده حيث كان ، فجعل كلما جاء ليخرج رمى في فيه بحجر ، فيرجع كما كان . فقلت : ما هذا ؛‍‍‍‍‌ فقال : الذي رأيته في النهر : آكل الربا

Dan di Shohih Al-Bukhori dari Samuroh bin Jundub, "Aku melihat pada suatu malam saat di perjalanan Isroo, sungai darah padanya manusia berdiri di pinggir sungai dan yang berenang di tengah sungai. Setiap yang berenang ingin keluar dari sungai maka dilempari mulutnya dengan batu oleh yang di tepi sungai. Terus seperti itu maka dikatakan yang terjadi di sungai adalah pemakan riba".

Adapun menerima gaji atau upah atau untuk jual beli transaksinya menggunakan ATM maka di sini jika hanya untuk membantu kemudahan mengambil gaji dan transaksi jual-beli tersebut maka itu tidak mengapa.

والله أعلم

▪▫▪🔰▫▪▫

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »