HAROM HUKUMNYA TIDAK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK

Desember 29, 2019
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
‎⭐️ FAROIDH/WARISAN ⭐️
       SOAL JAWAB No. 56
══════════════════

 HAROM HUKUMNYA TIDAK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK


📥 Pertanyaan :

Assalamu'alaykum ust@⁨Ustadz Saeed Al-Bandunjie⁩ yang kami muliakan, ada pertanyaan mengenai waris, orang tua kami sudah wafat beberapa tahun yang lalu, ayah rahimahullaah wafat ditahun 2007, sedang ibu rahimahallaah di tahun 2013. Mereka meninggalkan warisan berupa 1 unit rumah di Jakarta. Saat ini rumah tersebut dihuni 2 orang adik kami; 1 wanita; janda anak 3, dan laki-laki bersama isterinya.

Kami sendiri 7 bersaudara,  4 laki-laki dan 3 wanita. Salah seorang adik kami yg laki-laki ingin mempertahankan rumah tersebut dengan alasan :

A.  Penghuninya adalah orang-orang yang berekonomi lemah,
B.  Dan keinginan dia jikapun dijual, hasilnya dibagi rata.

Pertanyaannya :
1. Bagaimana jika rumah tersebut _tidak dijual?_ Apakah ini suatu kezaliman (yakni hanya dinikmati segelintir saudara-saudara kami)?
2. Bisakah antum beri kami solusi/dalil tentang hukum waris?

Jazakallaahu khairan wa barakallaahu fiyk...


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah disebutkan di dalam hadits tentang kewajiban memberikan ahlul waris dari haq-haqnya mereka. Seperti hadits yang muttafaqun alaih dari hadits Ibn Abbaas :

عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألحقوا الفرائض بأهلها

Berikanlah pembagian warisan kepada ahlinya yang berhak. Maka setelah meninggal orangtua agar dibagikan warisannya secara haq.

Diriwayat Muslim dengan lafdz :

«اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله»

Bagikanlah harta kepada ahli warisnya sesuai kitabulloh.

Maka bagian anak perempuan setengah dari anak laki-laki, dan anak laki-laki dua kali bagian dari saudari-saudarinya.

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Alloh menetapkan kepada anak-anak kalian, untuk anak laki-laki bagiannya seperti dua kali perempuan.

Maka ini menyelisihi adat orang Minang dimana anak laki-laki yang merantau tidak mendapat warisan, dan anak perempuan mendapatkan harto pusako. Yang akhirnya menjadikan mereka (kaum perempuan/isteri) besar kepala kepada suaminya.

♻️Kesimpulan:

1⃣ Rumah tersebut harus dibagi, baik secara kekeluargaan misal diganti dengan tanah yang lain atau dengan mobil, rumah, ruko dan lain-lainnya yang intinya di antara mereka saling ridho.

2⃣ Atau cara kedua, rumah tersebut dijual lalu uang hasil penjualannya dibagikan sesuai pembagian ahli waris secara adil.

⛔️ Adapun sebagian mengambil manfaat dari rumah warisan dan sebagian ahli waris lain tidak mendapatkannya. Maka ini termasuk kedzaliman dari pembagian warisan. Masuk kepada kemaksiatan kepada Alloh :

تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

⭕️ Kecuali jika sebagian ikhwan saling Ridho karena mereka mempunyai kekayaan yang mencukupi.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »