HUKUM MEMAKAN DAGING BUAYA

Desember 15, 2019
════════════════════
            🔰 FAKULTAS 🔰
 ‎ ▪ ILMU HADITS & FIQH ▪
 ‎ SOAL JAWAB No. 13
════════════════════

❌🚫 HUKUM MEMAKAN DAGING BUAYA

🔒 Pertanyaan :

Afwan ustad, apa hukum memakan daging buaya?? Apakah benar buaya halal dimakan?

🔓 Jawaban :
✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Ada ikhtilaf di kalangan ulama.
Dari ulama almuashirin/sekarang yang membolehkan makan buaya adalah as-Syeikh Ibn al-Utsaimin dan dinukilkan as-Syeikh ibn Baaz dan Lajnah Ad-Daimah dengan dalil binatang yang hidup di air

 أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُم

Adapun ulama lainnya seperti as-Syafi'i, Hanabilah dan al-Hanafiyyah semuanya mengharomkan karena buaya mempunyai taring dan tidak hidup selamanya di air seperti ikan.

Pendalilannya seperti di hadits muttafaqun alaih :

عن أبي ثعلبة الخشني رضي الله عنه قال: "نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع"

Nabi Muhammad ﷺ melarang memakan seluruh binatang buas yang mempunyai taring.

وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "كلُّ ذي ناب من السباع فأكْلُه حرام

Dan diriwayatkan Imam muslim dari Abi Hurairoh berkata Nabi ﷺ : seluruh yang mempunyai taring dari predator maka memakannya adalah harom.

↔ Kesimpulan :
yang rojih bagi saya pribadi sesuai ucapan jumhur. Bahwa memakan buaya hukumnya haram. Alasannya karena buaya bukan binatang yang selamanya hidup di air seperti ikan. Dia berjemur berjam-jam di darat dan bertelur di darat sementara mereka di air hanya untuk makan atau mencari mangsa.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »