🔰 FAKULTAS 🔰
▪ ILMU HADITS & FIQH ▪
SOAL JAWAB No. 13
════════════════════
🔒 Pertanyaan :
Afwan ustad, apa hukum memakan daging buaya?? Apakah benar buaya halal dimakan?
🔓 Jawaban :
✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :
Ada ikhtilaf di kalangan ulama.
Dari ulama almuashirin/sekarang yang membolehkan makan buaya adalah as-Syeikh Ibn al-Utsaimin dan dinukilkan as-Syeikh ibn Baaz dan Lajnah Ad-Daimah dengan dalil binatang yang hidup di air
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُم
Adapun ulama lainnya seperti as-Syafi'i, Hanabilah dan al-Hanafiyyah semuanya mengharomkan karena buaya mempunyai taring dan tidak hidup selamanya di air seperti ikan.
Pendalilannya seperti di hadits muttafaqun alaih :
عن أبي ثعلبة الخشني رضي الله عنه قال: "نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع"
Nabi Muhammad ﷺ melarang memakan seluruh binatang buas yang mempunyai taring.
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "كلُّ ذي ناب من السباع فأكْلُه حرام
Dan diriwayatkan Imam muslim dari Abi Hurairoh berkata Nabi ﷺ : seluruh yang mempunyai taring dari predator maka memakannya adalah harom.
↔ Kesimpulan :
yang rojih bagi saya pribadi sesuai ucapan jumhur. Bahwa memakan buaya hukumnya haram. Alasannya karena buaya bukan binatang yang selamanya hidup di air seperti ikan. Dia berjemur berjam-jam di darat dan bertelur di darat sementara mereka di air hanya untuk makan atau mencari mangsa.
والله أعلم
EmoticonEmoticon