๐ฐ FAKULTAS ๐ฐ
▪ ILMU HADITS & FIQH ▪
SOAL JAWAB No. 13
════════════════════
๐ Pertanyaan :
Afwan ustad, apa hukum memakan daging buaya?? Apakah benar buaya halal dimakan?
๐ Jawaban :
✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :
Ada ikhtilaf di kalangan ulama.
Dari ulama almuashirin/sekarang yang membolehkan makan buaya adalah as-Syeikh Ibn al-Utsaimin dan dinukilkan as-Syeikh ibn Baaz dan Lajnah Ad-Daimah dengan dalil binatang yang hidup di air
ุฃُุญَِّู َُููู ْ ุตَْูุฏُ ุงْูุจَุญْุฑِ َูุทَุนَุงู ُُู ู َุชَุงุนุงً َُููู
Adapun ulama lainnya seperti as-Syafi'i, Hanabilah dan al-Hanafiyyah semuanya mengharomkan karena buaya mempunyai taring dan tidak hidup selamanya di air seperti ikan.
Pendalilannya seperti di hadits muttafaqun alaih :
ุนู ุฃุจู ุซุนูุจุฉ ุงูุฎุดูู ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู: "ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนู ุฃูู ูู ุฐู ูุงุจ ู ู ุงูุณุจุงุน"
Nabi Muhammad ๏ทบ melarang memakan seluruh binatang buas yang mempunyai taring.
ูุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฑุถู ุงููู ุนูู ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู: "ُّูู ุฐู ูุงุจ ู ู ุงูุณุจุงุน ูุฃُْููู ุญุฑุงู
Dan diriwayatkan Imam muslim dari Abi Hurairoh berkata Nabi ๏ทบ : seluruh yang mempunyai taring dari predator maka memakannya adalah harom.
↔ Kesimpulan :
yang rojih bagi saya pribadi sesuai ucapan jumhur. Bahwa memakan buaya hukumnya haram. Alasannya karena buaya bukan binatang yang selamanya hidup di air seperti ikan. Dia berjemur berjam-jam di darat dan bertelur di darat sementara mereka di air hanya untuk makan atau mencari mangsa.
ูุงููู ุฃุนูู


EmoticonEmoticon