SULTHON, -PENGHULU YANG DITUNJUK PEMERINTAH (KUA)- ADALAH WALI BAGI PEREMPUAN YANG TAK BERWALI

Desember 16, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS FIQH🔰
      ‎  SOAL JAWAB No. 24
════════════════════

 SULTHON, -PENGHULU YANG DITUNJUK PEMERINTAH (KUA)- ADALAH WALI BAGI PEREMPUAN YANG TAK BERWALI

🔒 Pertanyaan :

Bismillah,
Afwan ustadz...
Ana masih ingin bertanya soal wali nikah. Bagaimana hukum seorang akhwat yang seluruh keluarganya (orang tua, saudara dan kerabat keluarga lainnya) tidak ada seorangpun yang  sholat dan condong kepada perdukunan. Masih adakah hak perwalian keluarganya atas diri akhwat tersebut?
Jazakallahu khairan.


💺 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Seperti diketahui di Fakultas Fiqh Soal-Jawab No. 10  bahwa wilayatun nikaah untuk wanita diri kerabat dekat dari pihak bapak yang dinamakan ushbah عصبة seperti bapak, kemudian kakek, kemudian anaknya, kemudian saudara kandung, kemudian pamannya. Kemudian jika tidak ada pihak ushbah, baik di karenakan ghoib karena meninggal atau jauh tidak diketahui keberadaannya atau ada tetapi وجوده كعدمه atau wujud keberadaannya sama dengan ketidakadaanya, seperti kerabat ushbah dari bapak yang terhijabi karena kekufuran atau kesyirikan.

Maka bagaimana mengambil wilayah nikahnya? Para ulama al-Hanafiyah berpendapat hak perwalian itu boleh jatuh ke pihak ibu.

Namun ini ucapan marjuh. Yang rojih kembali kepada sulthon waliyul amri atau kalau di Indonesia bisa dari penghulu yang disyahkan pemerintah.
Seperti hadits Ibn Abbaas di Musnad Ahmad :

 عن ابن عباس عن النبي e أنه قال : (( لانكاح إلا بولي والسلطان ولي من لا ولي له ))

Berkata Nabi ﷺ : tidak syah nikah kecuali dengan wali dan shulton wali bagi yang tidak mempunyai wali baginya.

Hadits ini sanadnya dhoif karena Hajjaaj bin Artoah yang rusak hapalannya.

Namun ada jalan lain di Mu'jam at-Thobroni al-Aushoot

وعبد الرحمن بن مهدي ، عن سفيان الثوري عن ابن خُثيم عن سعيد عن ابن عباس مرفوعا: (( لا نكاح إلا بإذن ولي مرشد أو سلطان )

Tidak ada nikah kecuali dengan wali yang di mursyid atau shulthon.

Maka sanad ini shohih dari Ibn Abbas karena seluruh rijaalnya tsiqoot dan Ibn Khutsaim adalah Abdulloh bin Robie bin Khutsaim gurunya Sufyan at-Tsauri tsiqoh.

Dan datang dari shohabat lain dr Jabir di Mu'jamul al-Aushoot dari jalan al-A'amash dari Abu Sufyan Tholhah bin Nafi dari Jabir. Dan datang dari Aisyah di Shohih ibn Hibban.
Kedua sanadnya dhoif. Hadits Jabir penyakitnya  الاعمش al-A'amash mudalis dan hadits Aisyah di sanadnya Ibn Juraij ابن جريج
Yang mana keduanya mudallis meriwayatkan dari gurunya dengan lafdz yang bukan tashrih.

Maka dari jalan-jalan di atas terangkat hadits "sulthon wali bagi yg tdk mempunyai wali" menjadi shohih.

Kesimpulan : yang tidak mempunyai wali yang haq maka cukuplah waliyul amr dari pemerintah yang menjadi wali untuk menikahkannya.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »