HUKUM KELUARGA BERENCANA DENGAN MAKSUD MENGATUR JARAK KELAHIRAN

Desember 15, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS FIQH🔰
      ‎  SOAL JAWAB No. 17
════════════════════

 HUKUM KELUARGA BERENCANA DENGAN MAKSUD MENGATUR JARAK KELAHIRAN

🔒 Pertanyaan :

Assalamualaikum afwan ustadz, apa hukumnya KB dengan niat mengatur jarak kelahiran anak?
Jazakallah khoiron, semoga Allah ta'ala memudahkan segala urusan ustadz.

✔️🔓 Jawaban :
✍️ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Hukum mengakhirkan atau mengatur jarak kehamilan dengan alat kontrasepsi tergantung kepada niatnya. Adapun asal dari menjaga kelahiran untuk menjaga keselamatan bayi dan ibu adalah perkara yang dianjurkan dalam agama, seperti di surat An-Nisaa ayat 29:

 وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُم رَحِيمًا

"Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, bahwa Alloh mencintai diri-diri kalian."

Maka barang siapa yang dioperasi caesar agar menjaga tidak hamil minimal 2-3 tahun.

Begitupun yang mengakhirkan (mengatur) jarak kelahiran untuk memenuhi susuan anak kita selama 2 tahun penuh, maka hal ini sangat baik. Sesuai firman-Nya :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ[البقرة:233]

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui bayi-bayi mereka selama 2 tahun penuh, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuannya." (Al-Baqarah : 233)

Dan menyempurnakan susuan 2 tahun, berarti mengakhirkan kehamilan 24 bulan agar rahimnya kosong, dan menjaga mutu susunya tidak rusak saat hamil adik baru, maka hal ini dibolehkan.

Sementara jika niat mengakhirkan kelahiran itu karena obsesi sebagai wanita karir, seperti artis, model atau bintang sinetron, -yang terikat kontrak atau hal lain-, lalu mereka dengan sengaja tidak hamil agar tidak mengganggu pekerjaannya atau karirnya, maka hal seperti ini dicela oleh syariat karena Nabi ﷺ kita sangat berbangga-bangga atas banyaknya anak-anak dari kaum muslimin, seperti di hadits shohih yang dikeluarkan Ashabussunaan dari Anas
تزَوَّجُوا ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Maka nikahlah karena aku sangat berbangga di hari kiamat dengan banyaknya anak dari kaum muslimin."

Adapun jika niat ber-KB karena himbauan kuffar agar hidup sejahtera, maka ini masuk kepada tasyabuh dengan pemikiran kuffaar dan tidak tawakal kepada Alloh.

Padahal Alloh-lah yang memberikan rizqi pada kita semua. Seperti firman-Nya:

 وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)."

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »