BOLEHKAH MEWARNAI UBAN?

Februari 10, 2020 Add Comment
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
     SOAL JAWAB No. 100
═══════════════════

 *BOLEHKAH MEWARNAI UBAN?*

 *Pertanyaan :*

Bismillah, 
Ustadz, bolehkah menghitamkan rambut (uban)?
Jazakallahu khoiron.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman*

Asal hukum menggunakan warna bagi rambut yang beruban (mewarnai uban) adalah boleh. Selama terjauh dari 2 perkara, yaitu :

1⃣ ❌ *Tidak menggunakan warna hitam*

عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد

Seperti di hadits Jabir di Shohih Muslim.
Datang di hari Fath Makkah Abu Quhaafah yang mana rambut kepala dan jenggotnya penuh uban yang putih. (seperti pohon tsaqomah yang daun-daunnya putih) maka bersabda Rasulullah ﷺ : _"warnailah (ubahlah dari warna putih uban tersebut ke warna lain) dan jauhilah dari warna hitam"._

Maka boleh mewarnai dengan  (hena) berwarna kuning atau merah dan sebagainya, *selain* warna hitam.

 *Jika mewarnai dengan warna hitam maka hukumnya 📛haram.*

Dan telah datang dari hadits Ibn Abbaas  beliau berkata: .

 يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام ، لا يريحون رائحة الجنة

 _Akan datang suatu kaum di akhir zaman menggunakan pewarna rambut berwarna hitam. Seperti dada-dada merpati yang kebanyakan hitam. Yang mana mereka tidak akan mencium bau surga._
---------------------------------------------
*Catatan untuk takhriij hadits :*

1- Hadits Jabir di Shohih Muslim, diillahkan (didhoifkan) pada lafdz; ( واجتنبوا السواد). Jauhilah "warna hitam".
Bahwa lafdz di atas mudrooj. Bukan ucapan Nabi ﷺ tetapi ucapan perowi yang dimasukkan. Dikira ucapan Nabi ﷺ. Dengan hujjah di Musnad Ahmad 3/338

ثنا حسن وأحمد بن عبد الملك قالا ثنا زهير عن أبي الزبير عن جابر قال أحمد في حديثه ثنا أبو الزبير عن جابر قال: أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم بأبي قحافة أو جاء عام الفتح ورأسه ولحيته مثل الثغام أو مثل الثغامة قال حسن فأمر به إلى نسائه قال غيروا هذا الشيب قال حسن قال زهير قلت لأبي الزبير أقال : جنبوه السواد؟ ، قال : لا .

Berkata Zuhair, aku berkata kepada Abi Zubair : apakah berkata : jauhilah warna hitam. Berkata Abi Zubair : tidak.
Namun illah ini ghoiri qodihah (pendhoifan yang tidak berpengaruh). Karena di Shohih Muslim yang  meriwayatkan dengan tambahan adalah Ibn Juraij yang sangat kuat hapalannya

 عن ابن جريج عن أبي الزبير عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد.

Dan Ibn Juraij didukung pula oleh Ayuub Assikhtiyani seperti di mustakhroj Abu Awaanah

عن ايوب عن ابي الزبير عن جابر قال : أتي بابي قحافة الى النبي صلى الله عليه وسلم عام الفتح وكان رأسه ولحيته مثل الثغامة فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ابعثوا به الى عند نسائه فليغيرنه وليجنبنه السواد.

Maka lafdz : menjauhi warna hitam tsabit/kuat dari ucapan Nabi ﷺ.

2- Adapun hadits ibn abbas diriwayatkan Abu Daud dan An-Nasa’i. Hadits ini sanadnya shohih. Namun terjadi ikhtilaf antara ucapan Nabi marfu atau ucapan shohabat mauquuf.

Berkata alhafidz Ibn Hajar : yang rojih mauquf ucapan Ibn Abbaas dan ucapan Ibn Abbaas hukumnya marfu hukman, (karena bukan dari akal dan pendapat Ibn Abbaas tentang adzab akhirot.)

Maka dengan ini an-Nawawi memilih bahwa : memakai warna hitam perkara yang haroom.

قال الحافظ ابن حجر رحمه الله : وإسناده قوي إلا أنه اختلف في رفعه ووقفه ، وعلى تقدير ترجيح وقفه ، فمثله لا يُقال بالرأي ، فحكمه الرفع . ولهذا أختار النووي أن الصبغ بالسواد يُكره كراهية تحريم.
*fathul baari 6/499*


2⃣ ❌ *Tidak mengikuti model orang kufaar dalam bentuk penyajian rambutnya.*

Sesuai ucapan Nabi ﷺ : barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dihukumi seperti kaum tersebut.

  عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Dikeluarkan Abu Daud dari Ibn Umar dengan sanad yang shohih.

والله أعلم

MEMBANTAH SYUBHAT BAHWA UMAR BIN KHATTAB ADALAH MANUSIA PERTAMA YANG MEMBUAT KUBAH DI KUBURAN AL-BAQIE?

MEMBANTAH SYUBHAT BAHWA UMAR BIN KHATTAB ADALAH MANUSIA PERTAMA YANG MEMBUAT KUBAH DI KUBURAN AL-BAQIE?

Februari 10, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS AQIDAH 🔰
               ⭐️ TAUHID ⭐️
       SOAL JAWAB No. 99
══════════════════

Hasil gambar untuk kubah di kuburan albaqie
 MEMBANTAH SYUBHAT BAHWA UMAR BIN KHATTAB ADALAH MANUSIA PERTAMA YANG MEMBUAT KUBAH DI KUBURAN AL-BAQIE?

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...,
Afwan ustadz, telah beredar di media sosial bahwa Umar bin Khattab adalah orang yang pertama yang membangun kubah di kuburan Baqie. Pernyataan ini dinukil dari Imam Malik :

قَالَ مَالٍكٌ: أَوَّلُ مَنْ ضَرَبَ عَلَى قَبْرٍ فُسْطَاطًا عُمَرُ، ضَرَبَ عَلَى قَبْرِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ زَوْجِ النَّبِىِّ، - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)

Imam Malik berkata: "Orang yang pertama kali membangun kubah diatas kuburan adalah Umar ra. Dia membangun kubah di atas makam Zainab binti Jahsy, isteri Nabi saw”
(Syarahal-Bukhari karya Ibnu Baththal, 5/346)

Apakah ini shohih?
Jazakallahukhairan.


👆✍️ Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman

Perkara di atas bathil tidak shohih❌.

Kelompok ahlu bid'ah dari kalangan ashufiyah (sufi) menjadikan atsar Umar ini sebagai syubhat untuk melindungi kebid'ahan mereka. Dengan atsar ini mereka merasa senang bahwa ternyata Umar rodiyallohu anhu satu pemikiran dan aqidah dengan mereka dalam membangun kubah untuk para auliya assholihin.

Jawaban dari  syubhaat ini ada tiga segi : 

1⃣ Segi pertama dari Ilmu Hadits
Atsar ini dikeluarkan Ibn Saad di at-Thobaaqotul Kubro dengan sanadnya. 8/113-114

حدثنا الفضل بن دكين و مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، قَالَ: مَرَّ عُمَرُ عَلَى حَفَّارِينَ يَحْفِرُونَ قَبْرَ زَيْنَبَ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ، فَقَالَ: " لَوْ أَنِّي ضَرَبْتُ عَلَيْهِمْ فُسْطَاطًا "، فَكَانَ أَوَّلَ فُسْطَاطٍ ضُرِبَ عَلَى قَبْرٍ

Saat Umar melewati kuburan Baqie dan melewati para penggali kuburan Zainab di hari yang panas sekali. Maka Umar berkata : oh jika saya memasangkan mereka kemah (untuk berlindung dari sengatan Mentari). Maka jadilah Umar orang pertama yang membuat kemah di kuburan.

Sanad ini lemah karena ulama telah sepakat mendhoifkan Abu Mi'syar yang namanya najiih bin abdurohmaan dan inqitho terputus sanadnya antara Muhammad bin Munkadir dan Umar bin al-Khotoob.

 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : " أَمَرَ عُمَرُ بِفُسْطَاطٍ فَضُرِبَ بِالْبَقِيعِ عَلَى قَبْرِهَا , لِشِدَّةِ الْحَرِّ يَوْمَئِذٍ ، فَكَانَ أَوَّلَ فُسْطَاطٍ ضُرِبَ عَلَى قَبْرٍ بِالْبَقِيعِ

Sanad ini lebih parah, yaitu dhoif jiddan karena guru Ibn Saad penulis Thobaaqotul Kubro adalah Muhammad bin Umar dan dia al-Waaqidi matruuk dibuang haditsnya. Maka dari segi ilmu hadits tdk bisa riwayat2 ini untuk dijadikan pendalilan.

2⃣ Segi kedua: tidak ada wajah pendalilan pada pembuatan kubah untuk kuburan karena dari lafdz atsar yang ada.

Saat meninggalnya Zainab di musim yang panas maka para penggali kubur Zainab di kuburan Baqie merasa kepanasan maka Umar bin alkhotoob memerintahkan untuk memasang (فسطاط)  yaitu kemah, agar penggali dan pekerja di kuburan Baqie tidak kepanasan.

3⃣ Ketiga pemalsuan makna ضرب القسطاطا kalau diartikan oleh penerjemah yang inshof/objektif tidak ada unsur membela kebid'ahan akan mengartikan adalah (membentangkan kemah).

Maka ahlu bid'ah tidak sungkan untuk membohongi umat bahwa Umar membuat kubah di atas kuburan Zainab. Padahal kisah yg tertulis dengan bahasa Arab adalah Umar membentangkan kemah untuk para penggali kuburan Zainab di hari yang terik. Sebagai rasa belas kasihan kepada kaum muslimin yang bekerja.

Jadi begitulah syubuhaat ahlu bid'ah...

Pendalilan mereka sangat lemah lebih rapuh dari rumah laba-laba. yang mana dia adalah rumah yang paling lemah. Sesuai ucapan Alloh :

مثَلُ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِ اللَّهِ أَوْلِيَاءَ كَمَثَلِ الْعَنكَبُوتِ اتَّخَذَتْ بَيْتًا ۖ وَإِنَّ أَوْهَنَ الْبُيُوتِ لَبَيْتُ الْعَنكَبُوتِ ۖ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

"Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui." (QS. Al-`Ankabūt :41)Maka Asal dari hukum membangun kubah adalah harom. Dilarang oleh Nabi kita ﷺ

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah ﷺ : melarang mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan membangun bangunan di atasnya."

Maka hukum/rule membangun kubah di atas kuburan adalah harom. Tidak bisa diruntuhkan dengan syubhat murahan/ kacangan bahwa Umar adalah orang pertama yang membangun kubah di atas kuburan Zainab yang jauh dari wajah pendalilan.

والله أعلم

soal waris. Mayit laki-laki meninggalkan satu orang istri, tiga anak perempuan dan satu adik perempuan. Bagaimana pembagiannya harta warisannya

Februari 10, 2020 Add Comment

═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
           ⭐️ FAROIDH ⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 98
═══════════════════
Pertanyaan :

Bismillah.
Ya ustadz hafizhokallah... afwan ana mau tanya soal waris.
Mayit laki-laki meninggalkan satu orang istri, tiga anak perempuan dan satu adik perempuan. Bagaimana pembagiannya harta warisannya ustadz?
Jazakallahu khoiron.


👆✍️ Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagi yang mati meninggalkan istri dan 3 anak perempuan dan saudara perempuan.

Ada dua jenis pembagian. Yang pertama ashabul furudh;  yang mana pembagiannya sudah ditentukan nash-Nya oleh Alloh di Al-Qur'an.

Maka pembagian waris ashabul furudh. Untuk istri dan 3 anak putrinya. Yang rinciannya sebagai berikut :

Untuk istri 1/8 (seperdelapan) dari jumlah total harta warisan, dalilnya :

: فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ  {النساء:12}

Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
(Q.S. An-Nisa : 12)

Begitupun untuk anak-anak perempuan. Termasuk dari ashabul furudh juga. Ketiganya mendapat 2/3 (dua pertiga) dari jumlah total harta warisan, dalilnya :

 فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ .. {سورة النساء:11} ،

Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
(Q.S. An-Nisa : 11)

Adapun pembagian jenis kedua ashobah, yakni jumlahnya tidak ditentukan oleh nash as-syariayah secara detail, hanya bersifat umum.

Maka bagi saudara perempuan yang ditinggal mati saudaranya ini adalah sisa dari hasil pengurangan jumlah total harta warisan dikurangi ashabul furudh. Dalilnya :

 وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ  {النساء:176}

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
(Q.S. An-Nisa : 11)

Maka perhitungannya bagian istri 1/8 + bagian anak Putri 2/3. Untuk mempermudah pembagian kita samakan bawahnya jadi 24 (seperti di ilmu aljabar/matematika).

Jadi bagian istri 3/24 + bagian tiga anak 16/24 jumlah total warisan yang terbagi 19/24.

Sementara untuk mencari sisanya dijadikan semua harta warisan menjadi satu kesatuan (1 = 24/24), yang dikurangi seluruh jumlah ashabul furudh (19/24 ) maka : 24/24 - 19/24 = 5/24.

Maka untuk saudari yang meninggal 5/24 dari jumlah total warisan, yang mana baginya adalah sisa pembagian ashabul furudh.

Untuk memudahkan pemahaman kita. Kalau kita contohkan dengan nominal uang misalnya, total harta warisan senilai Rp 480.000.000 (480 juta). Maka :

1. Untuk istri : 3/24 × 480 juta = Rp 60.000.000

2. Untuk ke-3 putrinya : 16/24 × 480 juta = Rp 320.000.000

3. Untuk saudari perempuan adalah sisanya : 5/24 × 480.000.000 = Rp 100.000.000.

Pas semua hasil warisan Rp 480.000.000.

والله أعلم

BEKERJA JAUH DARI KELUARGA DAN TAKUT FITNAH WANITA TAPI TIDAK BERANI POLIGAMI. APA SOLUSINYA?

Februari 10, 2020 Add Comment

═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ⭐️ TAADUD AJAUZAAT⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 97
═══════════════════
Hasil gambar untuk nikah
 BEKERJA JAUH DARI KELUARGA DAN TAKUT FITNAH WANITA TAPI TIDAK BERANI POLIGAMI. APA SOLUSINYA?


🔐🔊 Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz Saeed...
Saya mempunyai perusahaan yang tempatnya jauh dari rumah. Dalam sebulan kalau dihitung, mungkin saya hanya 3 hari di rumah. Sementara banyak perempuan di sekitar perusahaan yang bisa membuat saya terfitnah.
Masalahnya, saya takut untuk taadud, karena banyak beban istri dan anak.
Mohon nasehatnya ustadzi.
Baarokallohu fiikum.


👆✍️ Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman

Walaikumsalam warahmatullah...
Saya nasihatkan untuk memboyong keluarga ke lokasi yang dekat dengan perusahaan.

Jika tidak bisa, maka saya nasihatkan agar menikah lagi atau poligami (taadud zaujaat) daripada terfitnah dengan perempuan-perempuan yang ada di sekitar perusahaan. Selama bisa berbuat adil berpoligamilah, karena Alloh telah menghalalkan poligami. Sesuai firman-Nya :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.
(Q.S. An-Nisa : 3)

Maka taadud zaujaat adalah sumber solusi dan keselamatan dari fitnah wanita di zaman ini.

Dimana para karyawan, seperti seorang sekertaris yang bertabaruj memamerkan kecantikannya -bukan untuk suaminya seorang- tapi juga buat orang lain, ini bagaikan bunga yang tumbuh liar di trotoar. Siapa saja boleh melihatnya, memetiknya bahkan membawanya pulang. Ini fitnah yang maha dahsyat!

Dan saudaraku... Engkau tidak akan mampu menahan fitnah wanita, yang bagaikan arus kencang yang akan terus datang  menghantam ini, seperti hadits dari Abi Hurairoh yang muttafaq alaih :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
" كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَا ، الْعَيْنُ تَزْنِي وَزِنَاهَا النَّظَرُ ، وَالْفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ التَّقْبِيلُ ، وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا اللَّمْسُ ، وَالرِّجْلُ تَزْنِي وَزِنَاهَا الْمَشْيُ ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ

”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”

Jangan takut berpoligami karena poligami menyebabkan kekayaan. Ini sesuai keumuman ayat :

إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ  النور : 32

Jika mereka (orang yg menikah ini dalam keadaan) miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Q.S. An-Nūr : 32)

Setiap istri baru dan anak-anaknya kelak akan membawa rizki mereka masing-masing sehinga jangan ada persepsi salah atau berpasangan buruk bahwa istri muda akan menggerogoti jatah rizki istri pertama dan anak-anaknya. Ini tidak benar!.

 وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
(Q.S. Hud : 6)Maka sangat indah ucapan Imaam Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal) saat ditanya: "Apa pendapat Anda tentang menikah di zaman ini?" Maka beliau menjawab:

مثل هذا الزمان ينبغي للرجل أن يتزوج، ليت أن الرجل إذا تزوج اليوم ثنتين يفلت، ما يأمن أحدكم أن ينظر النظرة
 فيحبط عمله.

"Di zaman seperti ini sepantasnyalah bagi seorang pria untuk menikah, duhai kiranya jika seorang pria menikahi dua orang wanita dia akan selamat, salah seorang diantara kalian tidak bisa merasa aman jika memandang satu pandangan (yang haram) saja akan gugur amalnya."

Saya bertanya kepada beliau: "Bagaimana dia melakukannya dan dari mana dia akan memberi makan mereka?"
Beliau menjawab:

أرزاقهم عليك؟! أرزاقهم على الله عز وجل.

"Apakah engkau yang menanggung rezeki mereka?! Allah Azza wa Jalla yang menanggung rezeki mereka."

📚 Bada-i'ul Fawaid, hal. 1406

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

BOLEHKAH KITA TIDUR SETELAH SHOLAT FAJR/SUBUH?

BOLEHKAH KITA TIDUR SETELAH SHOLAT FAJR/SUBUH?

Februari 10, 2020 Add Comment
════════════════════
      🔰 FAKULTAS ROQOIQ 
      ‎      ZUHUD FIDDUNYA 🔰
      ‎     SOAL JAWAB No. 96
════════════════════
Hasil gambar untuk tidur
BOLEHKAH KITA TIDUR SETELAH SHOLAT FAJR/SUBUH?


🔐🔊 Pertanyaan :

Bismillah,
Ustadz, adakah larangan tidur di pagi hari, setelah sholat Fajr/Subuh?
Jazakallahu khairan


👆✍️ *Al-Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman حفظه اللــــــــه*


بسم الله الرحمن الرحيم

Selama tidak ada dalil yang shohih tentang larangan tidur setelah Fajr (Subuh), maka asal hukumnya tidak apa-apa, apalagi yang semalam begadang, baik karena urusan agama _-murojaah Al-Qur'an, bahas kitab atau qiyamullail-,_ bekerja lembur atau piket ronda malam, maka tidak apa-apa.

Tapi... lebih baik lagi memang kita tidak tidur setelah sholat Fajr. Kita gunakan waktu itu untuk menuntut ilmu atau mencari rizki, karena pada waktu tersebut (pagi) adalah "waktu yang diberkahi" sesuai doa Nabi ﷺ di hadits Sohr al-Gomidi yang dikeluarkan Abu Daud dan Ahmad yang hasan.

 عَنْ صَخْرٍ الْغَامِدِيِّ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
 "اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا".

"Ya Alloh berkahilah bagi umatku di awal harinya."

Dan dari perbuatan beliau ﷺ, setelah sholat Fajr (Subuh) beliau ﷺ tidak langsung tidur tapi duduk di mesjid sampai terbit matahari, seperti hadits Jabir di Shohih Muslim,

كان إذا صلى الصبح جلس يذكر الله حتى تطلع الشمس

"Dulu Nabi ﷺ jika selesai sholat Fajr berdzikir kepada Alloh sampai terbit matahari."

Maka disyariatkan agar setelah Fajr duduk di masjid sampai terbit fajar sekitar satu jam setelah sholat, bisa dipakai untuk morajaah Al-Qur'an, membaca atau menghafal hadits atau bahkan mengikuti halaqoh majlis taklim dari kajian di mesjid yang ada, seperti di masjid ini (Masjid Assunnah Muara Bungo, assunnahmuarabungo.com). Setelah sholat Fajr kita isi dengan tasmi setoran Surat Yasin sekaligus kajian tafsir Surat Yasin tersebut sampai pukul 6 pagi. Walhamdulillah.


والله أعلم

TANGGAPAN SYAIKH MUQBIL ALWADI'I ATAS SYUBHAT BAHWA SYAIKH AL-ALBANI, SYAIKH IBN BAZ DAN SYAIKH IBN AL-UTSAIMIN ROHIMAHUMULLOH MENGHALALKAN PEMILU DAN DEMOKRASI

TANGGAPAN SYAIKH MUQBIL ALWADI'I ATAS SYUBHAT BAHWA SYAIKH AL-ALBANI, SYAIKH IBN BAZ DAN SYAIKH IBN AL-UTSAIMIN ROHIMAHUMULLOH MENGHALALKAN PEMILU DAN DEMOKRASI

Februari 10, 2020 Add Comment
══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
   ‎  ⭐️ SYUBHAT PEMILU 🌟
      ‎🌟FATWA AS-SYAIKH 🌟
      ‎ 🌟MUQBIL ALWADI'I🌟
         SOAL JAWAB No. 95
══════════════════
Hasil gambar untuk pemilu
TANGGAPAN SYAIKH MUQBIL ALWADI'I ATAS SYUBHAT BAHWA SYAIKH AL-ALBANI, SYAIKH IBN BAZ DAN SYAIKH IBN AL-UTSAIMIN ROHIMAHUMULLOH MENGHALALKAN PEMILU DAN DEMOKRASI

Berkaitan dengan Fatwa Masyaikh yang ada di materi Soal-Jawab No. 91-94 lalu, ada tambahan dari *Al-Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman حفظه اللــــــــه* sebagai berikut :

Dan sebelum beliau (Syaikh Muqbil Alwadi'i) wafat, saya masih ingat tentang Soal-Jawab masalah pemilu dan demokrasi yang ditanyakan pada beliau.

Para pecinta politik melemparkan syubhat tentang fatwa-fatwa ulama ahlusunnah seperti Syaikh al-Albani, Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Ibn al-Utsaimin rohimahumulloh yang mengatakan bahwa masyaikh tersebut menganjurkan pemilu dan demokrasi. Lolongan syubhat dari dai2 pemilu ini sudah dibantah oleh Syaikh kami al-Muhadits Muqbil Alwadi'i rahimahullah.

Herannya, polemik ini berulang dan muncul kembali di Indonesia saat dai-dai Rodja, yaitu Firanda dan konco-konconya, yang tergabung dalam Majlis Fatwa al-Irsyad berfatwa membolehkan pemilu saat pesta demokrasi.

Maka, di sini, sekarang, saya akan dendangkan kembali jawaban Syaikh kami Muqbil Al-Wadi’i untuk menyumpal lolongan syubahaat mereka.

🔐 Soal :
Para pendukung PEMILU berdalih dengan fatwa Syaikh Al Albany, Syaikh Ibnu Bazz dan Syaikh Al 'Utsaimin, maka bagaimana menurut anda?

👆✍️ *Syaikh Muqbil Al-Wadi’i :*

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. وعلى. آله وأصحابه ومن والاه وأشهر أن لا إله. إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله..أما بعد

Para pendukung PEMILU itu adalah musuh-musuh para masyaikh tadi, sungguh kami pernah dengar di komite Ma'had Ilmiyah di Shan'a bahwa Al-Albani adalah Masuni, manakala beliau memberi fatwa untuk kaum muslimin di Palestin untuk keluar, karena negara itu sudah jadi medan perang, merekapun menghantamnya, memvonisnya sebagai orang sesat dan mubtadi'.

Demikian pula yang mereka lakukan terhadap Syaikh bin Baaz, manakala beliau berfatwa pada kejadian Al Khalij dan ketika beliau berfatwa untuk damai dengan orang Yahudi, dan kami mengatakan ini tanpa membahas benar tidaknya fatwa-fatwa tersebut, merekapun menyerangnya dan menjelek-jelekkan beliau di antara mereka adalah Yusuf Al Qordhowy, -semoga Allah tidak memberkahinya-, sebenarnya mereka mau membakar (menjatuhkan kredibilitas) ulama, karena mereka tidak layak untuk hizbiyyah kecuali apabila mereka butuh untuk minta fatwa mereka, para hizbiyyun pergi ke para masyaikh mereka semacam Qordhowi, fulan dan fulan, adapun Ulama mereka tidak akan pergi kepada mereka bahkan mereka ingin membakar mereka.

Adapun fatwa ini, sungguh aku telah menelpon Syaikh Al-Albani hafidzahullah berkaitan dengan masalah ini, kukatakan kepada beliau: "Kenapa engkau bolehkan PEMILU?" Beliau jawab: "Aku tidak bolehkan PEMILU hanya saja dalam rangka mencegah bahaya yang lebih besar.

Maka kitapun melihat apakah yang terjadi di Aljazair bahaya yang paling ringan ataukah yang terjadi justru bahaya yang paling besar???

Bacalah sejarah Abu Hanifah, engkau akan dapati ulama kita melarang dari ro'y dan istihsan (mengembalikan perkara agama kepada akal dan anggapan baik tanpa dalil) dan ulama menganggap bahwa hal itu adalah jalan menuju kepada bid'ah mu'tazilah dan jalan menuju ke pemikiran Tajahhum, fatwa Syaikh Al Albani dari dulu mereka pegang.

Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin yang mengherankan -dari perkaranya bahwasanya dia mengharamkan dari partai-partai dan kelompok- tapi dia bolehkan yang lebih besar dan lebih bahaya dari pada itu yaitu PEMILU yang merupakan batu loncatan kepada demokrasi.

Kukatakan kepada para mulabbis itu: Kalau para Masyaikh tadi taroju' dari fatwa mereka apakah kalian akan taroju' (juga) dari perkara ini atau tidak?Dan kami katakan: bahwasanya kami melihat keharaman taqlid (membebek), tidak boleh bagi kita untuk bertaqlid kepada Syaikh Al Albani, tidak pula terhadap Syaikh bin Baz dan tidak pula taqlid kepada Syaikh Al 'Utsaimin, sebab Allah Ta'ala berfirman dalam kitabNya yang mulia :

اتبعوا ما أنزل إليكم من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء قليلا ما تذكرون

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah engkau mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya, sedikit yang mengambil pelajaran"
(QS al-A'raf: 3)

Dan Allah subhanau wa Ta'ala berfirman:

ولا تقف ما ليس لك به علم

"Dan janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak memiliki ilmu padanya"
(QS al-Isra': 36)

Jadi Ahlussunnah tidak taqlid.

Kemudian kami katakan kepada para masyaikh: bahwasanya fatwa kalian ini sangat berbahaya, tidakkah kalian mengetahui bahwasanya Bush (mantan presiden Amerika -pent) -semoga Allah menghinakannya- ketika menjadi presiden Amerika pernah berkata: bahwa Su'udiyyah dan Kuwait tidak menerapkan Demokrasi?

Hendaknya para masyaikh taroju' dari fatwa-fatwa ini, dan saya persaksikan kalian bahwasanya saya taroju' dari setiap kesalahan pada kitab-kitabku atau kaset-kasetku atau dakwahku karena Allah 'azza wa jalla.

Aku taroju' dengan senang hati, dan para masyaikh tiada beban atas mereka apabila mereka taroju', bahkan wajib atas mereka untuk taroju', karena mereka tidak tahu apa yang terjadi di Yaman, dan apa yang terjadi di Majlis Perwakilan Rakyat, dan kerusakan apa yang timbul disebabkan PEMILU, pembunuhan dan peperangan demi PEMILU, keluarnya wanita dengan berhias, foto wanita gara-gara PEMILU, menyamakan kitab, sunnah dan agama dengan kekufuran gara-gara PEMILU, dan maslahat apakah yang telah diwujudkan oleh PEMILU ini???

Maka wajib atas masyaikh untuk taroju', dan kami akan mengirimkan kepada mereka insya Allah, kalau mereka tidak taroju' maka kami mempersaksikan Allah bahwasanya kami berlepas diri dari fatwa mereka, karena fatwa tersebut menyelisihi kitab dan sunnah, mereka ridha atau marah, harga diri dan darah kami sebagai tebusan agama islam, kami tidak peduli bihamdillah.

Dan mereka (para pendukung PEMILU) telah terbakar, dan tahu bahwasanya ucapan mereka tiada harganya, kalau mau (coba) kirim seseorang tanpa mereka ketahui, bukan supaya jadi hizbi, tapi supaya dia tahu kalau ikhwanul muslimin telah terbakar di Yaman, dan keutamaan hanya milik Allah azza wa jalla semata.

Amar ma'ruf nahi mungkar, taroju', menolong orang yang dizalimi, menolong saudara mereka ahlus sunnah adalah kewajiban atas mereka, dan tinggalkan/jauhkan dari kami ro'yu dan istihsan.

Kami katakan kepada masyaikh: Apakah pernah ada PEMILU di zaman Nabi ﷺ, manakala mereka berselisih pada perkara Usamah bin Zaid apakah dia yang jadi pemimpin atau selainnya?!

Apakah Nabi ﷺ berkata: adakan pemilihan siapa yang dapat suara terbanyak maka dialah yang jadi amir?!

Dan apakah pernah ada Pemilu di zaman Abi Bakr?! Pernahkah ada Pemilu di zaman 'Umar?

Dan apa yang datang riwayat bahwasanya 'Abdurrahman bin 'Auf menyuruh orang-orang memilih sampai wanita dalam rumah pingitan mereka, ini perlu diteliti karena riwayatnya diluar kitab "shahih", maka butuh dikumpulkan sanad-sanadnya, dan saya yakin kalau dikumpulkan sanadnya hasil hukum riwayatnya syadz, dan syadz termasuk dari pembagian riwayat dhaif, kemudian sebagian ikhwah membahasnya diapin mendapati bahwa tambahan ini sangat dhaif.

Apakah pernah PEMILU di masa umawi atau 'Abbasi atau 'Utsmani? Ataukah PEMILU itu datangnya dari arah musuh-musuh Islam?!

Telah benar Nabi ﷺ manakala beliau bersabda:

لتتبعن سنن من قبلكم حذو القذة بالقذة حتى لو دخلوا حجر ضب لدخلتموه

"Sungguh kalian akan meniru kebiasaan orang-orang sebelum kalian selangkah demi selangkah sampai kalau mereka masuk liang dhobb kalian akan masuki pula."PEMILU merupakan perpecahan dan memecah belah persatuan, permusuhan dan kebencian, sampai antar satu keluarga, gara-gara Pemilu ini, ikhwanul muslimin jangan kira bisa menipu kami karena sesungguhnya terkadang mereka memilih orang yang tidak shalat sambil mengatakan: "niatnya baik" ataukah memilih: orang tua yang jahil.

Sungguh dulu mereka menjanjikan manusia di PEMILU pertama bahwa tiada yang menghalangi antara mereka dan antara berhukum dengan hukum islam sampai selesai PEMILU, sekarang mana hukum dengan hukum Islam?! Mana pemenuhan janji menteri-menteri mereka yang dulu ada di dalamnya, dan ikhwanul muslimin mereka sendiri yang bilang: "Bahwasanya kami memutuskan suatu keputusan di Dewan Perwakilan, tapi hasilnya keputusan-keputusan selain itu, lalu akhir keputusan dengan apa yang datang dari luar (selain keputusan yang diinginkan)
Bertaqwalah wahai para masyaikh jangan kalian giring kami kepada para peniru Amerika, dan kepada demokrasi yang menghalalkan apa yang Allah haramkan, sungguh telah dibolehkan liwath pada sebagian negara kafir, dan dibolehkan semua yang haram.

Kita adalah kaum muslimin kita punya Kitabullah :

وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله

"Dan bahwasanya ini adalah jalanku yang lurus, maka ikutilah dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (selainnya) sehingga kalian tercerai berai dari jalanNya."
(QS al-An'am: 153)

Apakah kita punya agama di zaman dahulu dan punya juga agama di masa sekarang ataukah dia adalah agama yang satu hingga hari kiamat?

Nabi ﷺ bersabda:

ﻻ تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لايضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم كذلكث

"Senantiasa ada golongan dari umatku yang menang di atas kebenaran tidak memudharatkan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka hingga datang urusan Allah sedang mereka tetap di atas kebenaran."

Semoga para masyaikh taroju' dari fatwa ini, kita akan lihat apa yang akan diperbuat ishlahiyyun.

Wallahul mustaan.

📚 Dikutip dari Tuhfatul Mujiib, halaman 311-316, Percetakan Daarul Atsar.

DEMOKRASI DAN PEMILU* *‎BAGIAN 2*

Februari 10, 2020 Add Comment

══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
   ‎  ⭐️ SYUBHAT PEMILU 🌟
      ‎🌟FATWA MASYAIKH⭐️
   ‎           🔹BAGIAN  2🔹
         SOAL JAWAB No. 94
══════════════════
➡️ Sambungan...

*DEMOKRASI DAN PEMILU*
*‎BAGIAN 2*

*PEMILIHAN UMUM*

Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ, namun yang jadi hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.

Bila ada yang membantah : Sebab di dalam syari’at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang.

Jawabannya : Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar’i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.

*AKTIVITAS POLITIK*

Partai-partai politik memiliki kesepakatan-kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adalah mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang Yaman, telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari’at.

*METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT*

• Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur’an dan Sunnah secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para Salaf.

• Kita memandang bahwa kewajiban syar’i terpenting adalah menghadapi pemikiran import dan bid’ah-bid’ah yang disusupkan ke dalam Islam dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat, meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.

• Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.

• Sebagai penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara Yaman membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka bermaksud meletakkan landasan syar’i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar’i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.

Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.Penandatangan fatwa ini adalah :
- Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani
- Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
- Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.
- Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam
- Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.

Selesai.

*DEMOKRASI DAN PEMILU* *‎BAGIAN 1*

Februari 10, 2020 Add Comment

══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
   ‎  ⭐️ SYUBHAT PEMILU 🌟
      ‎🌟FATWA MASYAIKH⭐️
   ‎           🔹BAGIAN  1🔹
         SOAL JAWAB No. 93
══════════════════

*DEMOKRASI DAN PEMILU*
*‎BAGIAN 1*

Oleh :
*Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani*
*Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i*

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma ba’du

Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari’at ini), Allah berfirman.

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya. [Ali-Imron/3 : 187]

Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ﴿١٥٩﴾إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَٰئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah/2 : 159-160]

Dan Allah mengancam mereka dengan neraka.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. [Al-Baqarah/2 : 174]

Sebagai pengamalan sabda Rasulullah ﷺ.
Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah? Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]

Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran import yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.

*DEMOKRASI*

Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An’am/6 : 57]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah/5 : 44]

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُApakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As-Syura/42 : 21]

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.[An-Nisa/4 : 65]

وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi/18 : 26]

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

(Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah/2 : 256]

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl/16 : 36]

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa/4 : 51]

*DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.*

Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.

*BERSERIKAT*

Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

• Serikat dalam politik (partai) dan,
• Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

Allah berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُم ﴿٢٥﴾ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْْ

Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.[Muhammad/47 : 25-26]

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[Al-Baqarah/2 : 217]Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath’i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

Allah berfirman.

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa/4 : 141]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa /4: 59]

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ﴿٣٥﴾ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan? [Al-Qolam : 35-36]

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran/3 : 105]

Mereka juga pasti mendapatkan bara’ dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An’am/6 : 159]

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.

*PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER*
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.

Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutuan.

Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di beberapa negara Islam bekerjasama dengan partai sekuler maka pungkasannya adalah seperti persekutuan antara orang-orang Yaman dengan partai Bats sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.[Al-Maidah/5 : 2]

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. [Hud/11 : 113]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. [Ali-Imron/3 : 118]

Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent), hal ini juga menggerus pondasi wala’ dan bara’ (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. [Al-Maidah/5 : 51]

Rasulullah ﷺ bersabda : Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai.[Muttafaqun Alaihi]

Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diantaranya ;

1. Persekutuan Nabi ﷺ Dengan Orang Yahudi

Jawabannya sebagai berikut :
• Haditsnya tidak shahih, karena mu’dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)

• Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan -jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan tadi.

• Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syari’at Allah adalah berbeda.

• Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar’iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.

• Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menetapnya mereka, -pent)

• Rasulullah ﷺ menjalankan pemerintah Islam, sedangkan jama’ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.

• Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.

2. Persekutuan Nabi ﷺ Dengan Bani Khuza’ah

Jawabannya sebagai berikut :
• Yang benar, Bani Khuza’ah adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam sejarah mereka mengatakan : Kami telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.

• Andaikan saja mereka itu masih musyrik, tetapi hukum kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.

• Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza’ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza’ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada kebatilan.

3. Perlindungan Yang Diberikan Muth’im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah ﷺ

Jawabannya :
Ini strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.

*KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA*

Suatu kali mereka menyebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lainnya lagi mengucapkan Partai itu sekarang telah murtad, namun mereka telah bertobat, lantaran itu mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi ﷺ bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, jika mereka telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari’at harus memenuhi hal-hal berikut :

• Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang terdahulu dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang dahulu.

• Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka secara lahir batin.Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah.

Jawabnya :
• Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang mafsadahnya.

• Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah ﷺ mengganti tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah ﷺ, bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari dirinya, tetapi justru mengucapkan : Demi Allah, aku benar-benar utusan Allah.

• Terjadinya perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat (kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.

• Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.

Bersambung...➡️

Setelah saya melihat fatwa dari Dewan Fatwa al-Irsyad no : 004/DFPA/VI/ 1439 yang di dalamnya terdapat _peng-klaim-an_ fatwa dari as-Syaikh Imam al-Albani rohimahullah, bahwa beliau termasuk ulama yang menganjurkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, ini menyelisihi dari kenyataan yang ada.

Februari 10, 2020 Add Comment

══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
  ⭐️ *SYUBHAT PEMILU* ⭐️
 *SYAIKH AL-ALBANI RUJUK*
  *DARI FATWA BELIAU SOAL*
     *‎PEMBOLEHAN PEMILU*
       SOAL JAWAB No. 92
══════════════════

Setelah saya melihat fatwa dari Dewan Fatwa al-Irsyad no : 004/DFPA/VI/ 1439 yang di dalamnya terdapat _peng-klaim-an_ fatwa dari as-Syaikh Imam al-Albani rohimahullah, bahwa beliau termasuk ulama yang menganjurkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, ini menyelisihi dari kenyataan yang ada.

Maka wajib bagi saya untuk menjelaskan kepada saudara-saudara saya tentang hakikat fatwa as-Syaikh al-Albani tentang pemilu.

➖➖➖➖➖➖➖

*PENJELASAN RUJUKNYA AS-SYAIKH AL-ALBANI DARI FATWA PEMBOLEHAN PEMILU*

Saat ditanyakan kepada Syaikh kami Muqbil Alwadi'i soal fatwa Syaikh Al-Albani tentang bolehnya pemilu di Aljazair.

قال الإمام المجدد مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله تعالى: (وهذه الفتوى قد اتصلتُ بشأنها بالشيخ الألباني حفظه الله وقلت له: كيف أبحتَ الانتخابات؟ قال: أنا ما أبحتها ولكن من باب ارتكاب أخفّ الضّررين .
فننظر هل حصل فيالجزائر أخف الضّررين أم حصل أعظم الضّررين؟واقرءوا ترجمة أبي حنيفةتجدون علمائنا ينهون عن الرأي والاستحسان، ويرون أنه سبيل الاعتزال وسبيل التجهم،أما فتوى الشيخ الألباني فهم يأخذونها من زمن قديم. تحفة المجيب ص 311-316

Maka berkata al-Imam al-Mujadid Muqbil Alwadi'i - Rohimahulloh- :

Adapun fatwa ini, sungguh aku telah menelpon Syaikh Al-Albani hafidzahullah berkaitan dengan masalah ini, kukatakan kepada beliau: "Kenapa engkau bolehkan PEMILU?" Beliau jawab: "Aku tidak bolehkan PEMILU hanya saja dalam rangka mencegah bahaya yang lebih besar."

Maka kitapun melihat apakah yang terjadi di Aljazair bahaya yang paling ringan ataukah yang terjadi justru bahaya yang paling besar??

Bacalah sejarah Abu Hanifah, engkau akan dapati ulama kita melarang dari ro'y dan istihsan (mengembalikan perkara agama kepada akal dan anggapan baik tanpa dalil) dan ulama menganggap bahwa hal itu adalah jalan menuju kepada bid'ah mu'tazilah dan jalan menuju ke pemikiran Tajahhum, fatwa Syaikh Al-Albani dari dulu mereka pegang.
(Tuhfatul Mujib, hal 311-316)

Maka Imam Alwadi'i telah mengirim surat-surat ke Imam al-Albani rohimahumallohu taalaa yang di dalamnya ada pelarangan pemilu, bahwa pemilu tidak boleh, tidak boleh bagi kita untuk mengambil bagian dari padanya. Syaikh Al-albani menandatanganinya kemudian ditandatangani juga oleh masyaikh al-Yaman (Syaikh kami Muqbil Alwadi'i dan Murid muridnya, -pen)

* فقد سئل الشيخ سليم بن عيد الهلالي- هداه الله -: يا شيخ اليمن مُقْبِلة على الانتخابات، ولعلهم الآن فيها أو انتهوا منها، فما حكم الخوض فيها وإعطاء الأصوات للمرشحين أو المشاركة في هذه الانتخابات ؟

فأجاب : رأيُنا في الانتخابات وفي الترشيح هو رأي بيّنّاه قديما : أنه لا يجوز، ونشرنا ذلك في مجلتنا الأصالة، وقد أتى للشيخ – يعني الإمام الألباني- حفظه الله خطابٌ من الشيخ مقبل، ووقّع عليه بعض أهل العلم في اليمن وكذلك وقّع عليه شيخنا؛ أنه لا يجوز خوض هذه الانتخابات ولا يجوز الخوض بشيء منها فإن هذه طريق من طرق الشيطان، وطريق لإعلاء كلمة الباطل، وليس طريقة لإعلاء كلمة الحق أو كلمة الله تبارك وتعالى..) من شريط "أسئلة الطالب اليماني لطلبة الألباني".

Telah ditanya Saliim Ied al-Hilali -hadaahulloh-: bahwa di Yaman sedang berlangsung pemilu atau sudah selesai. Bagaimana hukum mengikuti pemilu dan memilih calon-calon pemimpin yang ditunjuk oleh partai-partai?

Pendapat kami tentang pemilu dan pencalonan sejak dulu kami jelaskan : tidak boleh. Dan telah kami sebarkan di majalah kami al-Asholah.

Dan telah datang kepada Syaikh Imam al-Albani surat pernyataan dari Syaikh Muqbil Alwadi'i yang ditandatangani Masyaikh al-Yaman dan ditandatangani Syaikh kami (al-Albani), bahwa tidak boleh untuk ikut merayakan pemilu dan turut campur pada pesta demokrasi tersebut, karena ini adalah jalan-jalan syeithon. Dan jalan pemilu ini bukan untuk meninggikan yang al-haq atau meninggikan kalimat Alloh Azza wa Jalla.

- Selesai dari kaset (pertanyaan dari murid-murid al-Yamani kepada murid-murid al-Albani)

* وسئل علي بن حسن بن عبد الحميد الحلبي هداه الله- قبل أن يصيبه ما أصابه الآن، نسأل الله أن يوفقه للسير على ما كان عليه قبل!!-: عمّا يُنسب إلى الإمام الألباني رحمه الله تعالى من جواز المشاركة في الانتخابات؛

فأجاب :
(هذا كلام باطل، وما نعرفه عن الشيخ منذ حوالي من عشرين عاما، هو على القاعدة التي ذكرها أخونا أبو أسامة [يعني الشيخ سليم الهلالي] حفظه الله مِن منع ذلك، والورقات البيّنة الواضحة التي فيها حكم هذا الشيء بتوقيع الشيخ مقبل وبعض إخوانه وبعض المشايخ هنالك، ولمّا أُرسلت إلى الشيخ الألباني فإذا به يضمّ صوته إلى صوتهم وبالتالي هذا هو الكلام الواضح والقول الظاهر الحق اللائح، وأما ما قد يفهمونه فهما ويستخرجونه استخراجا ويستنبطونه استنباطا من كلام آخر قد يكون هنا أو هناك من كلام الشيخ فهذا إنما هو ليس عين قوله وليس أصل كلامه وفتواهوالله تعالى أعلم، ثم هم يلتصقون باسم الشيخ عند الشيء الذي يريدونه، فهم يشابهون في ذلك أهل الأهواء كما قال وكيع بن الجراح: (أهل الأهواء يقولون الذي لهم ويكتمون الذي عليهم) وهكذا هؤلاء، إذا الشيخ الألباني وافق شيئا وافق ما هم عليه نشروه في الدنيا، فإذا خالف ما هم عليه كتموه وكبتوه....) من شريط: "أسئلة الطالب اليماني لطلبة الألباني" .

Maka ditanya Ali Hasan bin Abdilhamiid Al-Halabi-hadaahulloh- dari apa-apa yang  dinisbatkan kepada ucapan Imam al-Albani tentang bolehnya mengikuti pemilu.

Jawabannya: ini adalah ucapan yang bathil. Apa-apa yang kami fahami semenjak bersama as-Syaikh al-Albani 20 tahun, maka beliau tetap pada kaidah yanh disebutkan Abu Usamah (Salim al-Hilali- tentang tidak bolehnya ikut pemilu).

Dan surat yang sangat jelas yang ada padanya tandatangan Syaikh Muqbil dan ikhwah serta masyaikh Yaman di sana. Maka saat kami berikan kepada Syaikh Al-Albani maka diapun ikut bergabung dengan pendapat Syaikh Muqbil dan murid-muridnya dari masyaikh al-Yaman. *Maka inilah ucapan pendapat yanh jelas (dari Syaikh Al-Albani tentang pemilu).*

Adapun ucapan orang-orang (dai pemilu dan demokrasi) yang mencari-cari dan mengambil istinbaat dari ucapan-ucapan Syaikh yang dibawa kearah pembolehan pemilu maka ini bukan hakikat dari ucapan as-Syaikh al-Albani dan bukan asal dari ucapan beliau dan fatwanya.
Wallahu a'lam.

Mereka (para dai pemilu dan demokrasi) mengambil ucapan/fatwa Syaikh yang dia inginkan saja (untuk membela syubuhat mereka), maka perbuatan mereka ini menyerupai perbuatan ahli ahwaa.

Seperti ucapan imaam Waqi bin al-Jarooh : ahlu hawa mereka menukil (ucapan ulama ahlusunnah) yang dianggap menjadi hujjah untuk memperkuat kebid'ahan mereka. Dan menyembunyikan (ucapan imam ahlusunnah) saat mencela dan membantah kebid'ahan mereka.

Demikianlah mereka (dai pemilu yang mengambil fatwa dari Syaikh Al-Albani untuk kepentingan mereka).

Jika ucapan Syaikh al-Albani sesuai dengan ucapan mereka, disebarkanlah ucapan beliau tersebut ke seluruh dunia. Dan jika ucapannya menyelisihi mereka maka mereka bungkam dan menyembunyikannya dan menghalangi manusia dr ucapannya.
(Selesai dari sumber yang sama)

♻️ *Kesimpulan : *
Khabar-khabar di atas dengan otomatis membatalkan prasangka (para dai pemilu Indonesia yang dikepalai oleh Firanda dan konco-konconya dari dai-dai rodja) yang beranggapan bahwa as-Syaikh al-Albani membolehkan pemilu. *Ini tidak benar!*

Tapi yang benar atau yang haq adalah fatwa yang ditandatangani oleh as-Syaikh al-Albani atas surat tulisan tentang pelarangan pemilu dan demokrasi yang ditandatangani oleh Syaikh Muqbil, masyaikh Yaman dan  murif-muridnya. Dan ini yang disaksikan oleh Salim al-Hilali dan Ali Hasan Al-Halabi atas as-Syaikh al-Albani rohimahulloh.

Maka saya nasihatkan kepada Firanda dan konco-konconya agar bertaubat kepada Alloh dan tidak memaksakan untuk mengajak orang masuk pemilu dengan tipuan fatwa Al-Imam Al'allaamah al-Albani.

____________________________

Adapun tulisan tentang larangan mengikuti pemilu dan penjelasan tentang haramnya demokrasi yang  ditandatangani oleh dua imaam al-muhadits al-Albani dan Syaikh kami Muqbil Al-Wadi’i, insyaAllah akan kami uraikan dalam Soal-Jawab No. 93 & 94 nanti.

والله أعلم

APAKAH BENAR SYAIKH AL-ALBANI MENGELUARKAN FATWA BOLEHNYA IKUT PEMILU, SEPERTI YANG DIKATAKAN PERKUMPULAN AL IRSYAD YANG DIKETUAI FIRANDA DAN KONCO-KONCONYA ?

Februari 09, 2020 Add Comment
══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
  ⭐️ *SYUBHAT PEMILU* ⭐️
         SOAL JAWAB No. 91
══════════════════

APAKAH BENAR SYAIKH AL-ALBANI MENGELUARKAN FATWA BOLEHNYA IKUT PEMILU, SEPERTI YANG DIKATAKAN PERKUMPULAN AL IRSYAD YANG DIKETUAI FIRANDA DAN KONCO-KONCONYA ?

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah...
Ustadz, afwan mau tanya, sekarang lagi heboh di medsos bahwa ulama salafi yang tergabung di Perhimpunan al-Irsyad berfatwa membolehkan ikut pemilu. Mereka ini menukil fatwa Syekh al-Albani yang membolehkannya. Apa benar Syeikh al-Albani membolehkan ikut pemilu?.

Mohon pencerahannya Ustadz agar teman-teman ana yang masih mengidolakan duat Rodja dan yang semisalnya mendapat hidayah, dan jangan sampai mereka ikut-ikutan nyoblos pemilu, kasihan mereka...


👆✍️ *Al-Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman حفظه اللــــــــه*

Setelah saya melihat fatwa dari Dewan Fatwa al-Irsyad no : 004/DFPA/VI/ 1439 yang di dalamnya terdapat _peng-klaim-an_ fatwa dari as-Syaikh Imam al-Albani rohimahullah, bahwa beliau termasuk ulama yang menganjurkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, ini menyelisihi dari kenyataan yang ada.

Maka wajib bagi saya untuk menjelaskan kepada saudara-saudara saya tentang hakikat fatwa as-Syaikh al-Albani tentang pemilu. Dan menjelaskan tentang kesalahan demokrasi dan pemilu ada jalan high way menuju kepada kesuksesan demokrasi.

➖➖➖➖➖➖➖

بسم الله الرحمن الرحيم

Ini adalah syubhat kacangan dan murahan dari dai-dai politikus praktis. Syubhat ini sudah sejak jaman dulu  dikumandangkan oleh dai-dai yang bermanhaj Ikhwanul Muslimin *(IM)* atau Ikhwani Original dan *SALFATI (Salafiyah Demokratiyah)*, laqob atau julukan ini diberikan oleh *Syaikh Muqbil Alwadi'i rahimahullah* kepada *ABDURROHMAN ABDULKHOLIQ*.

سلفطي، السين واللام: (سلفي): في مسألة الأسماء والصفات وعلو الله، والطاء والياء: (ديمقراطي)؛ لأنه -ماذا يا إخوان- يدعو إلى الانتخابات، وينكر على مَن أنكر الانتخابات.

*SALFATI*... siin dan laam singkatan dari (salafiyah) karena dalam masalah al-Asma, sifat dan ketinggian Allah ada di atas sesuai manhaj Salaf. Adapun tho dan yaa singkatan dari *demokratiyah* karena dia mengajak kepada pemilu dan mengingkari orang-orang yang tidak ikut pemilu.

Ucapan Syaikh kami ini kami nukil dari
http://alrbanyon.yoo7.com/t5328-topic

Jadi tidaklah asing jika Firanda -yang dikenal sebagai pembela Yayasan Ihya at-Turots- sekarang membela demokrasi, karena untaian asal benang merahnya sama dan satu yaitu kembali kepada mubtadi *ABDUROHMAN ABDULKHOLIQ*, pendiri Yayasan Hizbiyah Ihya at-Turots dan penyeru politik praktis.

Seperti antum ketahui, demokrasi bukan bagian dari syariat Islam, demokrasi adalah hasil impor dari pemikiran barat.

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos  bermakna pemerintahan. Jika digabungkan maka kata demos dan kratos ini menjadi kata tunggal, democracy atau demokrasi. Dengan demikian, demokrasi berarti pemerintahan rakyat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata demokrasi bermakna sebuah istilah politik yang artinya pemerintahan rakyat. Hal ini berarti, dalam sebuah negara yang berdemokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat di dalam sebuah pemilihan umum.

Prinsip utama demokrasi adalah kebenaran ada pada suara terbanyak, bukan dari Alloh dan Rasul-Nya. Sebagai gambarannya misalnya, jika undang-undang tentang bolehnya pernikahan sesama jenis ini disetujui melalui mekanisme voting oleh mayoritas wakil rakyat di DPR, maka LGBT akan jadi halal di Indonesia, tidak perduli meski Al-Qur'an dan assunnah melarangnya, karena kebenaran pada suara terbanyak. Ini adalah kesesatan yang nyata, karena Alloh yang menciptakan kita maka sepantasnya Dia yang membuat aneka peraturan atau rules untuk kita.

Allah berfirman.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
[Al-An’am/6 : 57]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir."
[Al-Maidah/5 : 44]

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ?"
[As-Syura/42 : 21]

Sementara pemilu adalah wasilah atau  sarana terlaksananya demokrasi. Maka semua wasilah perantara menuju keharoman hukumnya haram.

Dalam kitab Mandhumah Qowa'idul Fiqhiyyah karya as-Syaikh Abdur Rahman as-Sa’diy dikatakan :

وسائل الأمور كالمقاصد واحكم بهذا الحكم للزوائد

_Wasaa ilul umuri kal maqoosidi  wahkum bihaadhal hukmi lizzawaid-

Semua sarana untuk melakukan suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuan perbuatan itu maka hukumilah dengan hukum tersebut  sebagai penyempurna.

Adapun kaidah yang terkenal dikalangan fuqoha’ adalah :
للوسائل حكم المقاصد 

_lilwasaaili hukmul maqoosidi_

hukum sarana suatu pebuatan sama dengan hukum perbuatannya.

Kita contohkan saat Alloh mengharomkan zina, maka sebenarnya Alloh pun mengharomkan berbagai wasilah atau sarana ke arah zina tersebut, seperti dalam firman-Nya :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
(Al-'Isrā' : 32)

Maka Alloh melarang perbuatan zina dan jalan yang bisa menyebabkan terjadinya zina seperti larangan untuk saling pandang antara laki-laki dan perempuan dan larangan perempuan atau isteri  bertabarruj (berdandan cantik) untuk selain suaminya, seperti dalam firman-Nya di Surat An-Nur ayat 30 & 31 :

.قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (30)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (31)

Larangan-larangan di surah An-Nur di atas bertujuan agar kaum muslimin menjauhi zina yang merupakan terminal terakhir dari kehancuran.Seperti itu juga khulwah, akan mengajak kepada perzinaan. Maka wasilahnya pun telah dilarang Allah seperti berkholwat (berkesendirian) antara laki-laki dan perempuan yang bukan syah suami-istri dimanapun, entah di kantor, di kelas, di kampus atau bahkan di mobil.

Sesuai hadits Ibn Abbas yang muttafqun alaih. Berkata Nabi ﷺ : tidaklah berkesendirian antara laki-laki dengan perempuan, kecuali harus si perempuan ini dengan mahromnya.

من ذلك ما في الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم.

Diriwayat at-Tirmidzi dari Ibn Umar dengan lafdz

وقال صلى الله عليه وسلم: ألا لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان.

Tidaklah berkesendirian antara laki dengan perempuan, kecuali yang  ketiganya syaithon (mengajak kepada perzinaan).

Contoh wasilah lainnya adalah Alloh melarang seorang laki-laki memegang tangan selain mahromnya, seperti yang diriwayatkan di at-Thobroni dari Ma'qil bin Yasaar. Bersabda Nabi ﷺ

لإن يُطعن في رأس رجل بمخيط من حديد، خير من أن يمسّ امرأة لا تحلّ له

Jika seandainya dipukul kepala seseorang dengan besi lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang bukan mahromnya.

Maka semua larangan di atas adalah bentuk atau jenis wasilah yang ujungnya bisa bermuara ke zina.

Sama seperti pemilu yang juga sebagai sarana atau wasilah ke arah demokrasi yang dasarnya impor dari pemikiran kuffaar.

Maka as-Syeikh al-Albani dan as-Syeikh Muqbil Alwadi'i -keduanya- dan beserta murid-murid Syeikh Muqbil sedjak doeloe telah membuat statement fatwa tentang haromnya demokrasi dan ikut masuk pada kegiatan politik praktis seperti ikut pesta demokrasi melalui pemilu, yang akan kami sampaikan di materi berikutnya dalam dua bagian. InsyaAllah.

والله أعلم

APAKAH ANAK SESUSUAN ADALAH MAHRAM?

Februari 09, 2020 Add Comment
═════════════════
   🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎           NIKAH
      ‎SOAL JAWAB No. 90
═════════════════

APAKAH ANAK SESUSUAN ADALAH MAHRAM?


🔐🔊 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...
afwan ustadz, apakah anak dari anak sesusuan seorang wanita jadi mahram baginya?. Ditunggu jawabannya karena sangat penting ustadz.
Jazakallahu khairan


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman*

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
 النساء:23

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan"
(An-Nisa : 23)

Dan hadits muttafaqun alaih dr Aisyah

(( يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب ))

"Pemahroman dari sesusuan seperti pemahroman dari nasab."

Jadi anak-anak sesusuan sama mahromnya seperti anak dari nasab dan rahim. Kalau dia laki-laki tidak apa-apa tinggal di rumah tanpa memakai hijaab as-syar'i dan berkholwat di rumah dan menjadi mahrom saat safar, seperti umroh atau haji.

والله أعلم

SHOHIHKAH DOA KUAT BERJIMA' INI?

Februari 09, 2020 Add Comment
══════════════════════
   🔰 FAKULTAS FIQH/NIKAH 🔰
      ‎       SOAL JAWAB No. 89
══════════════════════

SHOHIHKAH DOA KUAT BERJIMA' INI?

📥🔐 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz, shohihkah doa di bawah ini :

………………………………

*DOA AGAR KUAT & TAHAN LAMA*

Dari Muhammad Ibnul Munkadir bahwasannya beliau berdoa di dalam sholatnya :

(اللهم قو لي ذكري! فإن فيه صلاحا لأهلي)

"Ya Allah kuatkanlah dzakarku (kemaluanku) karena yang demikian baik untuk keluargaku"

⚪️ Roudhotul Muhibbin 312

………………………………
Jazaakaallahu khairan.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman*

Ucapan di atas berasal dari Muhammad ibn al-Munkadir dikeluarkan Ibn al-Jauzi diri Roudhotul Muhibbiin dan al-Khoroity di I'itlaal Quluub dan lainnya, yang sanadnya bertumpu pada...

حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ ، عَنْ زُهْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو فِي صَلاتِهِ : " اللَّهُمَّ قَوِّ لِي ذَكَرِي ، فَإِنَّ فِيهِ صَلاحًا لأَهْلِي

"...adapun maknanya sangat baik.
"Ya Allah kuatkanlah dzakarku (kemaluanku) karena yang demikian baik untuk keluargaku (isteriku)."

Namun sayang, kisah ini *tidak bisa untuk dijadikan hujjah*, karena dua alasan :

1⃣ Ini hanya atsar atau ucapan tabi'in, bukan berasal dari Nabi ﷺ.

2⃣ Dan di sanadnya ada Risydiin bin Sa'ad

رشدين بن سعد

"Dia (Risydiin, pen) adalah rowi yang hafalannya dhoif."
Didhoifkan oleh Yahya ibn Maiin, Abu Zur'ah dan ad-Daruquthni.

Tapi, meski kisahnya dhoif tidak menutup kemungkinan ini bisa membawa kebaikan yaitu agar kita banyak berdoa _-di waktu mustajab misalnya di saat sujud-_ meminta kepada Alloh untuk menguatkan "Mr. P" kita. Seperti hadits Abi Hurairoh di Shohih Muslim

 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : { أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد ، فأكثروا الدعاء } .

"Bersabda Nabi ﷺ : 'paling dekatnya seorang hamba kepada Robb-Nya saat sedang sujud. Maka perbanyaklah untuk berdoa.'"

Hal ini agar Mr. P KESAYANGAN KITA bisa bekerja extra joss, terutama bermanfaat sekali bagi saudara-saudara kita yang berpoligami.

Ketahuilah wahai saudara-saudaraku... bahwa sesungguhnya yang diidam-idamkan oleh istri kita dari kenikmatan yang diberikan suaminya kepadanya bukan hanya kenikmatan sandang, pangan dan papan saja tapi juga kenikmatan _shodaqoh bathiniyah_ yg diberikan suami kepadanya. Kenikmatan ini tidak bisa diwakilkan bahkan oleh kerabat sendiri, baik oleh Ayah atau saudara laki-lakinya. Kebutuhan psikologis yang satu ini hanya diberikan oleh suaminya yang halal.

Kebutuhan akan kenikmatan istri kita kepada pemenuhan syahwat biologisnya ini melebihi kebutuhan kenikmatan lainnya, sehingga jika "Mr. P" bisa bekerja secara optimal bahkan overtime, maka dipastikan istri kita akan jatuh tersungkur bertekuk lutut di hadapan kita. Dia tidak akan banyak menuntut apa-apa lagi, bahkan ibarat kata, hidup dan tinggal di bilik bambu beratapkan jerami beralaskan tikar dan makan hanya nasi dan tahu tempe pun dia sudah sangat bahagia. Ini berlaku untuk seluruh perempuan, baik perempuan ajam apalagi perempuan Arab.

Maka perbanyaklah berdoa di atas untuk menguatkan "Mr. P", yang sangat besar faidahnya untuk istri kita dan untuk kita sendiri.

Beberapa penyakit yang insyaAllah bisa diatasi dari terpuaskannya hasrat biologis pada isteri adalah menghilangkan atau meredakan hypertension (darah tinggi), headache (sakit kepala), migrain (sakit sebelah kepala yang menyengat), arthrithidis (sakit persendian), lumbago (sakit pinggang) dan lain-lain.

Para isteri tidak lagi membutuhkan obat pereda sakit kepala atau obat pusing, cukup dengan "Mr. P injection", maka akan hilang semua penyakit-penyakit di atas sampai beberapa hari (jika mempraktekkan poligami maka sampai datang giliran dengan suaminya lagi).

Adapun untuk kita, para suami, maka kita akan mendapatkan pahala yang besar. Apalagi yang berpoligami, yang bisa membuat seluruh istrinya addiction kepada "Mr. P" yang full impact!. Contohnya, Nabi Muhammad ﷺ.                                                                                                     Beliau ﷺ dikenal sebagai lelaki yang sangat kuat. Disebutkan di dalam sebuah hadits bahwa beliau ﷺ membahagiakan isteri-isterinya dengan cara menggilir kesembilan istrinya tersebut di malam hari dalam satu malam saja!.

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik di Shohih Al-Bukhori

 أن نبي الله ( صلى الله عليه وآله وسلم ) كان يطوف على نسائه في الليلة الواحدة وله يومئذ تسع نسوة

Bahwa Nabi ﷺ dulu berthowaf (berputar di rumah-rumah istrinya untuk membahagiakan mereka) hanya dalam satu malam saja, yang mana pada saat itu beliau ﷺ mempunyai sembilan istri.

Maka faidah yang lain dengan kuatnya "Mr. P" kita ialah kita bisa mengamalkan sunnah taaddud zaujaat atau Poligami, seperti firman-Nya :

 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ً

"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai dua atau tiga atau empat perempuan."
(An-Nisa : 3)

Seperti diketahui poligami adalah sunnah, jika kita berpoligami maka kita mengikuti sunnah filiyah nabi ﷺ.

Ibn Abbas memuji pria muslim yang banyak istrinya: 
 
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاس
هَلْ تَزَوَّجْتَ قُلْتُ لَا قَالَ فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاء

"ًWahai Saeed bin Zubair, apakah kamu telah menikah? Aku katakan, tidak. Maka berkata Ibn Abbas : bahwa sesungguhnya sebaik-baiknya umat ini adalah yang paling banyak mempunyai perempuan (poligami)."

قال الحافظ في الفتح :  خَيْر أُمَّة مُحَمَّد مَنْ كَانَ أَكْثَر نِسَاء مِنْ غَيْره .

Berkata al-Hafidz Ibn Hajar : dari maknanya sebaik-baiknya ummat Muhammad ialah bahwa barangsiapa yang mempunyai istri yang banyak dari muslim lainnya yang monogami.

Jika memiliki Mr. P yang kokoh maka akan sangat menguntungkan bagi laki-laki yang berpoligami, karena dia akan banyak high pleasure, lebih sering ejakulasi (more ejaculate) menggilir isteri-isterinya setiap hari, bahkan bisa dua kali sehari (twice in day)!. Ini berarti dalam seminggu bisa 10-14 ejakulasi!.

Hal ini akan membuat badan bugar terjauh dari berbagai penyakit terutama hypertension, hypercholesterol, LDL, tryglecerida dan rematik. Dan yg paling penting lagi, _-konon katanya-_ banyak berhubungan intim adalah :
*OBAT AWET MUDA*.


والله أعلم

WAJIBKAH SHALAT TAHIYYATUL MASJID DI MUSHOLA SEKOLAH/KAMPUS?

Februari 09, 2020 Add Comment
═══════════════════
   🔰 *FAKULTAS FIQH* 🔰
          🌟 *SHALAT* 🌟
    *SOAL JAWAB No. 88*
  🎙 *DITRANSKRIP DARI*
*AUDIO KAJIAN SOAL-JAWAB* 
 ‎  *TATA CARA SHALAT*🎙
 ‎       🎙 *Link Audio*
═══════════════════

 WAJIBKAH SHALAT TAHIYYATUL MASJID DI MUSHOLA SEKOLAH/KAMPUS?


📥🔐 Pertanyaan :

Bismillah,
Ustadz, apabila kita masuk ke mushola / masjid yang ada di lokasi sekolahan/ kampus, namun mushola tersebut jarang dipakai untuk sholat rowatib, apakah kita juga disunnahkan untuk sholat tahiyatul masjid?. Jazakallohu Khoir.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman* :

Perlu diperjelas dahulu di sini pemahaman antara masjid yang sudah lama tidak terpakai karena rusak dengan masjid yang digunakan hanya di waktu-waktu tertentu saja, karena nanti akan beda pula hukum shalat tahiyyatul masjid di dalamnya.

Dari pertanyaan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa mushola di sekolahan adalah termasuk masjid yang digunakan di waktu-waktu tertentu saja, misalnya hanya dipakai saat shalat Dzuhur dan Ashar, dan kadang Maghrib kalau ada pelajaran tambahan atau guru-guru yang lembur. Tapi tidak ditegakkan shalat Shubuh dan Isya karena pada kedua waktu tersebut tidak ada aktivitas dan lokasi sekolah juga biasanya sudah dikunci.

Yang perlu juga dipahami bahwa shalat tahiyatul masjid hukumnya wajib dilakukan di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat. Sesuai dengan hadits dari Abu Qatadah.

عن أبي قتادة السلمي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس
Diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.”
(HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)

Point pendalilian kalimat المسجد “almasjid” di atas bermakna umum, karena (alif laam alistigroqiyah berfaidah menjadikan sifat umum bagi masjid apa saja, yang dilaksanakan fardhu 5 waktu atau 3 waktu atau yang tidak digunakan untuk sholat Jum'at dan sebagainya), sehingga semua tempat shalat bisa disebut sebagai masjid seperti mushala, masjid jami, masjid besar, masjid kecil juga masjid yang hanya dipakai di waktu-waktu tertentu saja seperti mushala sekolah tadi. Maka di tempat-tempat seperti inilah kita diwajibkan untuk  shalat dua rakaat sebelum duduk atau shalat tahiyyatul masjid.

Mengapa wajib?, karena ada kata فليركع *“fal yarka”.*
Fal yarka ini adalah fi'il mudhori  yang majzuum dengan lam amr yang artinya wajib. Sehingga jika dia masuk ke dalam masjid, maka dia wajib untuk shalat dua rakaat sebelum duduk.

Dalil wajibnya shalat tahiyyatul masjid datang dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin 'Abdullah, tentang seorang sahabat bernama Sulaik Al-Ghathafani yang masuk masjid ketika Nabi ﷺ sedang khutbah Jum'at.
جابر بن عبد الله يقول دخل رجل المسجد ورسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة فقال أصليت قال لا قال قم فصل الركعتين

Maka berkata Nabi ﷺ : apakah kamu sudah sholat dua rokaat saat masuk masjid sebelum kamu duduk tadi? Dijawab : tidak. Maka berkata Nabi ﷺ : bangunlah dan sholat doa rokaat sekarang.
(HR. Muslim no. 875)

Dari hadits di atas bisa diambil pelajaran bahwa begitu pentingnya shalat tahiyyatul masjid ini hingga Nabi ﷺ yang sedang khutbah Jum’at pun terpaksa menghentikan khutbahnya demi menyuruh Sulaik untuk shalat dua rakaat. Padahal khutbah Jum'at adalah dzikirullah yang paling utama karena di dalam khutbah tersebut berisi nasehat dan Targhib Wa Tarhib. Seperti firmannya :

 يا أيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(Al-Jumu'ah : 9)

Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu wajib hukumnya.                                                     ♻️ Kesimpulan :
Yang dhohir adalah wajib hukumnya shalat dua rakaat (shalat tahiyyatul masjid) di semua masjid, entah itu masjid jami, masjid besar, masjid kecil termasuk juga di mushola sekolah atau mushola kampus.


(✴️) Ditranskrip dari Audio Rekaman Kajian Khusus Soal-Jawab Tata Cara Shalat Sessi 4, tgl 09-02-2018, dengan sedikit pengurangan dan penambahan.

Link audionya : http://darulhaditsdharmasraya.com/?p=608


والله أعلم

BAGAIMANA SIKAP KITA JIKA IMAM BACAAN DAN GERAKAN SHALATNYA CEPAT-CEPAT, TIDAK TU'MANINAH?

Februari 09, 2020 Add Comment
═══════════════════
   🔰 *FAKULTAS FIQH* 🔰
          🌟 *SHALAT* 🌟
    *SOAL JAWAB No. 87*
  🎙 *DITRANSKRIP DARI*
*AUDIO KAJIAN SOAL-JAWAB* 
 ‎  *TATA CARA SHALAT*🎙
 ‎       🎙 *Link Audio*
═══════════════════

BAGAIMANA SIKAP KITA JIKA IMAM BACAAN DAN GERAKAN SHALATNYA CEPAT-CEPAT, TIDAK TU'MANINAH?


📥🔐 Pertanyaan :

Bismillah, di tempat ana imam bacaannya cepat, ruku, sujud juga cepat _-hanya satu bacaan ruku dan sujud-_ menurut perhitungan ana. Apa yang harus ana perbuat Ustadz?. Jazaakaallahu khairan.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman*

Masalah penghukuman gerakan sholat imaam yang cepat atau lambat tergantung perbedaan kebiasaan makmum. Yang jelas jika sang imam dalam keadaan tu'maninah dan masih dibilang cepat juga maka tidak salah sholatnya.

Apa itu tu'maninah? Tu'maninah disebutkan definisinya oleh ahli bahasa Arab adalah *tenang, berhenti sejenak dalam perkara shalat sesuai perintah syariat dan dianjurkan.* Contohnya, tu'maninah dalam ruku, dimana dia berhenti tenang dalam rukunya membaca dzikir (subhana robiyal adzhim) tiga kali. Lalu menyimpan jemari di lutut dan meratakan punggungnya sampai tidak miring ke depan atau miring ke belakang. Rata punggungnya sampai-sampai tetesan air jika berada di punggungnya tidak akan jatuh. Maka inilah tu'maninah di rukuk. Begitu selanjutnya tu'maninah di sujud dan seterusnya sampai selesai sholatnya. Dan ini yang dituntut dalam seluruh gerakan sholat.

Maka tu'maninah juga merupakan dari kewajiban yang harus dipenuhi agar diterima shalat seseorang yang melakukannya. Seperti ucapan jumhur ulama seperti Malik, as-Syafi'i dan Ahmad.

Maka orang-orang yang shalatnya secepat kilat seperti The Flash, misalnya dia shalat tarawih 23 rakaat dalam waktu 20 menit (seperti yang bisa disaksikan di youtube) maka shalat seperti ini dijamin tidak akan diterima shalatnya. 

Dalil tu'maninah dari kewajiban sholat adalah hadits dari Abu Hurairah, yang muttafaqun alaih.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ , فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ . فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ - ثَلاثاً - فَقَالَ : وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أُحْسِنُ غَيْرَهُ , فَعَلِّمْنِي , فَقَالَ : إذَا قُمْتَ إلَى الصَّلاةِ فَكَبِّرْ , ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ معك مِنْ الْقُرْآنِ , ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعاً , ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِماً , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِداً, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِساً . وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاتِكَ كُلِّهَا .

Bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk Masjid lalu shalat. Kemudian mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi. Lalu datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, “Demi Dzat yang mengutus anda dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!” Beliau lantas berkata: “Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tu'maninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar tu'maninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan tu'maninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu”.

Dalil yang lain dari Abi Mas'ud al-Anshori diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :                                                              " لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Tidak diterima/syah sholat seseorang sampai dia menegakkan punggungnya di saat ruku dan sujud.

Hadits ini dikatakan oleh at-Tirmidzi hasanun shohih. Dan ini seperti yg dikatakan.


♻️ Kesimpulan :
Ada 2⃣ (dua) cara menyikapi imam yang gerakan shalatnya cepat dan tidak tu'maninah.

1⃣ *Pertama,* nasehati imam tersebut dengan menyampaikan bahwa shalat yang sangat cepat dan tanpa tu'maninah adalah sebuah kesalahan besar dan bisa menyebabkan tidak akan diterima shalatnya.

Jika imam itu bisa dinasehati atau bisa menerima dakwah kita... Alhamdulillah. Kebaikan untuk dirinya dan untuk makmum di belakangnya.

Namun jika sudah berkali-kali tidak bisa dinasehati juga, apalagi ditambah bahwa imam itu adalah takmir masjid, pewakaf tanah, pembangun masjid dan dia merasa sombong dan menolak nasihat sehingga memadhorotkan dirinya saat sholat serta makmum yang di belakangnya.

2⃣ Gunakan cara yang kedua yaitu... segera tinggalkan imam tersebut dan  mencari masjid yang lain!.

Karena dengan mengikuti imam tersebut shalat kamu tidak akan diterima sholatnya karena cepat dan tidak tu'maninah.


(✴️) Ditranskrip dari Audio Rekaman Kajian Khusus Soal-Jawab Tata Cara Shalat Sessi 4, tgl 09-02-2018, dengan sedikit pengurangan dan penambahan.

Link audionya : http://darulhaditsdharmasraya.com/?p=608


والله أعلم