Ingin Keluar Dari Riba Tapi Hutang Menumpuk

Desember 31, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ‎  ⭐ RIBA⭐
       SOAL JAWAB No. 69
══════════════════
 

🚫💵 *INGIN KELUAR DARI BANK RIBAA TAPI TAKUT TIDAK BISA BAYAR HUTANG*

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz, saya ada titipan pertanyaan sebagai berikut :

Saya sudah lama bekerja di bank. Namun baru-baru ini saya diberi hidayah oleh Allah tentang dosa riba. Saya ingin berhenti bekerja di bank tersebut, namun saya punya utang, yang jika saya berhenti bekerja, saya tidak tahu bagaimana saya akan melunasi utang saya.
Apa solusi untuk saya?

Demikian ustadz, jazaakaallahu khairan.


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Alloh telah memerintahkan kita untuk mencari sumber rizqi makanan yang halal saja dan tidak dari yang harom.

﴿ يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴾ [البقرة: 168].

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
(QS. Al-Baqarah ayat 168)

Di dalam ayat ini kita diperintahkan untuk mencari sumber rizqi yang halal lalu diikuti dengan larangan mengikuti tipu daya asyaithon, karena syaithon sangat semangat untuk berusaha keras memasukkan makanan dari hasil yang haram ke perut manusia.

Maka diperintahkan untuk memakan yang halal saja dan mensyukuri dari sumber rezeqi yang halal meski sulit, berat dan sedikit.

وقال تعالى: ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ﴾ [البقرة: 172].

 "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah ayat 172)

Jika dia mengikuti bisikan syaithon untuk menerima uang yang haram (yang mudah dan banyak) seperti suap, korupsi atau uang ribaa, maka sumber yang haram itu masuk ke perutnya, dicerna lalu diabsorbsi di usus halus diubah menjadi power (kekuatan/tenaga). Dari sumber yang haram itu juga kemudian berubah menjadi darah, otot dan daging yang semuanya harom!. Kelak, daging tersebut menjadi santapan api neraka, seperti di hadits Jabir dan Ka'ab bin Ujroh :

 (لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ)

Bersabda Nabi Muhammad ﷺ :  Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hasil as-Suht yang harom (ribaa, korupsi, suap, pencurian, perampokan). Maka api neraka lebih berhak bagi daging ini."

Maka dari ayat dan hadits di atas tidak boleh bagi saudaraku untuk tetap bekerja di bank karena merupakan sumber mata pencaharian yang harom. Silahkan merujuk kembali ke Soal-Jawab No. 28.

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
البقرة 275

"Orang-orang yang makan (mengambil) ribaa tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Alloh ‘Azza wa Jalla juga berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

⏬⏬⏬

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
(QS. An-Nisaa’ : 160-161)

Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribaa dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Ali Imraan : 130)

Di surat Al-Baqarah, Alloh akan memerangi mereka para pemakan riba :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Adapun pendalilan dari hadits tentang pengharoman ribaa seperti hadits muttafaqun alaih dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka."

Dan berkesendirian Imaam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja."

Dan berkesendirian juga al-Imaam Al-Bukhari dari shohabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah ﷺ bersabda:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

⏬⏬⏬

“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”

Maka saya nasihatkan 6⃣ perkara untuk saudaraku.

1⃣ Pertama :
Bersegeralah untuk bertaubat dari pekerjaan yang haram tersebut. Dan jangan putus asa dari rohmat Alloh. Alloh akan mengampuni para pendosa dari hamba-Nya jika mereka bertaubat. Taubatlah dengan taubatan nasuha yang penuh penyesalan dan berazam (bertekad kuat) untuk tidak kembali ke pekerjaan ribaa itu lagi.

Alloh berfirman :

﴿ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."
(QS. At-Tahriim : 8)

2⃣ Kedua :
Perbanyak sholat lima waktu yang wajib dan bersabar atas ketaatan kepada Alloh dengan menjauhi riba tersebut. Maka Alloh pasti akan memudahkan urusannya.

Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ (153)

"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
(QS. Al-Baqarah : 153)

3⃣ Ketiga :
Bertakwalah kepada Alloh. Dengan melaksanakan perintah Alloh dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan keduanya.
Maka Alloh akan membukakan rizqi yg melimpah, sesuai firman-Nya :

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزفه من حيث لا يحتسب

”Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(QS. Ath-Thalaq : 2-3)

4⃣ Keempat :
Perbanyak Istighfar (meminta ampun) kepada Allah. Jadikan mulut kita basah dengannya.
KARENA MEMPERBANYAK ISTIGHFAAR AKAN MEMPERBANYAK RIZQI.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengisahkan Nabi Nuh:

فقلت استغفروا ربكم إنه كان غفارا. يرسل السماء عليكم مدوارا. ويمددكم بأموال وبنين ويجعل لكم جنات ويجعل لكم أنهارا.

“Maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhan kalian, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepada kalian, memperbanyak harta dan anak-anak kalian, mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untuk kalian.”
(QS. Nuh : 10-12)

5⃣ Kelima :
Agar saudaraku menyambung tali persaudaraan dengan keluarga, yang mungkin dulu terlupakan saat sibuk bekerja di bank. Maka kunjungilah sanak famili dari orang tua dan saudara sekandung dan kerabat. Sekalian menjelaskan bahwa dirinya telah taubat dan keluar dari perkara yang haram.

 عن أنس بن مالك_ رضي الله عنه_ قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((من سرهُ أن يبسط له في رزقه ، ويُنسأ له في أثرة فليصل رحمه.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:” Barangsiapa ingin diluaskan rezekinya maka sambunglah tali persaudaraan.”
(HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

⏬⏬⏬

6⃣ Keenam :
Bertawakallah kepada Alloh dengan penuh keyakinan bahwa setelah saudaraku meninggalkan pekerjaan yang harom maka Alloh akan menggantinya dengan yang halal dan teruslah berusaha mencari rejeki yang halal, biar Alloh yang di atas yang memudahkannya, seperti firman-Nya :

 و من يتوكل على الله فهو حسبه

"Barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.”
(QS. Ath-Thalaq : 3)

Dan di hadits Umar bin Al-Khottoob, Rasulullah ﷺ juga bersabda :

((لو أنكم تتوكلون على الله حق توكله لرزقكم كما يرزق الطير، تغدو خماصاً وتروح بطاناً

“Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenarnya, pasti Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana memberi rezeki kepada burung yang pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang."
(Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah dan Ahmad yang sanadnya shohih. Dishohihkan oleh Syeikhunaa Muqbil Alwadi'i rohimahulloh).

Maka segeralah bertaubat dan stop dari ribaa. Stop mensuplai makanan yang harom kepada anak dan istri. Cari pekerjaan yang halal meski harus jual siwak atau gorengan atau bekerja menjual jasa seperti menjadi sopir ojek atau menjadi terapis reflexology dan bekam dan lain-lain, maka Alloh akan memberikan harta halal yang melimpah!. Yakinilah itu wahai saudaraku...

Barokallohu fika, saya mendukung hijroh dan taubatnya.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.”
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Hukum Memakan Kelinci

Desember 30, 2019 Add Comment
══════════════════
  🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ⭐ AL-ATHIMAH ⭐
 ‎⭐MAKANAN-MAKANAN⭐
       SOAL JAWAB No. 68
══════════════════

❔🔴 *APAKAH KELINCI HALAL UNTUK DIMAKAN?* ❓


📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah. 
Ustadz, mau bertanya apakah kelinci halal untuk dimakan? 
Barakallahu fiikum Ustadz... 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Kelinci adalah binatang yang halal dimakan karena tidak bertaring dan tidak bercakar juga bukan predator. 

Seperti dihadits taqririyah (persetujuan Nabi kita ﷺ atas perlakuan para shohabat) dikeluarkan albukhori dan muslim dari hadits Anas bin Malik saat dia berburu kelinci, lalu diberikannya ke Abu Tholhah untuk disembelih. Setelah itu, bagian paha dan bokong daging kelinci itu dikirimkan kepada nabi ﷺ dan beliau menerimanya. 

  عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أنه صاد أرنباً ، وأتي بها أبا طلحة (فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ) .

Imaam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim : "Makan daging kelinci halal. Pendapat ini diutarakan oleh Malik, Abu Hanifah, as-Syafi'i, Ahmad dan kebanyakan ulama, kecuali dikabarkan dari Abdulloh bin Amr bin al-Ash dan Abu Laila, dimana keduanya memakruhkannya. Dalil jumhur dalam penghalalannya adalah dengan hadits di atas dan yang lainnya. Maka pendalilan yang melarangnya tidak kokoh sedikitpun." (Syarh Muslim) 

قال النووي رحمه الله : " وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء " انتهى من "شرح مسلم للنووي"

🌴 Kesimpulan: 
Daging kelinci halal menurut jumhur ulama dan tidak ada yang mengharamkannya, kecuali dinukil dari Abdulloh ibn Amru dan ibn Abi Laila yang memakruhannya. 

Tidak ada yang mengharomkan, kecuali ar-Rofidhoh Syi'ah Imaamiyah yang merupakan kelompok sempalan dalam Islam. Yang sekarang berpusat diIran. 

Mereka mengharamkan kelinci dengan dalil dari hadits-hadits yang datang dari ahlul bait yang tidak jelas sanadnya. Mereka berpendapat bahwa kelinci haram dimakan karena kelinci termasuk hewan *mamsukhoot* atau binatang yang berasal dari hasil perubahan bentuk, yaitu asalnya adalah dari manusia yang diazab oleh Alloh, seperti halnya orang-orang Yahudi terdahulu yang diubah menjadi kera dan babi.

Ucapan mereka sangat jauh dari dalil cahaya Islam dan hanya menggunakan hawa nafsunya. 

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ═════

Hukum Khitan Untuk Wanita

Desember 30, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎     ⭐ AL-FITROH ⭐
       SOAL JAWAB No. 67
══════════════════

❔✂ *APA HUKUM KHITAAN UNTUK SEORANG PEREMPUAN?* ❓


📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz
Afwan ustadz, ada yang titip pertanyaan Ustadz, apakah ada syariat bagi wanita untuk berkhitan ?
Jazzakumullah khairan wa barakallahu fiikum, semoga Ustadz dan keluarga selalu dijaga oleh Allah Subhana wa ta'alah. 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Khitaan (disunat) adalah dari fitroh manusia, seperti di hadits Abu Hurairoh yang muttafaqun alaih :

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Lima perkara dari fitroh;  al-khitaan dan mencukur rambut kemaluan dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong kumis."

Makna dari al-fitroh di atas adalah sunnah yang diikuti. 

Disyariatkannya untuk wanita masuk kepada keumuman hadits di atas. Kalimat (al-khitaan) dengan masuknya alif laam al-istigroqiyah yg memberikan makna umum. Sehingga dari fitroh (sunnah yang diikuti adalah khitan ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan) 

Dalil lain datang dari Aisyah Radhiallahu'anha yang haditsnya muttafaqun alaih : 

"إذا قَعَدَ بين شُعَبِها الأربع، ثُمَّ مسَّ الخِتانُ الختانَ فقدْ وَجَبَ الغُسل

"Jika seseorang duduk dengan istrinya di atas empat cabang (bercoitus) kemudian bersentuhan antara dua khitaan (Mr. P dan Mrs. V) maka wajib bagi keduanya mandi junub."

Point pendalilannya adalah disebutkannya alat vital perempuan dengan sebutan khitaan (disunat). Inilah yang menjadikan asal dari pendalilan hukum khitaan yaitu berlaku umum, baik untuk laki-laki juga perempuan. 

Dan dulu para perempuan memang dikhitaan. Lalu terjadi khilaf diantara ulama tentang hukumnya. Yang rojih adalah hukumnya wajib untuk laki-laki dan untuk perempuan adalah mustahab. 

Sementara itu, Fatwa Lajnah ad-Daimah No. 2137 dan Ibn Baaz dan Ibn al-Utsaimin yang semuanya sepakat dengan perkataan :

الختان من سنن الفطرة، وهو للذكور والإناث، إلا أنه واجب في الذكور وسنة ومكرمة في حق النساء.

"Khitaan dari sunnah fitroh. Yang mana khitaan ini untuk laki laki dan perempuan, kecuali dibedakan untuk laki-laki wajib dan untuk perempuan sunnah."

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Kriteria Seorang Perempuan Untuk Dinikahi

Desember 30, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
     ⭐ NIKAH ⭐
       SOAL JAWAB No. 66
══════════════════

❔ *APA SAJA KRITERIA MEMILIH SEORANG PEREMPUAN UNTUK DINIKAHI?* ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum, Ustadz Saeed Abu Yaman...
Apa kriteria perempuan yang pantas untuk dipinang?, karena saya ingin melamar seorang perempuan. 
Kebetulan orang tua menjodohkan saya dengan tetangga sebelah. Dia anak seorang kyiai dan pandai mengaji, tapi saya tidak menyukainya. 


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Diriwayatkan dari Abi Hurairoh di Shohih Al-Bukhori dan Muslim :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung." 

Jika keempat kriteria di atas bisa terpenuhi semua maka itu sangat baik. 

Jika dia pandai mengaji maka kriteria agama sudah dapat dan sebenarnya inilah pilihan yang terbaik. Adapun kecantikan relatif. Bisa jadi parasnya yang biasa saja jadi terkatrol karena kecantikan akhlaqnya. 

Ingat, pesan Nabi ﷺ dalam hadits di atas adalah agar sebaiknya lelaki ketika memilih perempuan untuk menjadi pasangan hidupnya adalah mendahulukan agamanya.

Berkata As-Syeikh bin Baaz rohimahulloh : 

يقول النبي-صلى الله عليه وسلم - في الحديث الصحيح: (تنكح المرأة لأربع: لمالها, ولجمالها, ولحسبها, ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك)، أن يكون همك الوحيد، هو صلاح دينها فإذا كان مع ذلك جمال, ومال, وحسب فهذا خير إلى خير طيب، لكن لا يكن همك الجمال, أو المال, أو الحسب لا , ليكن أكبر الهم وأعظم القصد صلاح الدين واستقامة الأخلاق تسأل عنها الخبيرين بها فإذا كانت ذات دين بعيدة عن التبرج, وعن أسباب الفتنة, محافظة على الصلاة في أوقاتها فاقرب منها, وإذا كانت بخلاف ذلك فاتركها المهم أن العناية الكبرى تكون بالدين

(Dari hadits yang disebutkan di atas-penterjemah) maka yang menjadikan pilihan terpentingmu satu, yaitu kebaikan agamanya. Jika agama dia (perempuan itu) baik, ditambah parasnya yang cantik, memiliki kecukupan harta dan nasabnya di depan manusia baik, maka inilah kebaikan yang sangat besar. Janganlah memprioritaskan kecantikan atau harta atau marga atau nasab yang mulia, tapi prioritaskan agamanya. 
Jika dia memiliki ilmu agama, maka dia tidak akan ber-tabarruj yang akan menjadi penyebab fitnah sekaligus juga dia bisa menjaga sholatnya, maka dekatilah dia. Jika tidak ada kriteria agama, sebaiknya jauhi. 
-Selesai dari fatwa beliau-. 

Sumber : 
📚 https://www.binbaz.org.sa/noor/10834

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Apakah Termasuk Tholaq Bila Suami Mengancam Akan Menceraikan Istri

Desember 30, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎        ⭐ THOLAQ ⭐
       SOAL JAWAB No. 65
══════════════════

🚫🔴 *APAKAH TERMASUK THOLAQ APABILA SUAMI MENGANCAM AKAN MENCERAIKAN BILA ISTERI TIDAK MENGIKUTINYA PULANG KAMPUNG?* ❓


📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz... 
mau nanya, bagaimanakah hukum dengan kalimat seorang suami mengatakan kepada istrinya, "jika engkau tidak pergi bersama saya ke kampung dan tetap di rumah orang tuamu, maka kamu saya talak."
Apakah kalimat seperti ini jatuh talak?. Jazakallahu khoiran ustadz. 


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Tholaq ini disyariat islaam disebut طلاق معلق بشرط

Contohnya :
Berkata suami kepada istrinya, "jika anti keluar dari rumah ke rumah teman si fulanah maka anti tholiq."

Sama seperti ucapan penanya di atas. Namun kurang tegas. Yang biasa dipakai adalah "jika kamu tidak pergi bersama saya dan tetap di rumah orang tuamu maka "anti tholiq" (kamu diceraikan)".

Maka menurut jumhur ulama hukumnya jika terpenuhi syarat, seperti misalnya di atas : 

1- Si perempuan keluar rumah dengan sengaja. 

2 - Dia memahami apa yang diucapkan oleh suaminya tanpa ada _miss understanding_ (kesalah pahaman). 

3- Dan suami mengucapkannya dengan diniatkan tholaq.

👉 maka terjadilah tholaq!.❗

Sesuai hadits yang muttafaqun alaih dari Umar bin Al-Khottoob :

قال النبي صلى الله عليه وسلم: "إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى".

"Tidaklah amal-amal terjadi kecuali dengan niatnya."

Sehingga jatuh satu talaq.

Adapun pendalilan yang lain secara detail hanya ada di atsar-atsar yang sanadnyapun tidak kuat. 

Seperti dikeluarkan oleh Al-Bukhori hadits Mualaq dengan shigoh jazm :

  عن نافع قال: طلَّق رجل امرأته البتة إنْ خرجتْ، فقال ابن عمر - رضي الله عنه -: «إن خرجت فقد بُتَّتْ منه، وإن لم تخرج فليس بشيء»

Dari Naafi, bahwa seorang suami berkata kepada istrinya, "jika kamu keluar maka kamu diceraikan. Maka berkata Ibn Umar : maka jika perempuan ini keluar maka telah terjadi tholaq dan jika tidak keluar rumah maka tidak terjadi apa-apa."

Hadits ini tetap mualaq dhoif bahkan alhafidz pun tidak menyebutkan sanad-sanad yang menyambungnya di Tagliq At-Taliiq. 

 عن ابن مسعود في رجل قال لامرأته: إن فَعَلتْ كذا وكذا فهي طالق فتفعله، قال: «هي واحدة، وهو أحق بها»

Dan datang dari Ibn Mas'ud : "berkata seseorang kepada istrinya jika anti berbuat demikian dan demikian maka anti tholiq. Lalu perempuan ini meniatkannya. Maka jatuh thalak satu dan lelaki ini lebih berhak untuk merujuknya kembali."

Dikeluarkan Al-Baihaqi di Sunan Al-Qubro dari Ibrohim An-Nakhoi dari Ibn Mas'ud. Maka sanadnya terputus juga. Karena An-Nakhoi tidak mendengar dari Ibn Mas'ud. 

Namun para ulama seperti jumhur ulama mengambil khobar ini, sehingga jatuh talaq jika terpenuhi syaratnya dan sebagainya. 

Jika sudah jatuh tholaq, lalu rujuk lagi tidak mengapa, namun sudah terhitung tolak roji'i-nya tinggal satu kali lagi kesempatan menjatuhkan tholaq. Ini sesuai firman-Nya :

♦  ﴿ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Tholaq itu dua kali, maka kembali dengan baik atau dilepaskan setelah masa iddahnya dengan baik.

Maknanya, kalau memang tholaq mualaq di atas jatuh, maka berarti, terhitung bagi dia sudah menjatuhkan satu tholaq roj'i. 
👉 Nasihat saya bagi seluruh suami agar jangan bermudah-mudahan untuk melafadzkan tholaq. 

Bukanlah setiap lelaki yang jagoan yang mudah mentholaq istrinya. Selama istrinya masih bisa diajak kompromi, bicara baik dengan lemah-lembut atau guyon atau bahkan dengan suara penuh kasih dan kemesraan, maka ajaklah bicara dengan baik. Karena mereka makhluq yang mudah untuk berbuat kesalahan. Seperti di hadits yang muttafaqun alaih dari Abi Hurairoh :

ان النبي  -صلى الله عليه وسلم- قال: (استوصوا بالنساء خيراً، فإن المرأة خلقت من ضِلَع، وإن أعوج شيء في الضِّلَع أعلاه، فإن ذهبتَ تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء

Nabi ﷺ telah mewasiatkan agar kita para suami berbuat baik kepada istri-istri kita dalam mengarungi bersama bahtera rumah tangganya. Karena mereka itu terbuat dari tulang iga dan yg paling bengkok dari tulang rusuk yang paling atasnya. Maka jika kamu bersikeras untuk meluruskannya tanpa perhitungan maka kamu akan mematahkannya. Dan jika kamu biarkan atas kebengkokan akal dan sifatnya maka akan tetap mencong. Maka aku wasiatkan agar berbuat baiklah kepada para perempuan istri-istri kita. 

Dan merekapun makhluq yang sangat lembut, mudah pecah seperti dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhori dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu :

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ وَمَعَهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ

Datang Nabi ﷺ  kepada sebagian istri-istrinya. Dan bersama mereka Umm Sulaim maka berkata, "waihak ya Anjasah _(panggilan kepada pembantu laki-lakinya dari Ethiopia yang hitam dan masih kecil)_ hati-hati, pelan-pelan saat engkau membawa kaca-kaca." 

Maksudnya adalah Nabi menyepertikan para perempuan bagaikan gelas-gelas kaca yang mudah retak bahkan pecah.

Sehingga kita, laki-laki, harus hati-hati kepada mereka makhluk yang lemah, agar kita membawanya di bahtera hidup ini dengan _"handle with care"_.

Maka jika kekerasan suami sebagai pemimpin keluarga dijadikan tolak ukur agar istri bisa bertekuk lutut di hadapannya, sehingga istri bersalah divonis tholaq atau istri bandel diberikan thalaq mualaq bisyart seperti kasus di atas, maka ini adalah pendapat yang salah. 
Mafsadahnya sangat besar bagi kedua pihak terutama anak-anak akan terbengkalai. Tanpa Kasih kedua orang tua. Yang kebanyakan anak-anak akan diserahkan ke pihak ibunya atau kakeknya. Dan anak tumbuh tanpa bimbingan orang tua. Akan menjadi cenderung mempunyai (bad effect phsycology). 

Maka iblis lebih mencintai serdadu syetannya yang menebarkan perceraian daei kemaksiatan lainnya

عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجيء أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجيء أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت.

Dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Jabir berkata Nabi ﷺ :
Bahwa iblis menyimpan arsynya di atas laut dan mengumpulkan serdadu-serdadunya. Maka akan didekatkan kepadanya. Mereka yang lebih membuat banyak fitnah bagi bani Adam. Maka datanglah dari mereka kepada iblis berbangga-banga dari apa yang diperbuat (dari perzinaan, perjudian, bahkan pencurian, perampokan dan pembunuhan) berkata iblis, kamu tidak berbuat apa-apa. 
Kemudian di datangkan syethon berkata : aku tidak membiarkan suami istri dalam kebahagiannya kecuali aku fitnah diantara keduanya sampai keduanya saling berpisah. Maka di dekatkanlah dia kepada iblis dan dikatakan sebaik-baiknya serdadu adalah kamu." 

Maka saya ulangi lagi... awas jangan bermudah-mudahan melafsdzkan tholaq, meski suasana sudah sangat genting. Maka hati-hati jangan sampai syeithon masuk dan melafadzkan tholak.

Lalu bagaimana saat istri berteriak-teriak dan melemparkan peralatan dapurnya bahkan membuat malu kita di depan tetangga . ...be patien.. Sabaar.. don't give up, jangan mudah menyerah untuk melempar kalimat tholaq. 

⏬⏬⏬

Mungkin kalau saya beri jurus bagaimana menghadapi wanita yang sedang menjerit, melempar perabotan dan membuat tetangga berhamburan menuju rumah kita saat terjadi perselisihan...?? 
Antum tahu sendiri bagaimana kerasnya tabiat perempuan Arab dan pita suara mereka yang lebih lantang dari putri Solo. Maka awas jangan sekali2 dikeluarkan kartu kuning (tholaq pertama dan kedua dan kartu merah ketiga). Sabar...Lihat masa depan anak kita dan istri kita saat kita mentholaqnya.. 

Lalu bagaimana saat kejadian genting seperti ini, maka pertolongan pertamanya _(first aid)_ sebagai berikut :

Dekati istri dan dekaplah dadanya. Jika semakin keras teriakannya membuat telinga kita berdengung dan wajah kita dibanjiri air liurnya maka dekaplah dengan mesra. Jika malah memukuli dada kita, maka jadikanlah dada busungmu sebagai bantalan tinju/pad dan dekaplah semakin mesra. Maka istri pun akan luluh-lantak kemarahannya dan akan menangis menyesali perbuatannya. 

Itulah kita, lelaki!, ya for memang ditakdirkan macho, jagoan, namun saat berhadapan dengan makhluk lembut ini, tidak bisa kita keluarkan jurus kick boxer kita yang agresif. Keluarkanlah jurus taichi yang penuh kelembutan. Sesuai hadits-hadits di atas bahwa mereka adalah gelas-gelas kaca yang harus diperlakukan dengan ekstra hati-hati dan penuh perhatian (Handle with care) dan tidak bisa menerima kekerasan.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Apakah Makmum Juga Membaca Al-Fatihah

Desember 30, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎  ⭐ SHALAT ⭐
       SOAL JAWAB No. 64
══════════════════

🌴 *APAKAH MAKMUM JUGA MEMBACA AL-FATIHAH?* ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah... semoga Allah memberkahi ilmu ustadz wahai Abul Yaman dan semoga ustadz diberi minum dari Telaga Nabi bersama orang-orang Yaman
Pertanyaan ana :

1⃣ Apakah dalam sholat yang di-jaharkan makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Jazakallahukhairan...

👉🏼⭕ *(Dua pertanyaan yang lain dari ikhwan di group menyusul kemudian, ed)*

2⃣
Lalu di saat bagaimana kita membaca Al-Fatihah, apakah saat imam membaca surat pendek atau sebelumnya di waktu jahr?

3⃣
Dan saat di sholat siir seperti Dzuhur dan Ashar, misalnya kita belum selesai membaca Al-Fatihah tapi imam sudah ruku', apakah kita ikut imam?


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

1⃣
Amiin..
Di setiap rokaat, makmum harus membaca Al-Fatihah, meskipun imam menjahrkan seperti bacaan imam, baik di saat sholat Fajr, Maghrib dan Isya ataupun mensamarkannya seperti bacaan imam di sholat Dhuhur dan Ashr. Ini sesuai dengan hadits Ubadah bin Shomit yang muttafaqun alaih :

"لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب"

"Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah."

Di riwayat lain di Shohih Muslim dari hadits Abu Hurairoh : "Rasulullah ﷺ bersabda :

 "كل صلاة لا يقرأ فيها بأم القرآن، أو قال بفاتحة الكتاب فهي خداج، فهي خداج، فهي خداج"

"Setiap sholat yang tidak pada rokaatnya membaca Al-Fatihah dia khodaaj."

، وخداج: معناه الشيء الفاسد الذي لا نفع فيه.

"Maka khodaaj maknanya sesuatu yang rusak yang tidak bermanfaat dan diambil faidahnya."

2⃣
Lalu, kapan kita di saat membaca Al Fatihah, apakah saat imam membaca surat pendek atau sebelumnya di waktu jahr?

💬 Kapan saja...
Boleh saat imam membaca surat-surat pendek atau bersamaan saat imam baca membaca Al-Fatihah atau... bahkan saat membaca Al-Iftitaah.

3⃣
Kalau makmum belum selesai membaca surat Al-Fatihah imam sudah ruku', apakah kita ikut imam?

💬 Selesaikan membaca Al-Fatihah-nya dulu, baru kemudian ikut ruku' bersama imam. Dengan catatan, jika imam masih belum bergerak ke i'itidal.

Jadi kalau memang mengetahui imam bacaannya cepat saat berdiri, maka usahakan setiap rokaat langsung baca Al-Fatihah agar selalu ikut imam saat ruku'.


🌴 *Kesimpulan :* 
Imam menjaharkan (mengeraskan) bacaan surat Al-Fatihah atau tidak maka wajib bagi akhuna Abu Ruqoyyah untuk tetap membaca Al-Fatihah, karena ini syarat diterimanya rokaat dalam sholat sesuai hadits Abu Hurairoh dan Ubadah bin Shomit di atas.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.”
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

BAGAIMANA CARA MENENTUKAN JATAH GILIRAN MENGINAP ANTARA ISTERI PERTAMA DENGAN ISTERI KEDUA* ❓

Desember 29, 2019 Add Comment
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ⭐️ TAADUD AJAUZAAT⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 63
═══════════════════

BAGAIMANA CARA MENENTUKAN JATAH GILIRAN MENGINAP ANTARA ISTERI PERTAMA DENGAN ISTERI KEDUA* ❓


⁉️🔒 Pertanyaan :

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله  وبركاته

Ustadz afwan mau tanya...Untuk jatah menikahi janda itu kan bermalam pertamanya tiga harikan ustadz? Jika ana niatnya pembagian hari itu 3 hari 3 hari. Apakah di malam pertama itu hari bermalam ana jadi 6 hari.
Jazaakumullah khoiran..

👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Pertama-tama kami doakan :

بارك الله لك و بارك الله عليك و جمع بينكما في خير

Untuk permasalahan di atas, maka kami kutip hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu di Shohih Al-Bukhori dan Muslim.

Datang di lafdz Al-Bukhori :

قَالَ أنس رضي الله عنه : (السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا) .

Berkata Anas : "Sunnahnya seseorang jika menikahi perawan maka dia tinggal berbulan madu dengannya selama sepekan (7 hari). Jika menikahi janda maka selama 3 hari."

Faidah : Kalimat dari sunnah maknanya adalah dari ucapan Nabi ﷺ, seperti dengan jelas datang di riwayat Ummu Salamah diriwayatkan oleh Muslim :

عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (لِلْبِكْرِ سَبْعٌ ، وَلِلثَّيِّبِ ثَلاَثٌ).

Dari Ummi Salamah berkata Nabi ﷺ : "untuk perawan 7 hari, untuk janda 3 hari."

Lalu bagaimana pembagiannya?

Pembagian dihitung setelah bulan madu pertama masuk ke pelaminan dengan sang pengantin.

Jika dengan perawan berarti setelah selesai hari ketujuh dan jika dengan janda setelah tiga hari. Maka di hari setelahnya baru bisa digilir. Seperti datang di riwayat yang muttafaqun alaih dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu :

 عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: (مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ البِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى البِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ)

Berkata Anas dari Assunnah : jika seorang lelaki menikahi perawan atas istrinya pertama (poligami), maka dia tinggal di bulan madunya bersama yang perawan tersebut 7 hari secara terus-menerus. Jika menikahi janda maka dia tinggal 3 hari bersamanya. Kemudian baru dibagi malam-malam lainnya.

ثم قسم

Kemudian baru membagi malam-malamnya dengan istri lainnya.
Ini point pendalilannya.

Dengan demikian untuk akhuna Mursal hafidhohulloh -yang menikahi janda- berarti ia tinggal bersama pengantinnya itu selama 3 hari berturut-turut kemudian baru menggilirnya.

Dan dalam masalah jatah giliran haruslah bersikap adil.

Mohon kepada akhuna meminta izin istri pertama apakah boleh langsung jatah tersebut digenapkan dengan 3 hari waktu giliran, jadi 6 hari sekaligus yaitu 3 hari bulan madu ditambah 3 hari jatah giliran.
Kalau istri pertama mengijinkan seperti itu maka lakukanlah.

Namun jika istri pertama tidak mengizinkan maka tidak boleh langsung 6 hari. Harus 3 hari bulan madu, lalu masuk ke giliran istri pertama 3 hari, baru ke giliran istri baru (yang kedua) 3 hari. Inilah keadilannya sesuai syariat (ثم قسم)

Jika selesai jadwal bulan madunya maka dibagilah jadi 3 hari setelah bulan madu, bukan mutlaq kepunyaan istri baru. Maka disini harus adil seperti yang kami sebutkan di atas.

🏠 Jadi kesimpulannya, pandai-pandailah mengatur jadwal pembagian jatah giliran. Untuk mencapai keadilan, carilah keridhoan mereka. Jika keduanya saling ridho siapa duluan yang digilir 3 hari  maka berikutnya terserah anda...

Alloh berfirman :

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Mā'idah : 8)

والله أعلم

BAGAIMANA HUKUM DZIKIR DAN DOA BERSAMA SETELAH SHALAT FARDHU❓

Desember 29, 2019 Add Comment
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎       ⭐️ ADZKAAR ⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 62    
═══════════════════
                                     

BAGAIMANA HUKUM DZIKIR DAN DOA BERSAMA SETELAH SHALAT FARDHU❓

⁉️🔒 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz,
Di berbagai masjid setelah sholat fardhu mereka mengangkat tangan untuk berdoa. Adapun imam maka dia berbalik ke arah qiblat dan mengangkat tangan lalu berdoa dan doanya itu diaminkan oleh makmum.
Sementara ada juga imam yang  memimpin wiridnya diikuti makmum bersama-sama kemudian ditutup dengan doa yang diaminkan oleh makmum. Bahkan setelah itu mereka berdiri bersalaman sambil sholawatan. Ini dilakukan setiap setelah sholat fardhu. Bagaimana hukumnya ini ustadz?

👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Dzikir secara umum adalah ibadah dari perkara yang diperintahkan oleh Alloh. Sesuai firman-Nya :

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ

“Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.”
(QS. Al-Baqoroh : 152)

Adapun dzikir setelah selesai dari sholat wajib berjama'ah, maka dia adalah ibadah juga. Yang butuh kepada ittiba' (mengikuti sunnah Nabi ﷺ) agar diterima dan menjadi pahala.

Adapun dzikir-dzikir setelah selesai sholat yang shohihah jika kita rujuk semuanya, maka tidak ada perintah untuk dijadikan koor bersama yaitu dibaca oleh imam dan diikuti bersama-sama oleh makmum.

Datang dari hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu di Shohih Muslim :

ثوبان رضي الله عنه، كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا انصرف من صلاته استغفر الله ثلاثاً، وقال: "اللهم أنت السلام ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام"

"Bahwa Nabi ﷺ jika selesai dari sholatnya berpaling ke arah makmum lalu berkata 'astaghfirulloh' tiga kali. Dan membaca 'Allohumma antassalaam wa minkassalaam tabarokta yaa dzal jalali wal ikroom.'"

 وعن عبد الله بن الزبير أنه كان يقول في دبر كل صلاة حين يسلم: "لا إله إلا الله، وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، وهو على كل شيء قدير، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم.

Dan dari Abdulloh bin Zubair, "Nabi ﷺ berdzikir setelah selesai dari sholatnya:
'Laa ilaha illallah wahdahulaa syarikalah lahulmulkuwalahul hamdu wahuwa ala kuli syaiin qodiir walaa haula walaa  quwwata illa billahil aliyul adhim.'"

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang muttafaqun alaih :

، وعن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول في دبر كل صلاة مكتوبة: "لا إله إلا الله، وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، وهو على كل شيء قدير، اللهم لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد" (متفق عليه)

Dan dzikir Nabi ﷺ juga setelah sholat lima waktu : "Laa ilaha illallah wahdahu laa syarikalahu lahulmulku walahulhamdu wahuwa ala kulli syaiin qodiir. Allohumma laa mani’a lima a'thoita wala muthi lima mana'a wala yanfau dzal jadi minkal jaddu".

، وعن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول إذا صلى الصبح حين يسلم: "اللهم إني أسألك علماً نافعاً، ورزقاً طيباً، وعملاً متقبلاً"

"Dari Ummu Salamah setelah salam dari  sholat Fajr membaca dzikir : 'Allohumma ini asaluka ilmannafian wa rizqon thoyiban waamalan mutaqobbalan.'"

Hadits Ummu Salamah shohih. Dishohihkan pula oleh al-Albani.
Dikeluarkan Ahmad di Musnad-nya

 حدثنا وكيع، حدثنا سفيان، عن موسى بن أبي عائشة، عن مولى لأم سلمة، عن أم سلمة، أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول: في دبر الفجر: «اللهم إني أسألك علما نافعا، وعملا متقبلا، ورزقا طيبا».

Sanadnya dhoif. Maula Ummu Salamah majhul.

Namun ada jalan lain di at-Thobroni Ashogiir.

 حدثنا عامر بن إبراهيم بن عامر الأصبهاني، حدثنا أبي، عن جدي عامر بن إبراهيم , عن النعمان بن عبد السلام، عن سفيان الثوري، عن منصور، عن الشعبي، عن أم سلمة

Sanadnya dhoif munqothi karena (as-Shabi) tidak mendengar dari Ummu Salamah.

Dan ada syahid dari Abu Darda.
Diriwayatkan At-Thobroni di Adhuaa :

حدثنا محمد بن عبد الله الحضرمي، ثنا أبو كريب، ثنا أبو معاوية، وعبد الله بن نمير، قالا: ثنا مالك بن مغول، عن الحكم، عن أبي عمر، عن أبي الدرداء، رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم مثله (أي بمثل حديث أم سلمة).

Sanad ini dhoif, Abu Umar Ashini majhul dan dia tidak mendengar dari Abu Darda.
Maka terangkatlah hadits ini paling sedikit hasan lighoirihi.

Maka semua dzikir-dzikir ini tidak disyariatkan dengan koor dari imaam dan diiringi doa mengangkat tangan antara imaam dan makmum secara berjamaah.

Berkata Ibn Al-Qoyyim :

ابن القيم رحمه الله تعالى في (زاد المعاد) فهاك نصه في الجزء الأول صفحة 257 قال: "وأما الدعاء بعد السلام من الصلاة مستقبل القبلة أو المأمومين، فلم يكن ذلك من هديه صلى الله عليه وسلم أصلاً، ولا روي عنه بإسناد صحيح ولا حسن، وأما تخصيص ذلك بصلاتي الفجر والعصر، فلم يفعل ذلك هو ولا أحد من خلفائه، ولا أرشد إليه أمته، وإنما هو استحسان رآه من رآه عوضاً من السنة"، والله أعلم.

Adapun membaca doa setelah salaam sholat wajib dengan cara imam menghadap qiblat atau menghadap makmumnya, maka hal yang demikian ini bukan dari petunjuk Nabi ﷺ sama sekali. Dan tidak datang tentang amalan ini, baik di hadits yang shohih ataupun di hadits yang hasan.

Adapun pengkhususan sholat Fajar dan Ashar, ini juga tidak ada dari sunnah Nabi ﷺ atau Sunnah Khulafaaur Rasyidin.

Maka ini hanya istihsaan (pengambilan kebid'ahan untuk tujuan kebaikan dari agama) untuk mengganti As-Sunnah.
-Selesai-
-‎
Dan itulah yg difatwakan As-Syeikh Bin Baz rohimahulloh :

أسألكم ً عن حكم الدعاء الجماعي بعد الصلاة المكتوبة؟
حكم الدعاء الجماعي بعد الصلاة المكتوبة
الدعاء الجماعي بعد الصلاة المكتوبة أو في غيرها بدعة لا أصل له حتى في غير الصلاة كونهم يدعون دعاءً جماعياً ما له أصل، إنما الإنسان يدعو لنفسه، أو يدعو ويؤمن إخوانه كالقنوت، يدعو الإمام ويؤمن المأمومين، أما أن يدعو بصوت واحد جماعياً فهذا لا أصل له، ولاسيما عقب الصلاة كل هذا بدعة فالإنسان يدعوا لنفسه بينه وبين ربه في آخر الصلاة قبل أن يسلم أو بعد السلام بينه وبين ربه يدعو من دون رفع اليدين لا بأس به بينه وبين نفسه أما أن يدعو الإمام ويرفع يديه ويرفعون أيديهم معه ويدعون فهذا لا أصل له وليس من الشرع، وهكذا رفع الصوت في الدعاء جماعياً بصوت واحد كل هذا لا أصل له لا في المسجد ولا في غير المسجد

Saya bertanya tentang hukum doa bersama setiap sholawaat.
Jawab:  doa berjama'ah setelah sholat berjama’ah atau yang lainnya itu bid'ah tidak ada asalnya. Seperti juga di selain sholat maka doa berjama'ah tidak ada asalnya. Maka cukup berdoa sendirian tanpa berjama’ah.
Atau boleh berdoa bersama ikhwah mengaminkan imaam, seperti di doa qunut.
Adapun doa berjama'ah -apalagi setelah selesai sholat jama'ah- maka ini bidah yang tidak ada asalnya sama sekali. Maka seluruh manusia agar berdoa  sendiri saja, antara dia dengan Alloh di akhir sholatnya sebelum salaam atau setelah salaam berdoa tanpa mengangkat tangan. Atau boleh angkat tangan antara dia dengan Robb-Nya.

Adapun berdoa bersama imam dan mengangkat seluruh tangan antara imam dengan makmum, maka ini tidak ada sunnahnya, bukan dari syariat Islam.

Demikian juga mengangkat suara saat berdoa dengan koor suara yang dipimpin oleh imam. Semuanya tidak ada asal syariatnya baik di masjid atau di luar masjid.
-Selesai-

♻️ Kesimpulan :
Setelah selesai sholat, berdzikirlah sendiri, tidak perlu bersama-sama dengan dipimpin oleh imam.
Begitupun saat berdoa tidak perlu bersama dengan imam dan tidak perlu juga mengangkat tangan serta mengaminkan doa imam. Cukup berdoa sendiri saja karena tidak ada syariat yang mengharuskan dzikir dan doa berjama'ah.

والله أعلم

BOLEHKAH BERNADZAR SEKALIGUS AQIQOH ❔❓

Desember 29, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
⭐️ AQIQOH & NADZAR ⭐️
       SOAL JAWAB No. 59
══════════════════

 BOLEHKAH BERNADZAR SEKALIGUS AQIQOH ❔❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah, semoga Allah menjaga ustadz beserta keluarga. Ada pertanyaan dari teman, dia bernazar bila istrinya hamil dan sampai melahirkan maka dia bernazar menyembelih seekor kambing.
Bolehkan nazarnya tersebut digabungkan dengan aqiqah anaknya yang baru lahir?
Barokallahu fiik.


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Yang dhohir dalam permasalahan ini. TIDAK BISA DIGABUNGKAN, karena perbedaan hukum dari keduanya.

Hukum bernadzar jika dia untuk ketaatan kepada Alloh maka wajib untuk dipenuhi. Sesuai hadits Aisyah di shohih Al-Bukhori :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ ) .

Berkata Nabi shallallahu alaihi wasallam : "barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Alloh maka wajib dipenuhi. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat maka jangan bermaksiat kepadanya".

Maka wajib memenuhi nadzar jika untuk ketaatan.

قال الله تعالى: وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ  {الحج:29}.

Dan dalil Al-Qur'an : "maka penuhilah nadzar-nadzar mereka".
(QS. Al-Hajj : 29)

Adapun aqiqoh hukumnya sunnah, seperti yang telah kami sebutkan di Soal-Jawab Seputar Aqiqoh No. 53

Dengan demikian karena hukumnya berbeda, maka tidak bisa disatukan.

Berbeda halnya dengan mandi Jum'at dan mandi Janabah yang bisa disatukan menjadi satu amalan mandi untuk dua niat karena keduanya wajib.

كما القاعدة تقول:إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد تداخلت أفعالهما، واكتفى عنهما بفعل واحد إذا كان المقصود واحدا"

Seperti qoidah al-fiqhiyah berkata : jika terkumpul 2 ibadah dari jenis yang satu sama lainnya sama. Maka cukup dengan satu amalan dari dua niat. Jika maksud niatnya sama.

Maka dalam permasalahan sembelihan di sini. Jika wanita ini berniat syukur kepada Alloh telah disembuhkan dari penyakit kronisnya dengan menyembelih satu kambing maka BISA DIGABUNG dengan AQIQOH karena keduanya SUNNAH.

Adapun permasalahan nadzar -yang wajib sembelihan satu ekor dengan aqiqoh yang sunnah- maka tidak bisa disatukan karena berbeda maksud dan niat.

Maka Al-Lajnah ad-Daimah saat ditanya tentang permasalahan ini, mengatakan :

وجاء في جواب اللجنة الدائمة لسائلة تقول: أنا امرأة حصل لي مرض ونذرت نذرا في مرضي أنه إذا عافاني الله أن أذبح كبشا، فلما شفاني الله ذبحت هذاالكبش، وقال لي زوجي: هذا نذرك والعقيقة لابنتك ـ وقد جاء لي ابنة جديدة هي هذه البنت ـ فهل يجوز جمع العقيقة مع النذر؟ أفيدوني أفادكم الله.
وجاء في الجواب: هذا الكبش لا يجزئ إلا عن النذر فقط، وأما العقيقة فيسن للأب أن يذبح عن ابنته شاة مستقلة، لأن هذين الذبحين لا يتداخلان، لاختلاف سببهما ومتعلق خطاب الشارع بهما. اهـ.

Saat ditanya: bahwa saya sakit dan bernadzar jika sembuh akan menyembelih satu kambing. Saya pun punya anak yang baru seorang putri. Maka apakah boleh menyatukan dua amalan dengan satu kambing.

Dijawab oleh Al-Lajnah ad-Daimah :
Kambing itu tidak cukup kecuali untuk nadzar saja. Adapun aqiqoh maka bagi bapaknya agar menyembelih kambing lainnya. Karena keduanya tidak bersatu karena perbedaan dari hukum khitob dari Alloh azzawajalla.
(Selesai).

♻️ Kesimpulan :
Nadzar yang wajib dengan aqiqoh yang sunnah tidak bisa disatukan dengan 1 ekor kambing, tetapi harus 2 ekor kambing. 1 ekor untuk kewajiban nadzar dan 1 ekor lagi untuk aqiqoh anaknya, seorang anak perempuan itu.

والله أعلم

3⃣ PERTANYAAN

Desember 29, 2019 Add Comment
══════════════════════
    🔰 FAKULTAS FIQH  &     
    ‎  LUGHOH MAAJIM 🔰
 ⭐️ 3⃣ PERTANYAAN ⭐️
      ‎  SOAL JAWAB No. 58
══════════════════════

 Pertanyaan-Pertanyaan :

Assalamualaikum...
Ustadz, saya mau bertanya 1⃣ kalau shalat tahajud boleh tidak kalau tidak tidur terlebih dahulu? dan yang ke-2⃣ boleh tidak puasa sunah tanpa sahur terlebih dahulu? Jazakallohu Khoir.


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Walaikumsalam warahmatullah wabarakatuh...

Boleh saja dgn dalil hadist Abu Hurairah –radiyallahu anhu-  :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Artinya :  berwasiat kepadaku Nabi – shalallahu alaihi wa sallam- dengan tiga perkara yang tidak pernah aku tinggalkan yaitu : agar berpuasa 3 hari dalam sebulan dan sholat dhuha dan tidur dalam keadaan sudah shalat alwitr. Hadits mutafaq alihi.

Adapun puasa tanpa sahur kalau yang dimaksudkan sudah berniat di malamnya tetapi sahurnya kesiangan maka boleh bagi yang puasa sunnah dan puasa wajib.

Tapi... kalau tidak diniatkan dari malamnya kemudian mendadak di pagi hari langsung puasa tanpa sahur maka ini hanya boleh untuk yang puasa sunnah dan tidak boleh bagi yang berpuasa wajib seperti puasa Romadhon.

Contoh kasus, seseorang mau puasa sunnah Kamis, misalnya. Dia tidak sempat berniat di malamnya, dan di pagi hari baru ingat dan baru berniat puasa padahal dia  dalam keadaan belum makan apa-apa (belum sahur), maka bagi yang puasa sunnah bisa diterima puasanya seperti di hadist Aisyah –radiyallahu anha- di Shohih Muslim :

عن عائشة أم المؤمنين قالت
 : دخل على النبي صلى الله عليه و سلم ذات يوم فقال هل عندكم شيء ؟ فقلنا لا قال فإنى إذن صائم

Artinya : masuk ke rumahku Nabi –shalallahu alaihi wa sallam- pagi hari sebelum sarapan, apakah kamu mempunyai sesuatu?. Dikatakan tidak ada apa-apa untuk dimakan, maka berkata Nabi –shalallahu alaihi wa sallam : kalau begitu aku berpuasa". (di sini diijtihadkan ulama puasa sunnah karena puasa ramadhan tidak akan bertanya untuk sarapan)

قال النووي : ( باب جواز صوم النافلة بنية من النهار قبل الزوال وجواز فطر الصائم نفلا من غير عذر والأولى إتمامه )

Maka berkata an-Nawawi di Syarh Shohih Muslim : Bab Boleh Puasa Nafilah/Sunnah dengan Niat di Pagi Hari Sebelum Waktu Dhuhur.

Adapun puasa Ramadhan harus berniat di malamnya (madzhab jumhur ulama) sesuai atsar Hafsah dan Ibn Umar yang shohih dikeluarkan Ashabussunaan seperti Imaam Malik di Muwtho-nya :

عن حفصة : من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلاصيام له

Artinya : "barang siapa yang tidak berniat di malam puasa wajib seperti Ramadhan sebelum fajar maka tidak diterima puasanya".

3⃣ 🔒❔ Pertanyaan :

Assalamualaikum...
Pak ustadz apa maksud dari ucapan Abu Hurairah  : خَلِيلِي

👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Walaikumsalam warahmatullah wabarakatuh...

خليل أي الصَّدِيق على وزن فَعِيل بمعنى مُفَاعِل وقد يكون بمعنى مفعول.
أي: الصَّداقة. والخُلّة أعلى درجات المحبة و الصداقة.

Khaliil adalah: teman yang paling dekat atas wazn faiil bermakna mafaail  atau mafuul, yakni shodiiq bermakna shodaaqoh. Walkhullah  الخلة derajat tertinggi untuk percintaan. Lebih dari hanya teman biasa.

Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an :

كما قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ. البقرة :254 

"Wahai orang-orang yang beriman infaqkanlah dari apa-apa yang Allah berikan sebelum datangnya hari yang tidak ada jual-beli dan nepotisme (pertemanan atau persahabatan)".


والله أعلم

APA ITU WAHN DAN BAGAIMANA CARA MENGOBATINYA? ❓

Desember 29, 2019 Add Comment
════════════════════
      🔰 FAKULTAS ROQOIQ 
      ‎      ZUHUD FIDDUNYA 🔰
      ‎     SOAL JAWAB No. 57
════════════════════

APA ITU WAHN DAN BAGAIMANA CARA MENGOBATINYA? ❓

🔒❔ Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz, ada titipan pertanyaan dari kawan, tentang pengobatan penyakit wahn beserta dalil nya, apa bisa dibantu? Jazakallohu Khoir ustadz.


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Wahn adalah penyakit hati yang kronis dan membahayakan. Yang disebutkan di dalam hadits :

عن ثوبان، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «يوشك الأمم أن تداعى عليكم كما تداعى الأكلة إلى قصعتها»، فقال قائل: ومِن قلة نحن يومئذ؟ قال: «بل أنتم يومئذٍ كثير، ولكنكم غثاء كغثاء السيل، ولينزعن الله من صدور عدوكم المهابة منكم، وليقذفن في قلوبكم الوهن»، فقال قائل: يا رسول الله وما الوهن ؟ قال: «حب الدنيا، وكراهية الموت». مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ الْوَهْنَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهْنُ قَالَ حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ

“Hampir saja para kufar dan musyriikun akan mengerumuni untuk memakan dari berbagai arah dan penjuru, sebagaimana mereka berkumpul menghadapi makanan dalam piring”. Kemudian seseorang bertanya, ”Katakanlah wahai Rasulullah, apakah kami pada saat itu sedikit?” Rasulullah bersabda, ”Bahkan kalian pada saat itu banyak. Akan tetapi kalian bagai sampah yang dibawa oleh air hujan. Allah akan menghilangkan rasa takut pada hati musuh kalian dan akan menimpakan dalam hati kalian ’Wahn’. Kemudian seseorang bertanya,”Apa itu ’wahn’?” Rasulullah berkata, ”Cinta dunia dan takut mati".

🌴 Definisi :
Wahn dari segi makna bahasa Arab adalah lemah. Sesuai ucapan Alloh -ﷻ :

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.”
(QS. Luqman : 14)

Dan yang diinginkan definisi di sini secara syar'i adalah seperti disebutkan nash hadits berikut ini :

فِي قُلُوبِكُمْ الْوَهْنَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهْنُ قَالَ حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ

ALLOH akan menimpakan dalam hati kalian ’Wahn’. Kemudian seseorang bertanya, ”Apa itu ’wahn’?” Rasulullah berkata, ”Cinta dunia dan takut mati".

Inilah penyakit muslimin zaman now. Mereka menderita syndrome wabah Wahn. Yang untuk mendiagnosanya tidak perlu test urine, sample fases, blood-test, USG, CT scan bahkan MRI sekalipun!

Diaganosanya sederhana saja. Dengan cara melihat dua sisi kehidupan manusia. Hubungan dengan Alloh dan dengan hubungan dengan sesama manusia (kaum muslimin).

1⃣ Diagnosa pertama, "Cinta Dunia".

Bisa jadi dia masuk dan tenggelam di lautan dunia secara keseluruhan.

▶️ Dari Segi Jenis Pekerjaan

Dia tidak peduli dari mana sumber rezeqinya berasal, dari yang halal atau yang harom.

▶️ Dari Segi Waktu

Dia tidak peduli waktu untuk sholat berjamaah. Atau menghadiri majlis ilmu.

Maka seluruh waktunya hanya untuk mengejar dunia saja. Dan dia berkata: "wahai manusia kejarlah aku kau kutangkap".

2⃣ Diagnosa kedua. "Takut mati"
Karena cintanya menumpuk harta dan sibuk berlomba-lomba menumpuknya, maka dia lupa akan kewajiban-kewajiban akhirat. Seperti di dalam ayat :

DAN BERMEGAH-MEGAHAN.

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ

"Berlomba-lomba menumpuk harta telah melalaikan kamu"

حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ

sampai kamu masuk ke dalam kubur, barulah kamu menyadarinya.
(QS At-Takasur : 1-2)

Manusia beranggapan apa-apa yang menyebabkan habisnya waktu yang tidak menguntungkan bisnis/tendernya akan ditinggalkan. Seperti meninggalkan majlis ilmu ahlusunnah yang ada di sekitarnya, karena tidak menguntungkan kepada usahanya bahkan just waste the time.

Karena mereka hanya ingin menyibukkan waktu yang berimbal tender "the time is money"

Maka mereka akan lari di saat diajak berjihad dalam ilmu dan amal seperti menghadiri kajian ilmu dan lebih lari lagi saat diperintah berjihad dengan pedang karena...ujung-ujungnya adalah kematian!! Kalau mati terus bagaimana dan siapa yang menjaga harta yang telah dia kumpulkan selama ini???

Inilah diagnosa penyakit wahn jika sdh kronis di dalam hati manusia.

Kedudukan Hadits Wahn

Diriwayatkan oleh dua shohabat. Yang masyhur datang dari Tsaubaan rodiyallohuanhu. Dikeluarkan Abu Daud at-Thoyalisi dari jalan :

عن عمرو بن عبيد التميمي العبسي، عن ثوبان عن النبي صلى اللّه عليه وسلم.. فذكره.

Sanad ini dhoif, karena ada Amru bin Ubaid dhoif.

Dan diriwayatkan Sunan Abi Daud as-Sijistaani dan ar-Ruyaani di musnadnya :

من طريق: عبد الرحمن بن يزيد بن جابر عن ابي السلام عن ثوبان فذكره

Sanad ini juga dhoif, karena Ibn as-Salaam yang majhul.

Diriwayatkan Ahmad dan al-Bazzaar :

عن أبي أسماء الرحبي، عن ثوبان مثله. أخرجه أحمد (5/ 287)، ومحمد بن محمد بن مخلد البزار في "حديث ابن السمان" (ق 182-183)؛ عن المبارك بن فضالة، حدثنا مرزوق أبو عبد الله الحمصي، أنا أبو أسماء الرحبي عن ثوبان

Sanadnya bagus al-Mubarok mudalis dan telah meriwayatkan dengan tasrih hadatsana.

Maka dari tiga jalan ini saja bisa terangkat kepada hadits hasan lighoirihi.

Dan datang dari shohabat lain dari Abu Hurairoh dikeluarkan Ahmad di musnadnya :

حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْمَدَائِنِي، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ حَبِيبٍ الأَزْدِي، عَنْ أَبِيهِ حَبِيبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ شبل بْنِ عَوْفٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،

Hadits ini sanadnya sangat baik untuk dijadikan syawahid.

♻️Kesimpulan :

🔹Hadits alwahn adalah hadits yang shohih. Dan wahn adalah penyakit hati yang kronis.

🔹Ciri-cirinya adalah "Cinta dunia takut kematian. Lari dari jihad dan malas menuntut ilmu agama".

Kalau diajak mengaji malam usai jam kerja kantor, maka jawabnya: "Waduh sibuk lima hari kerja dalam sepekan..."

Kalau diajak menuntut ilmu saat weekend (hari libur)..."waduh hari weekend ini acara keluarga..."

Kalau begini terus, lalu kapan menuntut ilmunya?

👉🏼 Tapi jangan takut, ada terapi untuk mengobati penyakit Wahn sebagai berikut :

1⃣ Ikhlas segala niat dan ibadah untuk Alloh bukan semata mencari keuntungan dunia.

2⃣ Menyisihkan waktu untuk  sholat berjamaah dan menuntut ilmu di sela-sela kesibukan dunia.

3⃣ Banyak bershodaqoh yang sunnah dan membayar zakat-zakat yang diwajibkan oleh Alloh.

والله أعلم

HAROM HUKUMNYA TIDAK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK

Desember 29, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
‎⭐️ FAROIDH/WARISAN ⭐️
       SOAL JAWAB No. 56
══════════════════

 HAROM HUKUMNYA TIDAK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK


📥 Pertanyaan :

Assalamu'alaykum ust@⁨Ustadz Saeed Al-Bandunjie⁩ yang kami muliakan, ada pertanyaan mengenai waris, orang tua kami sudah wafat beberapa tahun yang lalu, ayah rahimahullaah wafat ditahun 2007, sedang ibu rahimahallaah di tahun 2013. Mereka meninggalkan warisan berupa 1 unit rumah di Jakarta. Saat ini rumah tersebut dihuni 2 orang adik kami; 1 wanita; janda anak 3, dan laki-laki bersama isterinya.

Kami sendiri 7 bersaudara,  4 laki-laki dan 3 wanita. Salah seorang adik kami yg laki-laki ingin mempertahankan rumah tersebut dengan alasan :

A.  Penghuninya adalah orang-orang yang berekonomi lemah,
B.  Dan keinginan dia jikapun dijual, hasilnya dibagi rata.

Pertanyaannya :
1. Bagaimana jika rumah tersebut _tidak dijual?_ Apakah ini suatu kezaliman (yakni hanya dinikmati segelintir saudara-saudara kami)?
2. Bisakah antum beri kami solusi/dalil tentang hukum waris?

Jazakallaahu khairan wa barakallaahu fiyk...


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah disebutkan di dalam hadits tentang kewajiban memberikan ahlul waris dari haq-haqnya mereka. Seperti hadits yang muttafaqun alaih dari hadits Ibn Abbaas :

عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألحقوا الفرائض بأهلها

Berikanlah pembagian warisan kepada ahlinya yang berhak. Maka setelah meninggal orangtua agar dibagikan warisannya secara haq.

Diriwayat Muslim dengan lafdz :

«اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله»

Bagikanlah harta kepada ahli warisnya sesuai kitabulloh.

Maka bagian anak perempuan setengah dari anak laki-laki, dan anak laki-laki dua kali bagian dari saudari-saudarinya.

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Alloh menetapkan kepada anak-anak kalian, untuk anak laki-laki bagiannya seperti dua kali perempuan.

Maka ini menyelisihi adat orang Minang dimana anak laki-laki yang merantau tidak mendapat warisan, dan anak perempuan mendapatkan harto pusako. Yang akhirnya menjadikan mereka (kaum perempuan/isteri) besar kepala kepada suaminya.

♻️Kesimpulan:

1⃣ Rumah tersebut harus dibagi, baik secara kekeluargaan misal diganti dengan tanah yang lain atau dengan mobil, rumah, ruko dan lain-lainnya yang intinya di antara mereka saling ridho.

2⃣ Atau cara kedua, rumah tersebut dijual lalu uang hasil penjualannya dibagikan sesuai pembagian ahli waris secara adil.

⛔️ Adapun sebagian mengambil manfaat dari rumah warisan dan sebagian ahli waris lain tidak mendapatkannya. Maka ini termasuk kedzaliman dari pembagian warisan. Masuk kepada kemaksiatan kepada Alloh :

تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

⭕️ Kecuali jika sebagian ikhwan saling Ridho karena mereka mempunyai kekayaan yang mencukupi.

والله أعلم

APAKAH HUKUM THOWAF ALWADAA SAAT UMROH*❓

Desember 29, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
      ‎⭐️ HAJI/UMROH ⭐️
       SOAL JAWAB No. 55
══════════════════

APAKAH HUKUM THOWAF ALWADAA SAAT UMROH*❓

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum afwan ustadz.
Ada titipan pertanyaan. Apakah di dalam umroh ada juga thowaf wada-nya sebagaimana saat haji?.
Jazakallohu khoir


👆💬 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

بسم الله الرحمن الرحيم

Telah terjadi ikhtilaaf di kalangan fuqohaa tentang thowaf wadaa  طواف الوداع

Sebagian ulama mengatakan wajib, sesuai hadits muttafaqalaih dari Ibn Abbaas berkata :

وعن ابن عباس - رضي الله عنهما ، قال : كان الناس ينصرفون في كل وجه . فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم : لا ينفرن أحدكم ، حتى يكون آخر عهده بالبيت

"Dulu manusia kaum muslimin berpaling dari berbagai tempat setelah melaksanakan ibadah hajinya maka Nabi ﷺ bersabda janganlah diantara kalian berpaling sampai kalian melaksanakan ibadah terakhir thowaf wadaa perpisahan di Kaba'ah rumah Alloh".

Sebagian ulama mengatakan sunnah, karena asal dari umroh tidak ada thowaf alwadaa, dan hadits di atas diucapkan oleh Nabi ﷺ saat hajjatull wada (saat berhaji) bukan saat melaksanakan umroh.

Ucapan kedua ini yang rojih, sesuai fatwa Syeikh bin Baaz rohimahulloh :

طواف الوداع ليس بواجب في العمرة، ولكن فعله أفضل، فلو خرج ولم يودع فلا حرج. أما في الحج فهو واجب؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (لا ينفرن أحد منكم حتى يكون آخر عهده بالبيت) وهذا كان خطاباً للحجاج.

Artinya: thowaf alwadaa bukan wajib dalam umroh, namun jika diamalkan lebih baik. Maka jika selesai mengamalkan umroh dan tidak melaksanakan thowaf terakhir maka tidak apa-apa. Adapun jika ibadah haji maka hukumnya wajib, sesuai ucapan Nabi ﷺ (di hadits yang telah kami sebutkan di atas). Maka ini adalah khutbah Nabi saat sedang haji.

♻️ Kesimpulan :
Yang rojih *tidak* diwajibkan bagi yang berumroh namun hukumnya sunnah adapun jika berhaji maka wajib baginya untuk thowaf alwadaa.

والله أعلم

BOLEHKAH SHALAT DHUHA BERJAMA'AH ❓

Desember 24, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎⭐️ SHALAT DHUHA ⭐️
       SOAL JAWAB No. 54
══════════════════

BOLEHKAH SHALAT DHUHA BERJAMA'AH ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah. Ustadz boleh sholat dhuha berjama’ah?


👆💬 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Untuk sholat sunnah, ada 2 jenis dalam pelaksanaan berjamaah padanya.

Pertama:
Boleh dan disunnahkan sholat sunnah/ nafilah berjama’ah dan jenis ini untuk sholat sunnah yang masyru berjama’ah seperti sholat gerhana. Seperti yang dikeluarkan Al-Bukhori dari Abdillah bin Amr :

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال لما كسفت الشمس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم نودي إن الصلاة جامعة

"Saat terjadi gerhana matahari di zaman Nabi ﷺ diserukan (sholat berjamaah di masjid)"

Begitu pula sholat tarawih seperti di hadits muttafaqun alaih dari Aaisyah di lafdz Al-Bukhori :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ( قام بأصحابه ثلاث ليال وفي الثالثة أوفي الرابعة لم يُصلّ ، وقال : إني خشيت أن تُفرض عليكم )

"Bahwa Nabi berdiri sholat tarawih  berjama’ah di malam bulan Romadhon tiga hari dan di hari keempat ditinggalkan takut kalau tarawih menjadi kewajiban".

  (ولكني خشيت أن تُفرض عليكم صلاة الليل فتعجزوا عنها

Dan di riwayat Muslim : "tetapi aku takut  diwajibkan sholat malam tarawih, maka kalian akan tidak sanggup untuk memenuhinya".

Dan jenis kedua, sholat nawafil yang tidak masyru dilakukan berjama'ah, maka boleh dilakukan namun dalam keadaan tidak terus-menerus, hanya sesekali saja.
Seperti sholat dhuha dengan cara berjama'ah jika tidak dilakukan secara terus-menerus maka boleh karena ada sunnahnya. Dan kita hidupkan sunnah dengan diamalkan agar kaum muslimin mengetahui bahwa ada sholat dhuha berjama’ah seperti dalilnya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhori dari Itbaan bin Malik, bahwa Nabi ﷺ sholat dhuha berjama’ah di rumah Itbaan.

عن عتبان: فغدا رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو بكر حين ارتفع النهار، فاستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم فأذنت له، فلم يجلس حتى دخل البيت، ثم قال: «أين تُحبُ أنْ أصلى من بيتك؟». قال: فأشرت له إلى ناحية من البيت، فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم فكبّر، فقمنا فصففنا فصلى ركعتين ثم سلم.

Saat naik mentari pagi bergegas Nabi ﷺ dan Abu Bakr meminta izin masuk ke rumah Itbaan, maka setelah masuk rumah berkata Nabi : di sebelah mana dari rumahmu wahai Itbaan yang ingin engkau jadikan untuk aku sholat di dalam rumahmu. Kemudian aku tunjukkan tempat di rumahku, maka  berdirilah Nabi dan bertakbir sholat Dhuha maka kami bersama-sama membangun shof di belakangnya dan sholatlah kami dua rokaat berjama'ah, kemudian salaam.

Diriwayatkan oleh Ahmad yang shohih dengan lafdz yang lebih jelas :

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ: " أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَةَ الضُّحَى، فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ"

"Bahwa Nabi ﷺ sholat Dhuha di rumah Itbaan, maka bangunlah para shohabat di belakang Nabi dan beliau jadi imamnya".

♻️ Kesimpulan :
Boleh sholat Dhuha berjama’ah, namun tidak terus-menerus, hanya sesekali saja, dengan keluarga atau murid atau asatidzah yang lain, agar menghidupkan sunnah dan menjelaskan bahwa tindakan seperti ini (shalat Dhuha berjama'ah) adalah sunnah Nabi ﷺ.

والله أعلم

HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQOH

Desember 24, 2019 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎        ⭐️ AQIQOH ⭐️
       SOAL JAWAB No. 53
══════════════════

 HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQOH


📩🔓 Pertanyaan :
بسم الله

Ustadz bolehkah kita meng-aqiqoh anak laki-laki kita secara bertahap/dicicil. Bulan ini kita potong satu ekor dulu. Bulan depan satu ekor lagi.

Atau setelah anak ini mapan dia aqiqohi dirinya dari uangnya sendiri, seperti Nabi mengaqiqohi dirinya?

Atau bolehkah berhutang untuk aqiqoh karena pas kelahiran anak, usaha lagi macet.
جزاك الله خيرا

👆💬 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Masyaalloh
Satu soal tetapi butuh 3 jawaban sekaligus.

Pertama: telah dijelaskan di sunnah aqiqoh dari hadits dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dari Aisyah dan Umm Kurz :

عن الغلام شاتان ، وعن الأنثى واحدة

Sunnah aqiqoh untuk laki-laki adalah 2 kambing dan perempuan 1 kambing.
Haditsnya shohih.

Dan waktunya dibatasi yaitu di hari ketujuh, seperti di hadits Samuroh yang dikeluarkan Ashabussunaan yang derajatnya shohih :

كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه

"Setiap anak yang lahir, dibebaskan dari pegadaiannya diaqiqohi di hari ketujuh".

Maka jika mendapat anak laki-laki seperti soal di atas, dan dia mampu di hari ketujuh untuk penyembelihannya langsung 2 kambing seperti sunnah di atas, maka itulah SUNNAH MUAKADAH.
Namun jika tidak mampu kecuali 1 maka tidak apa-apa karena sudah masuk ke asal sunnah dari pada tidak ada sama sekali, seperti telah difatwakan para ulama :

وقال الشيرازي رحمه الله في "المذهب" (8/433) : " السُّنَّةُ أَنْ يَذْبَحَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ , وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً ؛ وَإِنْ ذَبَحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةً جَازَ" انتهى باختصار .

Berkata as-Syirozi : "dari sunnah agar menyembelih untuk anak laki-laki  2 ekor kambing dan anak perempuan satu ekor  kambing namun jika menyembelih satu kambing ekor dari anak-anak tersebut tidak apa-apa (selesai dengan penyederhanaan)".

وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : " فإن لم يجد الإنسان ، إلا شاة واحدة أجزأت وحصل بها المقصود ، لكن إذا كان الله قد أغناه ، فالاثنتان أفضل " انتهى ."الشرح الممتع" (7/492) .

Berkata Ibn al-Utsaimin di Syarh al-Mumthi :
"Jika tidak didapati 2 kambing untuk aqiqoh anak laki-laki, maka dengan satu kambing tidak apa-apa, bisa diterima dan telah tercapai yang diharapkan, namun jika Alloh mudahkan maka menyembelih 2 ekor kambing lebih baik".
(Maksudnya : telah dicapai yang diharapkan yaitu dengan menyembelih kambing untuk Alloh sebagai rasa syukur. Adapun jika kurang jumlahnya karena kefaqirannya maka Alloh maha mengetahui keadaan hamba-Nya, pent). Adapun disembelih satu di hari ketujuh lalu 1 lagi setelah punya uang, ini tidak perlu karena tidak mengikuti sunnah.

Adapun tentang berhutang untuk aqiqoh. Hutang itu ada dua jenis, yang memang mudah untuk dibayar, yang sifatnya dia punya harta namun tidak ada cash di tangan, masih berupa modal yang belum terjual atau ada uang tetapi masih di tangan para peminjam atau pembeli yang mencicil dagangannya, maka ini tidak apa-apa untuk meminjam dan ditentukan waktunya sebulan atau dua bulan akan dilunasi.

Jenis kedua jika sang bapak memang sedang bangkrut/pailit habis laba bahkan modalnya, dan tidak sanggup pada waktu yang ditentukan untuk mengaqiqohi anaknya karena usahanya kebetulan sedang macet, maka jangan berhutang (karena dia berhutang dengan spekulasi antara bisa bayar dan tidak). Dan hutang ini akan menyebabkan kesusahan bagi dirinya. Sampai-sampai jika dia mati syahid pun tidak akan diampuni dosanya oleh Alloh seperti di hadits yang sudah kita lewati di soal 50 silahkan merujuknya.

Karena Alloh tidak menginginkan peribadatan yang memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya.

قال تعالى :فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (67)[سورة التغابن: 16].

"Maka bertakwalah kepada Alloh dengan melaksanakan ketaatan sebatas kemampuannya".

 وقال : وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [سورة الحج: 78]،

"Maka tidaklah Alloh inginkan bagi kalian dalam masalah agama ini dari perkara yg memberatkan".

وقال: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [سورة البقرة: 185

"Alloh menginginkan kemudahan bagi hambanya dalam peribadatan kepadanya bukan kesukaran".

وقال : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا albaqoroh 286

"Maka tidaklah Alloh membebani hamba-Nya untuk melaksanakan peribadatan kecuali dengan kelapangan yang ada pada hamba-Nya".

Ketiga: telah datang hadits tersebut dinisbatkan kepada Nabi tetapi sanadnya sangat dhoif, walau sebagian menshohihkannya seperti Syeikh Al-Albani rohimahulloh dan pengikutnya.

عن أنس رضي الله عنه قال : " عقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعدما بعث بالنبوة " .

Dari Anas berkata : "Nabi sholallohualaihiwasallam mengaqiqohi dirinya sendiri, setelah Alloh mengangkat dirinya menjadi nabi".

Di sanadnya ada Abdullah bin Muharror dan dia matruk di buang haditsnya.

قال النووي رحمه الله في شرح المهذب (جزء 8 صفحة 330)

وهذا حديث باطل، قال البيهقي: هو حديث منكر.
وروى البيهقي بإسناده عن عبد الرزاق، قال: إنما تركوا عبد الله بن محرر بسبب هذا الحديث.
قال البيهقي:وقد روي هذا الحديث من وجه آخر عن قتادة، ومن وجه آخر عن أنس، وليس بشيء، فهو حديث باطل.

Berkata An-Nawawi hadits ini baathil dan berkata Al-Baihaqi : hadits yang berkesendirian ditinggal.

Berkata pula Al-Baihaqi : telah datang jalan lain dr Qotadah dan Anas namun semuanya tidak bermanfaat apa-apa, maka haditsnya bathil.

Telah didhoifkan pula oleh ulama terdahulu, seperti Imam Malik dan Ahmad .

Maka yang rojih hadits nabi mengaqiqohi dirinya sendiri tidak shohih, tidak bisa  diamalkan.

والله أعلم