TIDAK SEMUA PEMINJAMAN UANG YANG DIBAYAR SECARA DICICIL ADALAH RIBA❗️

Desember 21, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS HADITS 🔰
      ‎     SOAL JAWAB No. 38
════════════════════

 TIDAK SEMUA PEMINJAMAN UANG YANG DIBAYAR SECARA DICICIL ADALAH RIBA❗️


🔒❔ Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Ustadz Saeed...
Kami membentuk dana simpan pinjam, tetapi murni tidak ada praktek ribanya,  dan digunakan apabila ada anggota yang darurat membutuhkan dana. Contoh Dia pinjam Rp 5 juta. Pembayaran akan diangsur selama 5 bulan setiap bulannya diangsur Rp 1 juta. Qadarrulah pada saat baru pinjam anggota tersebut meninggal dunia, sementara masih hutang Rp 5 juta tetapi kita membuat kesepakatan bahwa setiap anggota yang meninggal dunia semua hutangnya kami ikhlaskan... Apakah boleh melakukan hal seperti tersebut Ustadz?  Sebelumnya Jazakallahu khairan...


💺 ✍️ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Pengumpulan dana di atas sangat baik karena untuk kemaslahatan kebaikan bersama. Terutama jika si peminjam meninggal dunia lalu dibebaskan utangnya, maka ini dengan sesuai firman Alloh.

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
[سورة المائدة : 2]

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat sisanya".
(QS. Al-Maidah ayat 2)

Adapun peminjaman seperti di atas maka tidak termasuk ke dalam riba, karena tidak masuk kaidah :

كل قرض جر منفعة فهو الربا

Yang artinya: setiap peminjaman ada tendensi pengambilan faidah maka termasuk dari riba.

Lafdz ini telah datang dari hadits marfu namun tidak shohih sanadnya dan ucapan Salaf (tabiin) ada yg shohih dan ada juga yang dhoif. Penjelasannya bisa dilihat kembali di Fakultas Hadits & Fiqh Soal-Jawab No. 28 (Pembahasan tentang Riba).

✴️ Kesimpulan:
sistem peminjaman di sini tidak masuk dalam kategori riba. Bahkan masuk kepada saling tolong-menolong. Maka ketahuilah barang siapa yg menolong saudaranya maka Alloh lebih berhak lagi untuk menolong hambanya yang menolong saudaranya.

Seperti di hadits Muslim dari Abi Hurairoh :

 وَإِنَّ اللَّهَ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ".

"Sesungguhnya Alloh dalam pertolongan kepada hamba-Nya selama hamba-Nya dalam bantuan saudaranya".

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »