Tauhid
Fatwa
Nasehat
Recent Posts
Bersemangatlah Dalam Dakwah Menyampaikan Ilmu Yang Dipelajari
manhaj manhajiyyahPenjelasan Dalil Tentang Mendoakan Keburukan Bagi Pemerintah Yang Ada Dalam Alquran dan Hadis
adab manhaj manhajiyyahBismillaah,
Berikut Penjelasan Tentang Mendoakan Keburukan Bagi Pemerintah Yang Dzolim, Apakah Ada Dalil Dan Sumbernya Dalam Qur'an dan Hadist ?
SOAL KE 6⃣1⃣
dari No Hp 087770xxxx
💦 SIKAP SEORANG MUSLIM THD PEMERINTAH KAUM MUSLIMIN 💎
Adapun Soalnya adalah :
Afwan ustaadz, bagaimana dengan Doa Nabi Musa kepada Fir'aun (Pemimpin dhzolim pada masa tsb) yg termaktub dalam QS Yunus 88. ?
Mohon Pencerahannya.
Jazzakalloohu khoir
Al Jawab
Naam sebagaimana yang telah diterangkan oleh para Ulama bahwa sikap seorang muslim terhadap Pemerintah muslim adalah tetap dengan mentaati dalam hal ma'ruf dan selalu mendoakan kebaikan untuk mereka para Pemimpin .
Adapun mendoakan hal yang buruk pada Pimpinan maka itu bukan sikap Ahlissunnah akan tetapi itu sikap Ahli Bid'ah
Dan terkait dengan ayat 88 dari surat Yunus dan ayat ini telah dipakai hujjah oleh para Hizby untuk memboleh Doa keburukan bagi para Pemimpin.
Maka untuk membantah Hujjah diatas marilah kita ikuti tanya jawab kami dengan Syaikh Adil Mashur hafidhohullah.
Soal ditanyakan Tanggal 10/10 Pada Pukul 19:21
Bismillah
Assalamu Alaikum
Bagaimana keadaan anda wahai syaikh kami ?
💦 Ya syaikh kami punya soal yang terkait dengan keadaan Pemerintah
Apakah boleh bagi seorang Muslim untuk berdoa kepada Allah untuk memburukkan Pemerintah Muslim yang Dholim? dengan Dalil :
1. Bahwa Nabi kita Musa alaihissalam pernah berdoa kepada Allah untuk memburukkan Fir'aun .
2. Dengan Dalil doa Nabi shollallahu alaihi wa sallam sebagaimana telah terdapat dalam Shoheh Muslim
اللهم من ولي من أمر أمتي شيئا فشق عليهم فاشقق عليه، ومن ولي من أمر أمتي شيئا فرفق بهم فارفق به
Artinya: "Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, kemudian ia memberatkan mereka, maka beratkanlah ia. Dan siapa saja yang mengurus urusan umatku, kemudian ia bersikap lemah lembut kepada mereka, maka lemah lembutlah Engkau kepadanya." [HR. Muslim]
Maka berikanlah Faedah untuk kami wahai syaikh kami ?
wa jazakumullah khoiron jaza
Dari Abdussalam Batam
💎 Jawab Syaikh hafidhohullah :
Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokaatuh
1⃣ Fir'aun itu Kafir yang mengaku punya sifat Rububiyah ( sifat Allah yang Mencipta dan mengatur Alam semesta )
Maka bagaimana bisa di Qiyaskan ( dibandingkan ) dengan seorang Hakim Muslim ?
Maka ini Tidak benar .
2⃣ Apa yang telah terdapat dari Doa Nabi shollallahu alaihi wa sallam atas orang yang memperberat atas Umatnya.
Maka ini adalah ancaman keras dan Tahdzir ( peringatan ) atas ketentuan secara Umum dan tidak terdapat dalam hadits tsb bahwa Rakyat boleh untuk Doa yang buruk atas Hakim Muslim tertentu .
3⃣ Telah terdapat beberapa Dalil atas Wajibnya memberi Nasehat secara Syar'iy bagi Pemimpin Negara .
Dan termasuk diantara Nasehatnya adalah : Mendoakan kebaikan untuk nya sebagaimana telah di catat atas hal tersebut oleh para Ulama dalam menjelaskan Hadits Addin adalah An Nashihah.
4⃣ Telah berkata Imam Ahmad rahimahullah :
Sungguh aku akan berdoa kebaikan untuk Pemimpin kaum mukminin dan aku memandang bahwa hal itu wajib atasku.
5⃣ Telah berkata Al Barbahary rahimahullah :
☑️ Bila kamu melihat seorang yang mendoakan kecelakaan atas Pemimpin maka ketahuilah bahwa dia adalah Pelaku Bid'ah ( Ahli Bid'ah )
☑️ Dan bila kamu telah melihat bahwa dia berdoa untuk kebaikan Pemimpin maka ketahuilah bahwa dia adalah Pelaku Sunnah ( Ahlissunnah ) in sya Allah.
6⃣ Telah berkata Thohawy rahimahullah dalam Aqidah Thohawiyah :
Kami punya pandangan bahwa
🔘 Tidak boleh Khuruj ( keluar dari ketaatan ) pada Pimpinan kita dan Pemerintah kita walaupun mereka telah berbuat Dholim
🔘 Dan kita tidak boleh mendoakan keburukan untuk Pimpinan kita
🔘 Dan kita tidak boleh untuk mencabut tangan kita dari ketaatan pada mereka
🔘 Dan kami memandang bahwa taat pada pimpinan itu dari ketaatan pada Allah Azza wa jalla yang wajib selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan
🔘 Dan kita akan mendoakan kebaikan untuk para pemimpin dengan kemaslahatan dan keselamatan.
7⃣ Telah berkata Fudhoil bin 'iyadh rahimahullah :
Kalo seandainya aku memiliki Doa yang dikabulkan niscaya Aku akan jadikan Doa tersebut untuk kebaikan Pemimpin .
💎 Maka Imam ibnul Mubarok rahimahullah telah berkata kepadanya setelah beliau mencium kepalanya seraya memperkuat dan mendukung baginya :
Siapa yang berani atas hal ini kecuali dirimu wahai seorang yang mengajar kebaikan untuk manusia .
Kami berkata :
Na'am ya syaikh kami jazakumullah khoiro atas Jawaban anda yang bisa menyembuhkan isykal dan semoga Allah memberi kebaikan pada diri anda
Teks arabnya
Soal Tanggal : [10/10 19:21]
عبد السلام بن مروي السلفي:
بسم الله
السلام عليكم
كيف حالكم يا شيخنا
أحسن الله اليكم : يا شيخنا عندي سؤال يتعلق بحال ولي الأمر
هل يجوز للمسلم ان يدعوا الله على ولي الأمر المسلم الظالم بالدليل :
اولا على ان نبينا موسى عليه السلام دعا الله على فرعون كما ورد في سورة يونس اية 88
الثاني بالدليل بقول النبي صلى الله عليه وسلم كما جاء في صحيح مسلم: اللهم من ولي من أمر أمتي شيئاً فشق عليهم فاشقق عليه، ومن ولي من أمر أمتي شيئاً فرفق بهم فارفق به.
افيدوني يا شيخنا وجزاكم الله خيرا
من عبد السلام باتام
Jawaban Tanggal :[12/10 10:35]
Dari Syaikh Adil Manshur hafidhohullah :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
١- اولا فرعون كافر مدعي للربوبية فكيف يقاس الحاكم المسلم عليه ؟
هذا غير صحيح
٢-وما ورد من دعاء النبي ﷺ على من شق على أمته هو من الوعيد الشديد والتحذير على سبيل العموم وليس فيه ان للرعية الدعاء على الحاكم المسلم المعين
٣- قد دلت الادلة على وجوب النصيحة الشرعية لولي الامر
ومن النصيحة : الدعاء له كما نصر عليه الائمة في شرحهم لحديث الدين النصيحة .
٤- قال الامام احمد : إني لادعوا لامير المؤمنين وأرى ذلك واجبًا علي
٥- قال البربهاري : اذا رايت الرجل يدعو على السلطان فاعلم انه صاحب بدعة
واذا رايته يدعو للسلطان فاعلم أنه صاحب سنة إن شاء الله .
٦- قال الطحاوي في العقيدة الطحاوية :" وَلَا نَرَى الْخُرُوجَ عَلَى أَئِمَّتِنَا وَوُلَاةِ أُمُورِنَا وَإِنْ جَارُوا، *وَلَا نَدْعُو عَلَيْهِمْ*، وَلَا نَنْزِعُ يَدًا مِنْ طَاعَتِهِمْ، وَنَرَى طَاعَتَهُمْ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ -عَزَّ وَجَلَّ- فَرِيضَةً؛ مَا لَمْ يَأْمُرُوا بِمَعْصِيَةٍ، *وَنَدْعُو لَهُمْ بِالصَّلَاحِ وَالْمُعَافَاةِ*" .
٧- وقال الفضيل بن عياض :" لو كانت لي دعوة مستجابة لجعلتها للسلطان "
فقال له الامام ابن المبارك بعد ان قبل رأسه مؤيدا له وموافقا له " ومن يجرئ على هذا الا انت يا معلم الناس الخير " .
[12/10 14:54] عبد السلام بن مروي السلفي: نعم شيخنا جزاكم الله خيرا على إجابتكم الشافية وأحسن الله اليكم
〰️〰️〰️〰️〰️〰️
📝 Alih bahasa oleh :
Ust Abu khuzaimah Abdussalam hafidhohullah
( Pengasuh Ma'had Tahfidzul Qur-an Al Istiqomah Batam )
📡📻Tafadhol kunjungi LINK kami bila ingin dapat postingan ilmiyah lainnya :
🇮🇩 *Channel Telegram* ||
1⃣ http://telegram.me/istiqomahsalafi
2⃣ https://t.me/Bantahhizbiyah
3⃣ https://t.me/kajiansalafiya
┈┉┅━━━❀━━━┅┉┈
Hukum Jual Beli Kotoran Untuk Pupuk
fiqhSoal ke 50 dari Hp no +62 812-708xxxxx
Bismillaah..
Afwan tanya Ustad:
Bagaimana hukumnya si petani membeli kotoran ayam kepeternak ayam yang akan dijadikan pupuk kandang dikebun.
Barokalloohu fiik ya Ustad.
Al Jawab :
💦 Maka ada rincian dari masalah ini :
jika kotoran yang keluar itu dari hewan yang halal dimakan dagingnya maka hal itu tidaklah Najis .
Maka mengambil manfaat dari kotoran yang tidak najis adalah diperbolehkan .
Dan demikian juga di bolehkan mengambil manfaat dari harga jual dengan menjual kotoran tersebut baik setelah diproses jadi pupuk dengan cara pembakaran sampai jadi abu atau tidak atau dijual mentah belum diproses .
Dan Hal ini adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama menurut sepengetahuan kami
💦 Dan adapun jika kotoran yang keluar itu dari hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka hal itu adalah Najis seperti kotoran Babi , anjing dan yg semisalnya .
Maka mengambil manfaat dari kotoran tersebut adalah tidak diperbolehkan .
Dan adapun bila diproses kotoran tersebut dengan melalui istihalah diantaranya pembakaran sehingga berubah menjadi abu meskipun tidak menjadi najis
Maka dalm hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama antara boleh dan tidak boleh mengambil manfaat dari kotoran tersebut
Namun sebaiknya menurut para ulama adalah dijauhi dan di hindari saja .
💦 Berikut kami nukilkan penjelasan Ulama terkait dengan hal ditanyakan diatas
✅ Penjelasan dari Syaikh Sholeh Al Fauzan hafidhohullah
Pertanyaannya:
Kami memiliki sejumlah domba, dan apa yang tersisa dari kotoran dan kotoran hewan - semoga Allah memanjangkan umur anda - kami mengumpulkan sisa kotoran hewan tersebut dan kami menumpuknya , dan dikarenakan kami juga tidak punya Ladang untuk bisa mendapat manfaat darinya
Maka kami bertanya: Apakah diizinkan untuk menjualnya dan diizinkan untuk memakannya dari hasil jualan tersebut atau tidak boleh ?
✅ Jawab:
Tidak mengapa menjual pupuk yang bersih ( suci ) Seperti pupuk dari kotoran domba, unta, dan sapi ...maka Kotoran dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah bersih ( suci ) dan penjualannya tidak mengapa dan ( mengambil ) harganya diperbolehkan, tidak ada yang salah dengan itu.
Hanyalah yang menjadi kesamaran dan isykal (Masalah ) didalamnya adalah pupuk dari kotoran bernajis atau najis.
Inilah yang memiliki masalah dan khilaf perbedaan pendapat dikalangan Ulama .
Adapun pupuk dari kotoran yang bersih tetapi maka Tidak ada salahnya untuk menggunakannya, dan tidak mengapa untuk menjualnya dan memakan harganya.
Teka arab
السؤال: نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل: هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز؟
الإجابة: لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر... فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه.
https://youtu.be/FsVVrOI6GMk
📚 الإستقامة على السنة 📚, [10.07.20 18:06]
✅ Penjelasan Syaikh Muqbil rahimahullah :
Teks pertanyaan:
Apa hukum pembelian atau penjualan sesuatu yang keluar dari manusia atau kotoran hewan untuk dijadikan pupuk bagi pertanian?
✅ Teks jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini: Apakah diperbolehkan membuat pupuk untuk pertanian?
Tetapi jika ia dibakar di atasnya sampai menjadi seperti abu, maka sungguh keadaaan telah berubah dan itu tidak dianggap Najis .
Dan adapun bila tidak dibakar dan tetap dalam kondisinya, para ulama berbeda pendapat tentang itu, dan apa yang kami Nasehatkan adalah dihindari darinya,
Dari rekaman itu:
(Pertanyaan pemuda Shihr di Hadramout)
Teks arab
نص السؤال:
ما حكم شراء أو بيع الخارج من الإنسان أو روث الحيوان لأجل أن يعمل منه سماد للزراعة ؟
نص الإجابة:
اختلف العلماء في هذا أيجوز أن يعمل منه سماد للزراعة ؟ ، أما إذا كان قد اُوقد عليه حتى صار مثل الرماد فقد استحال ولا يعد نجساً .
وأما إذا لم يُوقد عليه وبقي على حالته اختلف العلماء في ذلك ، والذي ننصح به هو الابتعاد عنه والله المستعان .
------------
من شريط : ( أسئلة شباب الشحر بحضرموت )
https://youtu.be/WnAF3RqYQgA
Alih bahasa oleh :
Ust Abu khuzaimah Abdussalam hafidhohullah
( Pengasuh Lembaga Tahfidzul Qur-an Al Istiqomah Batam )
📡📻Tafadhol kunjungi LINK kami bila ingin dapat postingan ilmiyah lainnya :
🌏 *Web Situs Salafy Batam*
http://istiqamahbatam.org
🇮🇩 *Channel Telegram* ||
1⃣ http://telegram.me/istiqomahsalafi
2⃣ https://t.me/Bantahhizbiyah
3⃣ https://t.me/kajiansalafiya
Faktor Penyebab Seseorang Istiqamah Dalam Sunnah
Nasehat Tentang Wabah Covid19 Dari Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
nasehatBukti Rusaknya Akal Ketika Di Pakai Untuk Menimbang Al Quran Dan Sunnah
adab manhajiyyahTeks arab