Hukum Memakan Kelinci

Desember 30, 2019
══════════════════
  🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ⭐ AL-ATHIMAH ⭐
 ‎⭐MAKANAN-MAKANAN⭐
       SOAL JAWAB No. 68
══════════════════

❔🔴 *APAKAH KELINCI HALAL UNTUK DIMAKAN?* ❓


📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah. 
Ustadz, mau bertanya apakah kelinci halal untuk dimakan? 
Barakallahu fiikum Ustadz... 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Kelinci adalah binatang yang halal dimakan karena tidak bertaring dan tidak bercakar juga bukan predator. 

Seperti dihadits taqririyah (persetujuan Nabi kita ﷺ atas perlakuan para shohabat) dikeluarkan albukhori dan muslim dari hadits Anas bin Malik saat dia berburu kelinci, lalu diberikannya ke Abu Tholhah untuk disembelih. Setelah itu, bagian paha dan bokong daging kelinci itu dikirimkan kepada nabi ﷺ dan beliau menerimanya. 

  عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أنه صاد أرنباً ، وأتي بها أبا طلحة (فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ) .

Imaam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim : "Makan daging kelinci halal. Pendapat ini diutarakan oleh Malik, Abu Hanifah, as-Syafi'i, Ahmad dan kebanyakan ulama, kecuali dikabarkan dari Abdulloh bin Amr bin al-Ash dan Abu Laila, dimana keduanya memakruhkannya. Dalil jumhur dalam penghalalannya adalah dengan hadits di atas dan yang lainnya. Maka pendalilan yang melarangnya tidak kokoh sedikitpun." (Syarh Muslim) 

قال النووي رحمه الله : " وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء " انتهى من "شرح مسلم للنووي"

🌴 Kesimpulan: 
Daging kelinci halal menurut jumhur ulama dan tidak ada yang mengharamkannya, kecuali dinukil dari Abdulloh ibn Amru dan ibn Abi Laila yang memakruhannya. 

Tidak ada yang mengharomkan, kecuali ar-Rofidhoh Syi'ah Imaamiyah yang merupakan kelompok sempalan dalam Islam. Yang sekarang berpusat diIran. 

Mereka mengharamkan kelinci dengan dalil dari hadits-hadits yang datang dari ahlul bait yang tidak jelas sanadnya. Mereka berpendapat bahwa kelinci haram dimakan karena kelinci termasuk hewan *mamsukhoot* atau binatang yang berasal dari hasil perubahan bentuk, yaitu asalnya adalah dari manusia yang diazab oleh Alloh, seperti halnya orang-orang Yahudi terdahulu yang diubah menjadi kera dan babi.

Ucapan mereka sangat jauh dari dalil cahaya Islam dan hanya menggunakan hawa nafsunya. 

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ═════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »