PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)

April 27, 2019 Add Comment
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.
🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)

April 27, 2019 Add Comment
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 3⃣)
—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA (Lanjutan Pertemuan Sebelumnya...)
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
.....
🔘 Faedah-Faedah Hadits:
—---------------------—
1⃣ Di dalam hadits ini terkandung larangan berpuasa sehari atau dua hari di akhir bulan Sya’ban, menjelang bulan Romadhon.
🔻Sifat larangan tersebut diperselisihkan para Ulama. Sebagian mereka menyatakan haram, sebagian yang lain menyatakan makruh (di bawah tingkatan haram).
🌷Pendapat yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah adalah yang menyatakan makruh. (Catatan: beliau pernah berpendapat haram).
🔻Namun apabila bertepatan dengan hari Syak (*) hukumnya haram. (Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu; setelah hadits ini insya Allah).
(*) Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya'ban; yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Romadhon telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung, atau sesuatu; berdasarkan pendapat terpilih.
🔻Jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat; maka puasa tanggal 30 Sya'ban hukumnya makruh. Wallahu A’lam (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/171 & 174)
2⃣ Larangan di dalam hadits berlaku untuk seluruh umat Islam. Walaupun konteks larangan ditujukan kepada Shahabat. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/169)
3⃣ Adanya Rukhshoh (atau keringanan) bagi orang yang rutin (terbiasa) melakukan puasa tertentu, untuk berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. (Taudhihul-Ahkam 3/132)
4⃣ Lafadz perintah menunjukkan pembolehan, jika konteksnya berlawanan dengan larangan. Misal perintah dalam hadits “lakukanlah puasa tersebut!”, karena perintah tersebut didahului dengan larangan, maka maknanya sekedar pembolehan untuk berpuasa. Wallahu A’lam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowab
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)

April 27, 2019 Add Comment
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)
—---------------------—

✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)

〰〰〰〰

✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.

✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut. 

(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]

🔰Misalnya: 
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)


Wallahu A’lamu bisshowaab

☑️ (Bersambung Insya Allah,...)

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf 
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com/

PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)

April 27, 2019 Add Comment
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 2⃣)
—---------------------—

✳️ HADITS PERTAMA
📡 (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)

〰〰〰〰

✳️ TAKHRIJ HADITS:
🔗 Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.

✳️ MAKNA HADITS
🔗 Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.

(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]

🔰Misalnya:
🔻Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti tidak mengapa.
🔻Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
🔻Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)


Wallahu A’lamu bisshowaab

☑️ (Bersambung Insya Allah,...)

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam

〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com/

PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)

April 27, 2019 Add Comment
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)
—---------------------------------—
📗Mukaddimah
—---------------
🔘Pengertian Shiyam (Puasa)
—------—
🔻Di dalam istilah syari’at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
🔻Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya “menahan”. 》[Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah]
🔻Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa, walhamdulillah.
🔘Hukum Shiyam
—------—
🔻Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
🌷Landasan hukumnya adalah perintah Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...”
🔻Dan perintah Rasul-Nya,
إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلالَ فَصُومُوا
“Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!”
》[HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; dengan lafadz Muslim]
📌Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. 》[Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma]
🔘Hukum Meninggalkan Puasa Romadhon
—-------------
🔻Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam."》[Lihat Al-Fath 3/165]
🔰Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. 》[Lihat Al-Fath 3/165-166; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah]
👍 Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah ‘Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal ‘Aalamiin
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)

April 27, 2019 Add Comment
✅📖 PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)
—---------------------------------—
📗Mukaddimah
—---------------
🔘Pengertian Shiyam (Puasa)
—------—
🔻Di dalam istilah syari’at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
🔻Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya “menahan”. 》[Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah]
🔻Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa, walhamdulillah.
🔘Hukum Shiyam
—------—
🔻Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
🌷Landasan hukumnya adalah perintah Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...”
🔻Dan perintah Rasul-Nya,
إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلالَ فَصُومُوا
“Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!”
》[HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; dengan lafadz Muslim]
📌Bahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. 》[Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma]
🔘Hukum Meninggalkan Puasa Romadhon
—-------------
🔻Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam."》[Lihat Al-Fath 3/165]
🔰Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. 》[Lihat Al-Fath 3/165-166; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah]
👍 Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah ‘Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal ‘Aalamiin
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com