HUKUM MEMAKAN KELELAWAR

Desember 14, 2019
════════════════════
            🔰 FAKULTAS 🔰
 ‎    ▪️ ILMU HADITS & FIQH ▪️
 ‎           SOAL JAWAB No. 06
════════════════════
    
    HUKUM MEMAKAN KELELAWAR
🔒 Pertanyaan : 

Bismillah
Assalamu'alaikum afwan ustadz, bagaimana hukum makan daging codot (sejenis kelelawar pemakan buah & nektar bunga).
Jazakumullahu khairon

🔓 Jawaban :
✍️ Ustadz Saeed Al-Bandunjie : 

Telah diharomkan para ulama kelelawar kecil atau besar yang dinamai codot, oleh pengikut Ahmad dan as-Syafi’i, adapun  Malikiyah memakruhkannya dan pengikut Abu Hanifah terjadi khilaf diantara mereka yg mengharamkan dan yang membolehkan memakannya. 
Yang berpendapat kepada pentahriman seperti as-Syafi’i dan Ahmad dan sebagian pengikut Abu Hanifah lebih mendekati kepada yg alhaq, karena codot atau kelelawar memakan daging dengan taringnya dan merobek mangsanya seperti cecak dan kodok bahkan ikan dengan cakarnya. 

Dan telah dilarang oleh Nabi kita ﷺ untuk memakannya seperti di hadits Ibn Abbas di Shohih Muslim. 

 (نهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن كل ذي ناب من السباع وكل ذي مخلب من الطير‏

Nabi Muhammad ﷺ melarang kita _memakan semua jenis hewan buas_ yang memangsa dengan taring dan cakarnya. 

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »