Cara Mengqhodo Shalat Witir Jika Lupa

Desember 22, 2019
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎   ⭐SHALAT WITIR ⭐
       SOAL JAWAB No. 45
══════════════════

📥⁉ KALAU LUPA SHALAT WITIR, BAGAIMANA CARA MENGQODHONYA❓ 

📩🔓 Pertanyaan :

Afwan ustadz, bolehkah dan bagaimana cara mengqodho sholat Witir bagi yang tertidur ketika malam dari sholat Witir?


👆💬 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Boleh mengqodhonya di siang hari sewaktu ingat, sesuai hadits Anas bin Malik di Shohih Muslim :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا .(مسلم)

"Jika seseorang tertidur dari sholatnya atau terlupa atasnya, agar dia sholat saat terbangun dan teringat dari sholatnya".

Dan telah datang lafdz khusus pada sholat Witr :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ (صحيح)

Dan di Ashabus-Sunan dari Abu Said berkata Rosululloh ﷺ, "Barangsiapa yang ketiduran dari sholat witr-nya atau terlupa agar dia sholat saat terbangun/mengingatnya". 

Hadits ini dikeluarkan At-Tirmidzi yang di sanadnya ada Abdurrohman bin Zaid bin Aslam dhoif namun telah diikuti oleh saudaranya Abdulloh yang mana dia shoduq dan bahkan diikuti oleh Muhammad bin Muthorif yang tsiqoh, maka hadits ini shohih seperti dishohihkan al-Haakim dan disepakati adz-Dzahabi. 

عن أبي هريرة قال : قال : النبي صلى الله عليه وسلم : إذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يُوتِرْ فَلِيُوتِرْ.
(حسن لغيره )

Begitupun dari Abu Hurairoh marfuan : jika telah masuk fajar kepada seseorang dan dia belum sholat Witr agar sholat witr di pagi/siang hari.

Dikeluarkan al-Haakim dan Al-Baihaqi di sanadnya ada Muhammad bin Fulaih dan bapaknya keduanya dhoif. Namun terangkat dengan hadits Abi Said yang sebelumnya menjadi hasan lighoirihi. 

Adapun kaifiyahnya/pelaksanaannya. Saat mengqodho menggenapkan rokaatnya. 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ مِنْ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ صَلَّى مِنْ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً (مسلم) 

Dari Aisyah di riwayat Muslim, jika seseorang tidak sholat Witr karena sakit atau yang lainnya, agar dia sholat qodho Witr-nya di siang hari dalam jumlah genap 12 rokaat.

♻ Kesimpulan : 
Jika seseorang ketiduran dari witirnya boleh di qodho di siang hari namun rokaatnya genap jadi 12 rokaat, bukan sebelas. Dan ini madzhab para shohabat seperti Ali bin Abi Tholib, Muadz bin Jabal, Abdulloh bin Abbaas, Abdulloh bin Mas'ud dan yang lainnya seperti disebutkan As-Syaukani di Nailul Author. 

والله أعلم

▪▫▪🔰▫▪▫

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »