BOLEHKAH BERNADZAR SEKALIGUS AQIQOH ❔❓

Desember 29, 2019
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
⭐️ AQIQOH & NADZAR ⭐️
       SOAL JAWAB No. 59
══════════════════

 BOLEHKAH BERNADZAR SEKALIGUS AQIQOH ❔❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah, semoga Allah menjaga ustadz beserta keluarga. Ada pertanyaan dari teman, dia bernazar bila istrinya hamil dan sampai melahirkan maka dia bernazar menyembelih seekor kambing.
Bolehkan nazarnya tersebut digabungkan dengan aqiqah anaknya yang baru lahir?
Barokallahu fiik.


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Yang dhohir dalam permasalahan ini. TIDAK BISA DIGABUNGKAN, karena perbedaan hukum dari keduanya.

Hukum bernadzar jika dia untuk ketaatan kepada Alloh maka wajib untuk dipenuhi. Sesuai hadits Aisyah di shohih Al-Bukhori :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ ) .

Berkata Nabi shallallahu alaihi wasallam : "barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Alloh maka wajib dipenuhi. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat maka jangan bermaksiat kepadanya".

Maka wajib memenuhi nadzar jika untuk ketaatan.

قال الله تعالى: وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ  {الحج:29}.

Dan dalil Al-Qur'an : "maka penuhilah nadzar-nadzar mereka".
(QS. Al-Hajj : 29)

Adapun aqiqoh hukumnya sunnah, seperti yang telah kami sebutkan di Soal-Jawab Seputar Aqiqoh No. 53

Dengan demikian karena hukumnya berbeda, maka tidak bisa disatukan.

Berbeda halnya dengan mandi Jum'at dan mandi Janabah yang bisa disatukan menjadi satu amalan mandi untuk dua niat karena keduanya wajib.

كما القاعدة تقول:إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد تداخلت أفعالهما، واكتفى عنهما بفعل واحد إذا كان المقصود واحدا"

Seperti qoidah al-fiqhiyah berkata : jika terkumpul 2 ibadah dari jenis yang satu sama lainnya sama. Maka cukup dengan satu amalan dari dua niat. Jika maksud niatnya sama.

Maka dalam permasalahan sembelihan di sini. Jika wanita ini berniat syukur kepada Alloh telah disembuhkan dari penyakit kronisnya dengan menyembelih satu kambing maka BISA DIGABUNG dengan AQIQOH karena keduanya SUNNAH.

Adapun permasalahan nadzar -yang wajib sembelihan satu ekor dengan aqiqoh yang sunnah- maka tidak bisa disatukan karena berbeda maksud dan niat.

Maka Al-Lajnah ad-Daimah saat ditanya tentang permasalahan ini, mengatakan :

وجاء في جواب اللجنة الدائمة لسائلة تقول: أنا امرأة حصل لي مرض ونذرت نذرا في مرضي أنه إذا عافاني الله أن أذبح كبشا، فلما شفاني الله ذبحت هذاالكبش، وقال لي زوجي: هذا نذرك والعقيقة لابنتك ـ وقد جاء لي ابنة جديدة هي هذه البنت ـ فهل يجوز جمع العقيقة مع النذر؟ أفيدوني أفادكم الله.
وجاء في الجواب: هذا الكبش لا يجزئ إلا عن النذر فقط، وأما العقيقة فيسن للأب أن يذبح عن ابنته شاة مستقلة، لأن هذين الذبحين لا يتداخلان، لاختلاف سببهما ومتعلق خطاب الشارع بهما. اهـ.

Saat ditanya: bahwa saya sakit dan bernadzar jika sembuh akan menyembelih satu kambing. Saya pun punya anak yang baru seorang putri. Maka apakah boleh menyatukan dua amalan dengan satu kambing.

Dijawab oleh Al-Lajnah ad-Daimah :
Kambing itu tidak cukup kecuali untuk nadzar saja. Adapun aqiqoh maka bagi bapaknya agar menyembelih kambing lainnya. Karena keduanya tidak bersatu karena perbedaan dari hukum khitob dari Alloh azzawajalla.
(Selesai).

♻️ Kesimpulan :
Nadzar yang wajib dengan aqiqoh yang sunnah tidak bisa disatukan dengan 1 ekor kambing, tetapi harus 2 ekor kambing. 1 ekor untuk kewajiban nadzar dan 1 ekor lagi untuk aqiqoh anaknya, seorang anak perempuan itu.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »