Masa Iddah Saat Perempuan Mengajukan Khulu

Desember 22, 2019
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
    ⭐NIKAAH/KHULU⭐
      SOAL JAWAB No. 47
═══════════════════

❓BERAPA KALI MASA IDDAH SAAT PEREMPUAN MENGAJUKAN KHULU PADA SUAMINYA❔

📩🔓 Pertanyaan :

Ustadz, ada yang bertanya tentang khulu. Apakah ada masa idah dalam khulu?. Lalu apakah ada ruju'u dalam khulunya dan apakah khulu termasuk ke dalam talaq? 


👆💬 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Yang rojih idahnya satu kali haidh, sesuai atsar Ibn Umar yang sanadnya shohih :

وروى ابن أبي شيبة عن نافع عن بن عمر أن الرُّبيِّع اختلعت من زوجها فأتى عمها عثمان ، فقال : تعتد بحيضة . وكان ابن عمر يقول : تعتد ثلاث حيض حتى قال هذا عثمان ، فكان يُفتي به ويقول : خيرنا وأعلمنا.

Berkata Ibn Umar saat Rubayii - keponakan Utsman-, mengkhulu suaminya. Maka datang pamannya Utsmaan dan berkata: "beriddah satu kali haid". 

Sementara dulu Ibn Umar pernah berkata, "iddahnya khulu itu 3 kali haid". Maka berkata Ibn Umar : Utsmaan yang lebih baik dan berilmu dari kita (maka kita mengikuti perkataan Ustmaan). 

Dan jika perempuan menyesal dari khulu, dan suaminya ingin menikahinya lagi maka itu boleh. Tapi dengan syarat melakukan akad nikah dan mahar yang  baru, setelah iddah tentunya, seperti di atas yaitu satu kali haid. 

Maka khulu sama dengan tholaq dari segi terlepas dari ikatan akad nikah dan boleh rujuk tapi harus dengan aqad dan mahar yang baru, namun banyak perbedaannya diantaranya :

1⃣ Iddahnya satu kali seperti atsar dari Utsmaan di atas. 

2⃣ Dan pihak istri yang meminta khulu kepada suaminya maka dia (isteri) harus mengembalikan maharnya seperti di Shohih Al-Bukhori dari Ibn Abbaas. 

 رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ ) قَالَتْ : نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً ) 

Berkata Nabi ﷺ : apakah kamu mengembalikan kebun (yang dijadikan maharnya dahulu). Dijawab, iya. Maka berkata  Nabi ﷺ :  terimalah pengembalian kebun (mahar saat menikahinya dulu) dan tolaklah satu kali tolakan (artinya khulunya diterima).

3⃣ Khulu jatuh perpisahannya dengan hanya satu kali pengucapan khulu dengan mengembalikan mahar. Kalau tholaq dengan proses melafadzkan tholaq dan bisa berulang sampai dua kali yang ketiganya harom muabad kecuali jika sudah dinikahi laki-laki lain dan dicerai bisa dinikahi lagi. 

4⃣ Iddahnya khulu 1 kali haid dan tholaq 3 kali haid.


والله أعلم

▪▫▪🔰▫▪▫

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »