BOLEHKAH PEREMPUAN PERGI UMRAH/HAJI SENDIRIAN TANPA SUAMINYA❓

Desember 15, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS FIQH🔰
      ‎  SOAL JAWAB No. 21
════════════════════

 BOLEHKAH PEREMPUAN PERGI UMRAH/HAJI SENDIRIAN TANPA SUAMINYA❓

🔒 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz, ada pertanyaan titipan, begini : teman saya (perempuan) mendapat jatah umrah gratis dari kantornya. Tapi tiket atau ongkos umrahnya hanya satu, hanya untuk dia saja. Dia bingung jika pergi umrah itu berarti dia pergi sendiri tanpa suaminya.
Bagaimana ustadz apa ada ruksoh safar sendirian tanpa suami?.
Ini situasi dilematis buat dirinya, satu sisi dia ingin sekali mengambil jatah gratis pergi umrah dari kantornya walau tanpa suaminya. Di sisi lain dia tahu bahwa haram safar tanpa suami.
Jazaakaallahu khairan ustadz.


✔️ Jawaban :
✍️ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Jika suaminya mampu ikut pergi bersama istrinya, maka itu bagus❗️Namun jika tidak bisa maka ❌tidak boleh❗️❌ Meski dalam keadaan aman atau dengan sekumpulan perempuan lain maka hukumnya tetap tidak boleh❗️❌ .

Karena Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ )

"Dilarang perempuan safar kecuali dengan mahromnya (suaminya, anak [laki-laki]-nya, ayahnya, kakeknya atau cucunya)"

هل يجوز سفر المرأة الملتزمة بدون محرم مع أمن الفتنة
نص الإجابة:
لا ، النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم " .
وقد أباح بعض العلماء - وأظنهم المالكية - أن تحج مع رفقة مأمونة ، ولكن حديث رسول الله - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - أولى بالاتباع .
راجع كتاب : ( غارة الأشرطة 2 / 465 )

Syeikh kami, Syeikh Muqbil Alwadi'i saat ditanya: "bolehkah perempuan yang  multazimah safar tanpa mahrom meskipun dalam keadaan aman?"

Dijawab oleh beliau rohimahulloh:
"Tidak boleh!, Nabi ﷺ telah bersabda: 'tidak halal bagi perempuan beriman kepada Alloh dan hari akhir melaksanakan safar kecuali dengan mahromnya.'
"Namun demikian, sebagian ulama Malikiyah membolehkan perempuan safar berhaji dengan kelompok perempuan lain. Tapi ucapan Nabi ﷺ  lebih berhak untuk diikuti."
(Ghorotul Asyritoh 2/465)

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »