Hukum Mengambil Untung Dari Jual-Beli

Januari 21, 2020
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
      SOAL JAWAB No. 76
═══════════════════

✅📛 TIDAK ADA LARANGAN MENGAMBIL UNTUNG DARI JUAL-BELI

⁉🔒 Pertanyaan :

Bismillah
Ana ada pertanyaan. 
Contohnya begini, misalnya seseorang mau beli hp melalui ana. Harga aslinya dari orang yang menjual adalah 1 juta. Tapi ana bilang kepada pembeli harganya 1 juta 50 ribu, tanpa memberitahukan harga aslinya kepada pembeli, dengan tujuan ana ambil keuntungan 50 ribu. Bagaimana ini hukumnya, ustadz?
Jazakallahu khoiron


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Asal dari jual beli memang butuh kepada laba atau keuntungan. Ini sesuai dengan definisi Islam tentang perdagangan atau at-Tijaroh sebagai berikut :

التجارة هي: شراء السلع وبيعها بقصد الربح منها.

Perdagangan adalah : membeli barang dagangan dan menjualnya dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan. 

Dan definisi dari laba atau keuntungan dalam Islam adalah : 

والربح هو: الفرق الزائد بين ثمن بيع السلعة وثمن شرائها.

Selisih tambahan antara harga jual dengan harga beli. 

Maka jual beli yang didefinisikan di atas dengan tujuan mengambil laba adalah sudah benar dan banyak dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

وفي القرآن الكريم: (يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم). (النساء: 29).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisā' : 29) 

Jelas sekali makna surat di atas adalah bahwa jual-beli yang saling ridho diantara kedua belah pihak yaitu penjual -yang menyediakan barang dagangan- dan pembeli - yang membutuhkan barang dagangan- itu adalah jual-beli yang halal. 

Seperti soal di atas, penanya membeli hp dengan modalnya sendiri 1 juta ribu, lalu setelah dihitung dengan modal dan ongkos kirim maka dijualnya hp tersebut pada pemesanannya di Sumatera sebesar 1 juta 50 ribu. Ini halal dan masuk kepada tijaroh yang menginginkan hasil laba yang halal. 

Maka Alloh halalkan jual-beli beli bahkan tidak dibutuhkan kepada penulisan jika jual-beli dibayar secara tunai. 

 (إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها). (البقرة: 282).

"(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya." 
(QS. Al-Baqarah : 282)

Adapun jual-beli yang merugikan, yang tidak menghasilkan keuntungan atau laba kecuali kebangkrutan yang nyata adalah perdagangan yang dilakukan oleh orang-orang munafiqun :

قال تعالى : (أولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدي فما ربحت تجارتهم وما كانوا مهتدين). (البقرة: 16).

"Karena orang munafiq membeli kesesatan dengan modal hidayah mereka. Maka mereka rugi besar dalam perdagangannya."
(QS. Al-Baqarah : 16) 

Dan sebaliknya Alloh puji mereka orang-orang yang mempunyai keberuntungan laba yang prima dengan mendapatkan balasan syurga. Disaat dijual jiwa raga dan hartanya untuk menggapai ridho Alloh. 

قال تعالى : (ومن الناس من يشري نفسه ابتغاء مرضاة الله). (البقرة: 207).

"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan/menjual dirinya (jiwa hartanya) karena mencari keridhaan Allah."
(QS. Al-Baqarah : 207)

وقال تعالى: (فليقاتل في سبيل الله الذين يشرون الحياة الدنيا بالآخرة). (النساء: 74).

"Karena itu hendaklah orang-orang yang menjual modal kehidupan dunia dengan meraup laba kehidupan akhirat agar berperang berjihad di jalan Allah." 
(QS. An-Nisā' : 74) 

Maka oleh sebab itu, Alloh menganjurkan perdagangan yang halal. Setelah selesai melaksanakan sholat Jum'at, misalnya. 

في قوله تعالي: (فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله). (الجمعة: 10).

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (perdagangan yg menguntungkan)." 
(QS. Al-Jum'ah : 10)

⏬⏬⏬

Dan pendalilannya juga ada di dalam hadits yang muttafaq alaih dari Hakiim bin Hizaam :

عَنْ أَبِي خَالِد، حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّـهُ عَنْهُ، قَالَ: "قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا))"

Bersabda Nabi Muhammad ﷺ : "Penjual dan pembeli saling sepakat atas harga dan memilih/menawarkan barang dagangannya selama belum berpisah diantara keduanya." 

Jika penjual jujur tentang barang dagangannya, tidak menipu, mentadlis dan menjelaskan secara jujur barang dagangannya yang ada kekurangannya, maka transaksi perdagangan kedua pihak tersebut akan diberkahi. Sebaliknya, jika si penjual menutupi kekurangan dan bahkan berbohong maka akan dihapuskan keberkahan diantara keduanya. 

🌴 Kesimpulan : 
Jual-beli mendapat keuntungan adalah perkara yang halal. 

Namun hendaknya melakukan perdagangan yang syar'i seperti disebutkan di atas yaitu : saling sepakat. 

Jika dijual 1 juta 50 ribu terlalu mahal bagi pembeli, dari pada tidak laku atau batal tender bisnisnya, maka bisa dikurangi jadi 1 juta 40 ribu atau 1 juta 30 ribu dan sebagainya. Hal ini untuk mengantisipasi jika barang banyak di pasaran maka orang akan mencari yang paling murah. Maksudnya, pembeli mencari penjual dengan margin laba yang paling murah .

Begitupun jika barang tidak ada di pasaran seperti karena import, sudah langka atau jarang produsennya, hingga tidak ada harga patokan di pasaran, maka bisa si penjual mengambil keuntungan dari kebijakannya, selama kedua belah pihak -penjual dan pembeli- saling ridho dan tidak pula menjadi syarat penjual untuk memberitahukan modal dia ketika membeli dari pabrik, grosir atau  tengkulak pertama kepada pembeli. Maka ini pun halal sesuai firman Alloh, karena sekali lagi Alloh menghalalkan jual-beli :

(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ)

Adapun nasihat saya pribadi agar antum sukses dalam perdagangannya dan diberkahi. Bermudah-mudahlah dalam membeli jangan terlalu pelit minta murah dan saat menjualpun jangan terlalu tinggi membuat susah orang yang membeli. 

Diriwayatkan oleh Imaam Al-Bukhori dari shohabat Jabir bin Abdillah, Nabi ﷺ telah mengajari kita agar disayangi Alloh dalam jual beli dengan sabdanya :

(( رحم الله رجلًا سمحًا إذا باع وإذا اشترى وإذا اقتضى )).

"Alloh merahmati seseorang yang bermurah-murahan saat menjual dan bermurah-murahan saat membeli dan saat memutuskan."

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »