HUKUM MENAMAKAN MASJID DENGAN NAMA ULAMA

Desember 15, 2019
════════════════════
            🔰 FAKULTAS 🔰
 ‎    ▪ ILMU HADITS & FIQH ▪
 ‎           SOAL JAWAB No. 11
════════════════════

🏠 📚  HUKUM MENAMAKAN MASJID DENGAN NAMA ULAMA 


🔒 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz.
Apa hukum memberi nama masjid dengan nama ulama? Baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal?

Barakallahu fikum

🔓 Jawaban :
✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Tidak mengapa. Untuk berbagai motivasi yang as-syari :

1- Untuk tujuan pembeda dari masjid-masjid yang ada di sekitarnya.

2- Mempermudah lokasi kajian dan dauroh. Misalnya dauroh hari ini diadakan di masjid Ahmad bin Hambal bukan masjid Al-Muttaqiin.

3- Pembeda dari masjid-masjid kelompok ahlul bidah. Seperti masjid as-Sunnah  dinamai dengan masjid Abu Bakr as-Shiddiq atau Umar ibn Khattab atau Mu'awiyah, maka orang syiah tidak akan pernah menamakan masjidnya seperti nama-nama ini.

4-  Penegas bahwa komunitas jamaah di masjid tersebut adalah salafy bukan ahlul bid'ah dan hizbiyah di zaman ini, seperti  Masjid yang diberi nama Imaam Muqbil Alwadi'i atau Robie bin Hadi al-Madkholi dan sebagainya.
Maka para hizbiyuun tidak akan menamakan masjidnya dengan ulama yang menjarh dan mencela masyaikh mereka.

Bahkan boleh menamai masjid dengan nama seseorang atau qobilah tertentu karena masjid dibangun di tanah qobilah atau nama yang membangun masjid tersebut.

Seperti di Shohih al-Bukhori dalam Baab Apakah Boleh Menamai Masjid Bani Fulaan?, kemudian meriwayatkan dari Ibn Umar :

قال الإمام البخاري رحمه الله :

" بَاب هَلْ يُقَال مَسْجِد بَنِي فُلان " عن ابْنِ عُمَرَ ( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ,,َسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ , وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فِيمَنْ سَابَقَ بِهَا )

Bahwa Nabi ﷺ balapan kuda dari Tsaniyah ke masjid Bani Ruzaiq dan Ibn Umar dulu balapan bersama mereka.

قال الحافظ ابن حجر في "فتح الباري" :

" يُسْتَفَاد مِنْهُ جَوَازُ إِضَافَة الْمَسَاجِد إِلَى بَانِيهَا أَوْ الْمُصَلِّي فِيهَا ,

Berkata Ibn Hajr di Fathul Baari : diambil faidah dari hadits di atas, bolehnya penisbatan nama masjid kepada yang membangunnya atau yang memakmurkannya (seperti yang sholat dan menjadikannya tempat belajar padanya). Selesai dari Fathul Baari.

وقال ابن العربي في "أحكام القرآن" (4/277) :

" المساجد وإن كانت لله ملكا وتشريفا ، فإنها قد نسبت إلى غيره تعريفا , فيقال : مسجد فلان " انتهى .

Berkata Ibn al-Arobi : meskipun masjid asalnya milik Alloh dan diagungkan karena Alloh, namun boleh dinisbatkan kepada nama selainnya untuk pembeda, maka dikatakan "Masjid fulaan".

وقال النووي في "المجموع" (2/208) :

" ولا بأس أن يقال مسجد فلان ، ومسجد بني فلان على سبيل التعريف " انتهى .

Berkata an-Nawawi :  tidak apa-apa untuk menyebut masjid fulaan dan masjid abi fulaan untuk tujuan pembeda.

والله أعلم 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »