KAIDAH DI ILMU FIQH : SELURUH PEMINJAMAN ADA TENDENSI PENGAMBILAN FAIDAH MAKA TELAH MASUK KEPADA RIBA

Desember 16, 2019
════════════════════
            🔰 FAKULTAS 🔰
 ‎ ▪ ILMU HADITS & FIQH ▪
 ‎ SOAL JAWAB No. 28
════════════════════

🔴🔰KAIDAH DI ILMU FIQH : SELURUH PEMINJAMAN ADA TENDENSI PENGAMBILAN FAIDAH MAKA TELAH MASUK KEPADA RIBA

⁉✍ Pertanyaan :

Bismillah
Semoga ustadz berada dalam keadaan sehat al'afiat. Ana ada titipan pertanyaan tentang hukum gadai. Ada kebiasaan masayarakat di daerah Sumbar ini yang menerima gadai sawah dan ladang. Oleh si pemberi pinjaman, sawah atau ladang yang digadaikan itu kemudian digarapnya hingga panen. Hasilnya diambil oleh si pemberi pinjaman. Ini berlangsung sampai seterusnya hingga gadainya bisa ditebus. Bahkan di daerah ana ada yang sampai puluhan tahun baru bisa ditebus. Bagaimana hukum gadai seperti ini ustadz?. Syukron


🔓✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Barang siapa yang berutang atau meminjam uang, maka boleh yang meminjamkan uang untuk mengambil barang jaminan yang disepakati oleh peminjam yang disebut (gadai/rohn). Contoh tanah sawah ladang. Sesuai firman-Nya :

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)."
(QS. Al-Baqarah : 283)

Namun tidak boleh bagi si pemberi pinjaman mensyaratkan menggunakan tanah dan mengambil hasil panennya sampai si peminjam membayar lunas semua hutangnya.

Karena hal itu masuk kepada qoidah :

(كل قرض جر منفعة فهو ربا)

Maknanya: setiap peminjaman yang menghasilkan faidah dari peminjamannya tersebut maka masuk kepada riba.

Telah datang dengan lafdz ini dari Nabi ﷺ dikeluarkan Musnad al-Harits :

من طريق سوار بن مصعب عن عُمارة الهمداني، قال: سمعْتُ عليّاً يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو ربا"

Hadits ini dhoif karena Sawaar bin Mush'ab didhoifkan oleh muhaditsun seperti Ibn Makin, Al-Bukhori, An-Nasa’i dan Abu Daud. Maka hadits ini didhoifkan para muhaditsun seperti Ibn Abdul Hadi, Ibn Hajar, az-Zailai dan al-Isybili berkata al-Maushuli seperti dinukilkan di Al-Mughni, tidak shohih hadits ini penisbatannya kepada Nabi ﷺ.

Kemudian telah dinisbatkan pula kepada ucapan shohabat Fadhilah bin Ubaid di Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro yang lafdznya sangat mendekati.

من طريق محمد بن يعقوب حدثنا إبراهيم بن مُنقِذ حدّثني إدريسُ بن يحيى عن عبد الله بن عيّاشٍ قال: حدّثني يزيدُ بن أبي حَبيبٍ عن أبي مرزوقٍ التُّجِيْبِي عن فَضالَةَ بنِ عُبيد رضي الله عنه صاحب النبيّ صلى الله عليه وسم أنّه قال:"كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو وجهٌ من وجوه الرّبا"

Sanadnya pun dhoif. Abdulloh bin Ayyaas didhoifkan Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibn Hajar.

Dan telah datang dari ucapan tabi'in. Meski ada yang dhoif seperti ucapan Atho Ibn Abi Robaah : "dulu salaf membenci setiap peminjaman uang yg dibaliknya faidah". Namun sanadnya dhoif karena Hajjaaj bin Arthoah dhoif dan mudallis tanpa mentasyrih.

Dan sebagiannya shohih seperti disebutkan Ibn Hazm : telah shohih dari ucapan Ibn Siriin, Qotadah dan Ibrohim Annakhoi, maka akhirnya para ulama sepakat/ijma dari amalan perkara ini meski dhoif dari segi hadits.

Sehingga terjadi ijma : tidak boleh mengambil faidah dari peminjam uang dari apa-apa yang digadaikan oleh yang meminjam uang. Seperti dinukil ijma oleh : Ibn Abdil Baar, Ibn Hazm, Ibn al-Mundzir, al-Qurthubi, Ibn Qudamah dan lainnya.

Maka para fuqoha pun menjadikan lafdz ini sebagai qoidah dalam masalah riba. Bahwa semua hasil peminjaman uang yang menghasilkan faidah maka itu adalah riba, -baik berupa peminjaman uang yang dilakukan oleh rentenir atau bank- seperti meminjam Rp 80 juta dibayar secara angsuran beberapa tahun tetapi jumlah membengkak menjadi Rp 150 juta. Atau si pemberi hutang mensyaratkan boleh mengambil manfaat dari tanah, rumah atau mobil yang digadaikan sampai selesai pembayaran utang si peminjam kepada yang meminjamkan tersebut.

Ini adalah fatwa lajnah addaimah no: 17393 dan fatwa syeikh bin baaz 
https://www.binbaz.org.sa/noor/♻ Kesimpulan:

Tidak boleh si pemberi hutang (yang meminjamkan uang) memanfaatkan tanah gadai dan memanen dari hasil tanah yang digadaikan si peminjam kepadanya

Kecuali, jika ada kesepakatan sebelumnya diantara keduanya bahwa tanah (bisa juga rumah, mobil, motor dan lain sebagainya) yang digadaikan itu akan disewakan dengan sistem bagi hasil sehingga hasilnya bisa digunakan si peminjam untuk mengurangi sebagian utangnya tad

#Fiqihhutang #ibadah #pinjaman #riba
والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »