BAGAIMANA CARA MENENTUKAN JATAH GILIRAN MENGINAP ANTARA ISTERI PERTAMA DENGAN ISTERI KEDUA* ❓

Desember 29, 2019
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ⭐️ TAADUD AJAUZAAT⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 63
═══════════════════

BAGAIMANA CARA MENENTUKAN JATAH GILIRAN MENGINAP ANTARA ISTERI PERTAMA DENGAN ISTERI KEDUA* ❓


⁉️🔒 Pertanyaan :

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله  وبركاته

Ustadz afwan mau tanya...Untuk jatah menikahi janda itu kan bermalam pertamanya tiga harikan ustadz? Jika ana niatnya pembagian hari itu 3 hari 3 hari. Apakah di malam pertama itu hari bermalam ana jadi 6 hari.
Jazaakumullah khoiran..

👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Pertama-tama kami doakan :

بارك الله لك و بارك الله عليك و جمع بينكما في خير

Untuk permasalahan di atas, maka kami kutip hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu di Shohih Al-Bukhori dan Muslim.

Datang di lafdz Al-Bukhori :

قَالَ أنس رضي الله عنه : (السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا) .

Berkata Anas : "Sunnahnya seseorang jika menikahi perawan maka dia tinggal berbulan madu dengannya selama sepekan (7 hari). Jika menikahi janda maka selama 3 hari."

Faidah : Kalimat dari sunnah maknanya adalah dari ucapan Nabi ﷺ, seperti dengan jelas datang di riwayat Ummu Salamah diriwayatkan oleh Muslim :

عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (لِلْبِكْرِ سَبْعٌ ، وَلِلثَّيِّبِ ثَلاَثٌ).

Dari Ummi Salamah berkata Nabi ﷺ : "untuk perawan 7 hari, untuk janda 3 hari."

Lalu bagaimana pembagiannya?

Pembagian dihitung setelah bulan madu pertama masuk ke pelaminan dengan sang pengantin.

Jika dengan perawan berarti setelah selesai hari ketujuh dan jika dengan janda setelah tiga hari. Maka di hari setelahnya baru bisa digilir. Seperti datang di riwayat yang muttafaqun alaih dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu :

 عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: (مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ البِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى البِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ)

Berkata Anas dari Assunnah : jika seorang lelaki menikahi perawan atas istrinya pertama (poligami), maka dia tinggal di bulan madunya bersama yang perawan tersebut 7 hari secara terus-menerus. Jika menikahi janda maka dia tinggal 3 hari bersamanya. Kemudian baru dibagi malam-malam lainnya.

ثم قسم

Kemudian baru membagi malam-malamnya dengan istri lainnya.
Ini point pendalilannya.

Dengan demikian untuk akhuna Mursal hafidhohulloh -yang menikahi janda- berarti ia tinggal bersama pengantinnya itu selama 3 hari berturut-turut kemudian baru menggilirnya.

Dan dalam masalah jatah giliran haruslah bersikap adil.

Mohon kepada akhuna meminta izin istri pertama apakah boleh langsung jatah tersebut digenapkan dengan 3 hari waktu giliran, jadi 6 hari sekaligus yaitu 3 hari bulan madu ditambah 3 hari jatah giliran.
Kalau istri pertama mengijinkan seperti itu maka lakukanlah.

Namun jika istri pertama tidak mengizinkan maka tidak boleh langsung 6 hari. Harus 3 hari bulan madu, lalu masuk ke giliran istri pertama 3 hari, baru ke giliran istri baru (yang kedua) 3 hari. Inilah keadilannya sesuai syariat (ثم قسم)

Jika selesai jadwal bulan madunya maka dibagilah jadi 3 hari setelah bulan madu, bukan mutlaq kepunyaan istri baru. Maka disini harus adil seperti yang kami sebutkan di atas.

🏠 Jadi kesimpulannya, pandai-pandailah mengatur jadwal pembagian jatah giliran. Untuk mencapai keadilan, carilah keridhoan mereka. Jika keduanya saling ridho siapa duluan yang digilir 3 hari  maka berikutnya terserah anda...

Alloh berfirman :

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Mā'idah : 8)

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »