BOLEHKAH MENGUMUMKAN KEMATIAN MENGGUNAKAN SPEAKER MASJID

Desember 17, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
      ‎ SOAL JAWAB No. 34 B
════════════════════

⁉📣 BOLEHKAH MENGUMUMKAN KEMATIAN MENGGUNAKAN SPEAKER MASJID❓

🔒 Pertanyaan :

Ustadz, bolehkah mengumumkan kematian/wafatnya seorang muslim di mesjid dengan menggunakan speaker?


✔✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Permasalahan ini Dalam bahasa Arab dan ilmu fiqh dinamakan (النعي)

وهو الإخبار بموت الميّت

Yang definisi (anna'yi) adalah: khabar tentang kematian sang mayit. (Al-Qoomus al-Muhiit)

Hukumnya, telah datang di hadits Hudzaifah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad yang shohih. Bahwa Nabi ﷺ bersabda:

(..ينهى عن النعي)

Melarang dari anna'yi (mengumumkan kematian).

Namun larangan ini dijadikan ditujukan untuk anna'yi zaman jahiliyah. Dimana jika yang meninggal adalah seorang kibaar pembesar kaum mereka, maka mereka mengirim pasukan berkuda kepada seluruh kobilah dan desa menyerukan kematian syeikh besar ini, dengan menyebutkan pujian dan keutamaan beliau, dan jika beliau terbunuh dengan kedzoliman maka diserukan agar semua orang membalas dendam atas kematiannya. Ini anna'yi yang diharomkan.

Namun jika hanya mengumumkan di masjid tentang kematian fulaan dengan maksud agar penduduk desa sekitar bisa ikut memandikan, menyolatkan dan menguburkannya tidak apa-apa karena telah mengikuti sunnah yang diriwayatkan Abu Hurairoh yang muttafaqun alaih :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ .

Bahwa Nabi kita ﷺ mengumumkan kematian an-Najasyi, raja Habasyah yang wafat dalam keadaan muslim, sehingga semua shohabat sholat gaib untuknya di lapangan.

♻ Kesimpulan :
anna'yi hukumnya perlu diperinci. Jika mengikuti zaman jahiliyah dahulu hukumnya harom.
Tapi jika seperti jaman sekarang yang hanya mengumumkan kematian di masjid menggunakan mikropon agar kaum muslimin berkumpul ini boleh, bahkan bisa jadi sunnah, karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »