Hukum Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri

Desember 22, 2019
══════════════════════
   🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
    SOAL JAWAB No. 42
══════════════════════

🔴🚫 HARUSKAH MINTA IZIN ISTERI PERTAMA JIKA INGIN TA'ADDUD (POLIGAMI) ⁉❓

📥➡ Pertanyaan :

Ustadz yg saya hormati, sebagai praktisi pernikahan advance dengan poligami, bagaimana pendapat ustadz terkait ijin poligami terhadap istri pertama. Apakah memang serta merta tidak perlu ijin atau pemberitahuan jika kita ingin poligami kepada istri pertama. Jazakallahu khairan

🔓✔ Ustadz Saeed Al-Bandunjie : 

Asal di syariat islam tidak ada syarat atau kewajiban bagi yang ingin ta'addud harus meminta izin dari istri yang pertama. Sesuai keumuman ayat :

قال الله تعالى: (فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً) [النساء:3].

Alloh berfirman : "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja". 
(QS An-Nisā' ayat 3) 

Dengan demikian, bagi yang berkata bahwa kewajiban berpoligami (ta'addud azzaujaat) adalah perlunya syarat atau harus ada izin dan atas ridho istri pertama, maka dia harus membawakan dalil, karena pernikahan adalah ibadah dan ibadah harus tawaqquf sampai datangnya dalil. 

Sesuai dengan apa yang dilakukan dalam  pernikahan Sofiyah binti Huyay kisahnya di Shohih Al-Bukhori dan Muslim. Dikisahkan dalam perang Khoibar, ayah dan suaminya terbunuh dan banyak tawanan perang dari perempuan yang halal untuk dinikahi, yang dinamakan Sabaya, maka datang seorang sohabi bernama Duhyah yang ingin menikahi  para sabaya tersebut. 
Nabi  ﷺ menyuruh Duhyah untuk memilih, maka Duhyah memilih yang terbaik yaitu Sofiyah binti Huyay. Para shohabat lain mengatakan bahwa Sofiyah adalah putri Sayid Yahudi yang tidak pantas dinikahi kecuali oleh Nabi ﷺ maka disebutkan di hadits :

 قَالَ نَفْسَهَا أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَأَصْبَحَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَرُوسًا 

"Maka dibebaskan dan dinikahi oleh Nabi ﷺ dan Ummu Sulaim mendandani Sofiyah seperti layaknya pengantin, maka dikirimkan kepada Nabi maka jadilah Nabi ﷺ pengantin dalam safarnya". 

Di sini jelas tidak ada rencana sebelumnya dari Nabi ﷺ untuk melakukan pernikahan, kecuali saat Duhyah ingin mengambil Sofiyah dan para shohabat tidak ridho kecuali Sofiyah untuk Nabi ﷺ. Maka Nabi pun memerintahkan Duhyah mengambil sabaya yang lain saja, sehingga dhohirnya beliau tidak minta izin dari istri-istrinya yang lain untuk berpoligami.

♻ Kesimpulan: 
Dalam permasalahan izin istri pertama untuk ta'addud, dikembalikan kepada keadaan sang istri pertama. 
Jika istri pertama ini selalu berkata "kamu tidak akan pernah menikah kecuali melangkahi mayatku dulu" dan ucapan ini diiringi dengan menggagalkan niat poligami, maka tidak usah dimintai izin. Karena setelah (amrun waqi) kenyataan ada dihadapannya bahwa suaminya telah mempraktekkan poligami. Maka mungkin istri akan merelakannya dengan bertawakal kepada Alloh. 

Namun jika memang istrinya paham tentang sunnah ta'addud, dan bahkan menyetujui poligami, maka akan lebih baik meminta izin kepadanya agar diberi pencerahan dan tidak membuatnya (isteri pertamanya itu) tersinggung. Dengan demikian bisa saja terlebih lagi mungkin istri pertama akan membantu memberikan support atau dukungan dengan ikut mencarikan isteri dari tholibaat atau ustadzah. 
•••◇•••

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »