SAHKAH PERNIKAHAN YANG WALI NIKAHNYA TIDAK SHALAT?

Desember 15, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS FIQH🔰
      ‎  SOAL JAWAB No. 23
════════════════════


SAHKAH PERNIKAHAN YANG WALI NIKAHNYA TIDAK SHALAT?

🔒 Pertanyaan :
بسمﷲ
السلام عليكم ورحمۃﷲ وبركاتۃ

Afwan ustadz, bagaimana hukum dan solusinya jika seorang wali dalam sebuah pernikahan ternyata tidak sholat.
1. Apakah pernikahannya sah?
2. Dan bagaimana jika pernikahan seperti itu sudah terlanjur terjadi?
Syukron ustadz.
باركﷲ فيك

✔️ Jawaban :
💺 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

السَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُاللَّهِ وَبَرَكَاتُة

Telah diketahui secara ijma bahwa tidak syah nikah perempuan kecuali dengan walinya. Seperti hadits :
لا نكاح الا بولي

Hadits shohih ini telah kami jelaskan takhrijnya di materi Fakultas Hadits & Fiqh Soal-Jawab No. 10 Judulnya : KELIRU MENGAMBIL WALI NIKAH  APAKAH NIKAHNYA SAH?.

Adapun hukum meninggalkan sholat telah dijelaskan oleh Syeikh kami, Syeikh Muqbil Alwadi'i rohimahulloh :

.. تارك الصلاة يعتبر كافراً وهو الصحيح من أقوال أهل العلم لما جاء في < صحيح مسلم > من حديث جابر رضي الله تعالى عنه أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - قال : " ليس بين العبد والكفر أو الشرك إلا الصلاة " ، ولما جاء في < سنن أبي داود > من حديث بريدة رضي الله تعالى عنه أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - قال : " العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر " .
فعلى هذا إذا ترك الصلاة يعتبر كافراً ،(الاجوبة عن الاسئلة الامارة)

Yang meninggalkan sholat termasuk kafir. Dan ini ucapan yang shohih dari ucapan-ucapan ahlu ilmi. Seperti di Shohih Muslim dari Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda : bukanlah antara hamba dengan kekufuran atau kesyirikan kecuali meninggalkan sholat.

Dan di Sunan Abi Daud dari hadits Buraidah berkata Nabi Muhammad ﷺ : perjanjian diantara kita, muslimin, dengan mereka adalah sholat. Barang siapa meninggalkannya telah kufur.
Maka barangsiapa yg meninggalkan sholat telah kafir. (Dari jawaban pertanyaan Al-Imaaroh)

Maka jika walinya kafir tidak boleh dengan kekufurannya memegang wilayah untuk anaknya yang muslimah.
Maka disini bisa diulang nikahnya dan si perempuan mencari wali lain dr عصبة yakni dari pihak bapak. Yang banyak sekali seperti pernah dibahas di soal jawab no 10. Silahkan merujuknya.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »