HUKUM MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK (Attahriik) SAAT TASYAHUD

Desember 13, 2019

 HUKUM MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK (Attahriik) SAAT TASYAHUD

🔒 Pertanyaan :

Bismilah,
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh...
Afwan ustadz, tolong dibahas di grup ini masalah tahriik di waktu tasyahud. Atas jawaban ustadz ana ucapkan jazakallah khairan

🔓 Jawaban :
✍️ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

wa'alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh.

Hadits tahriik (menggerakkan jari telunjuk saat bertasyahud) adalah hadits yang syaadz dhoif jiddan, maknanya : berkesendirian.

🔭 Alasannya : telah dikeluarkan An-Nasa’i di Sunan-nya no. 889

عن وائل بن حجر قال : قلت : لأنظرن إلى صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم كيف يصلي فنظرت إليه... ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها.

Dari Wail bin Hujr berkata: aku dengan jelas melihat sholatnya Nabi ﷺ. Kemudian di tasyahudnya mengangkat telunjuknya dan aku melihatnya menggerak-gerakkannya saat berdoa dengannya.

Maka di riwayat An-Nasa’i ini telah berkesendirian seorang rowi yaitu Zaaidah bin Qudaamah yang meriwayatkan dari Aashim bin Kulaib dari sahabat Wail bin Hujr dari Nabi ﷺ, menggerakkan jari telunjuknya.

Begitupun dari shohabat Wail bin Hujr yang dikeluarkan Ashabussunan beliau melihat Nabi ﷺ tasyahud langsung dalam keadaan mengangkat telunjuknya.

 رأيت النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قد حلق الإبهام والوسطى ورفع التي تليها يدعو بها في التشهد

"Aku melihat Nabi ﷺ telah melingkarkan jari tengah dan jempol dan mengangkat jari telunjuknya dan berdoa dalam keadaan tersebut di tasyahud."

Sehingga tambahan kata "menggerakkan telunjuk" adalah tambahan dari Zaaidah bin Qudaamah yang telah diselisihi oleh 14 rowi, yang diantara mereka adalah para imam hafidz, -yang jika salah seorang dari mereka saja ditegakkan maka sudah cukup untuk menjatuhkan hapalan Zaidah bin Qudaamah, diantaranya: Imam Syubah bin Hajjaaj Sufyan Attsauri dan Sufyan ibn Uyainah dan lainnya. Yang mana para Imam mereka semuanya (14 rowi tersebut) tidak menyebutkan tambahan "menggerakkan telunjuknya".

Selain itu, jika kita lihat riwayat para shohabat, yang menceritakan tentang sifat tasyahud dari Nabi ﷺ selain Wail bin Hujr pun tidak ada periwayatan dengan menyebut tambahan tersebut, seperti diriwayatkan para shohabat lain seperti : Abu Hurairoh, ibn Abbaas, ibn Umar dan Sa'ad bin Abi Waqoos, semuanya meriwayatkan dari Nabi ﷺ tanpa tambahan menggerakkan jari.

💡 Kesimpulan :
maka hadits tahrik atau menggerakkan jari telunjuk adalah hadits syadz dhoif jiddan.

Faidah ini kami ambil dari kitab Alahadits Almuallah Dhohiruha Shihah, karya Syeikh kami Muqbil Al-Wadi’i rohimahullohu.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »