BOLEHKAH MENGGUNAKAN EMOTICON DALAM TULISAN KITA

Desember 16, 2019
════════════════════
      🔰 FAKULTAS HADITS🔰
      ‎  SOAL JAWAB No. 29
════════════════════

🔴⁉ BOLEHKAH MENGGUNAKAN EMOTICON DALAM TULISAN KITA❓

🔓 Pertanyaan :

Bismillah...
Afwan ustadz, apakah emoticon di sosial media itu termasuk makhluk bernyawa? Dan apakah menggunakannya termasuk perkara menggambar mahluk bernyawa? padahal ada hadits yang menyatakan (kira-kira berbunyi) :
"Janganlah dibiarkan jika kau dapati gambar bernyawa kecuali engkau menghapus nya"
Jazaakaallahu khairan

✔💺 Ustadz Saeed Al-Bandunjie :

Telah terjadi khilaf di kalangan ulama zaman now, diantara mereka ada yang membolehkan penggunaan emoticon tersebut dan yang lainnya mengharomkannya seperti syaikh alfadhil dari ulama kibaar kita Abdul Aziz bin Baaz. Beliau berkata :

: الرسومات.. كهذه الموجودة في المواقع وقول من يقول أنها ليست بصورة ليس بصحيح فإن وجود العينين والشفتين بهذا الشكل الدائري هو الصورة بعينها وهو الذي أمر به جبريل عليه الصلاه والسلام بقطعه من التمثال كما ورد في الحديث "أن جبريل عليه السلام امتنع عن دخول بيت الرسول صلى الله عليه وسلم لوجود تمثال على باب بيته ولم يدخل في اليوم التالي حتى قال له : مر برأس التمثال فليقطع حتى يصير كهيئة الشجرة" فدل على أن الإشكال في الرأس الذي إذا قطع صار باقي التمثال كأنه شجرة . والله المستعان .

من كتاب العلامة الشيخ عبدالعزيز بن باز: القول المفيد في حكم التصوير.

Gambar-gambar yang ada pada web (emoticon) dan yang mengatakan bahwa dia bukan gambar bernyawa telah salah, karena ada mata dan mulut dan wajah yang bulat. Maka itulah gambar bernyawa yang sesungguhnya. Dan ini yang dilarang oleh Jibril , dan dia memerintahkan kepalanya untuk dipotong dari patung-patung tersebut.

Di hadits itu dikatakan bahwa Jibril terhadang tidak bisa masuk ke dalam rumah Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam karena ada patung dan diperintahkan untuk dipotong kepalanya seperti pohon. Maka yang jadi pendalilan permasalahan adalah bagian kepala. Jika kepala tersebut dipotong maka jadi tidak  bernyawa seperti pohon (selesai dari kitab beliau al-Qoul Mufiid Fiahkaam Taswiir)

Dan hadits yang disebutkan assyaeikh dishohihkan al-Albani di Ghoyatul Maroom.

Maka dalam hal ini saya pribadi tidak membolehkan emoticon sesuai fatwa ulama kibaar kita.

Bahkan ikon emotion ini ada yang didesain bergerak dan menginformasikan emosi, gerakan, mimik wajah seolah-olah seperti makhluk bernyawa. Maka saya pribadi menganjurkan agar menjauhi perkara yang syubhat.

Dilihat perkara kepada dalil tidak kepada banyaknya asatidzah yang menggunakannya di chatingan mereka atau fatwa-fatwa ulama yang membolehkannya. Maka jauhilah syubhat atau perkara yang samar-samar, agar tidak masuk kepada perkara yang harom. Sesuai hadits Nu'man bin Bashir yang derajatnya muttafaqun alaih :

(إن الحلال بين والحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه)

Yang halal sudah jelas, yang haroom pun sudah jelas dan di antara keduanya ada yang samar-samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang menjauhi syubhaat telah menjaga agamanya dan nama baiknya dari perkara yang samar-samar. Maka barang siapa yang masuk ke perkara syubhat bisa menghantarkan kepada keharoman seperti gembala yang menggembalakan kambingnya di daerah batas tanah larangan yang bisa jadi dia terperosok pada daerah yang harom tersebut.

🌏 Kesimpulan: jauhilah ikon emotion (emoticon) agar tidak masuk/jatuh kepada syubhaat. Karena yang rojih pelarangannya.

Jika memang ingin menggambarkan perasaan atau emosi kepada lawan bicara  gunakan saja tulisan. Misalkan : tulisan he he (untuk senyum), jangan seperti itu (kesal), bercucuran air mata (nangis) dan sebagainya.

#Fiqih #hukum_gambar #emoticon


والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »