Hukum Menjual Barang Hasil Meminjam Ribawi

Januari 22, 2020 Add Comment
═══════════════════
🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
SOAL JAWAB No. 77
═══════════════════


❔⁉ BAGAIMANA HUKUM MENJUAL BARANG YANG DIBELI .dengan uang hasil meminjam ribawi .dan sipenjual mengetahuinya.❓

⁉🔒 Pertanyaan :

بسم الله
Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan dari teman. Dia mau menjual motor 7 juta. Si pembeli punya uang 2 juta kemudian mau pinjam BPKB untuk dileasingkan di dealer 5 juta. Kemudian pinjamannya di bayar kredit. Bolehkah si penjual menerima uang tersebut, sementara dia tahu pembeli tadi meminjam uang di dealer yang dilarang?.
Jazaakallohu Khoiron katsiron.

👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah kami jelaskan tentang hukum meminjam uang ke rentenir atau bank yang ada ribanya, seperti di Soal-Jawab No. 28, 69 dan 70.

Telah dilaknat pula orang yang meminjam dan makan riba dari ke bank, seperti di hadits Muslim dari Jabir bin Abdillah :

عن جابر قال:" لعن رسول الله آكل الربا وموكله، وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء"

"Nabi ﷺ melaknat pemakan riba dan yang dimakani riba oleh pemakan riba dan penulis perjanjian diantara mereka dan dua saksinya maka semuanya sama dalam laknat."

- وعن عبد الله بن مسعود قال: " لعن رسول الله آكل الربا وموكله"

Diriwayatkan juga oleh ibn Mas'ud yang diriwayatkan Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits Jabir.

Dan di shohih Al-Bukhori dari Abu Juhaifah bersabda Nabi ﷺ :
"Nabi melarang pemakanan riba dan yang dimakani rentenir dan melaknat orang-orang yang menggambar gambar bernyawa (fotografi/Video)."

- عن أبي جحيفة قال: " نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن آكل الربا وموكله، ولعن المصور"

Kembali ke pertanyaan, dengan demikian jual-beli yang terjadi di antara pembeli dengan penjual di atas hukumnya syah. Karena tidak mengilzamkan bagi penjual untuk menanyakan dari mana asal-usul hartanya didapat, dari pendapatan yang halal atau yang haram?.

Yang penting, seorang pembeli mempunyai cukup harta untuk membeli. Bahkan jika seseorang yang sudah jelas-jelas sumber hartanya berasal dari yang haram tidak serta menyebabkan dia tidak boleh atau dilarang melakukan transaksi jual-beli

Di jaman Nabi ﷺ pun telah terjadi transaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi, yang sudah terkenal menghalalkan riba, melakukan korupsi, kolusi, suap-menyuap dan lain-lain. Seperti hadits muttafaq alaih dari Aisyah Radhiallahu'anha :

توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم ودرعه مرهونة عند يهودي بثلاثين صاعاً من شعير

"Rasulullah ﷺ wafat, sedangkan baju perang beliau masih digadaikan kepada seorang Yahudi dengan nilai 30 sho'o tepung gandum."

Jika dengan Yahudi saja yang jelas-jelas menghalalkan segala cara dalam berbisnis, Nabi ﷺ mau melakukan transaksi -dengan membeli tepung darinya dengan menggadaikan baju perang beliau ﷺ sebagai jaminan-, maka apalagi bertransaksi dengan sesama Muslim?.

Maka di sini jadi pendalilan tentang halalnya jual-beli dengan orang-orang kafir, yang mana bisa jadi mata pencaharian atau sumber penghasilan mereka berasal dari yang haram seperti berjualan khomr, babi, narkoba, riba dan lain-lain.

قال ابن رجب رحمه الله : " وكان النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه يعاملون المشركين وأهل الكتاب مع علمهم بأنهم لا يجتنبون الحرام كله "
انتهى من " جامع العلوم والحكم "

Berkata Ibn Rojab : "dulu Nabi ﷺ dan para shohabatnya bermuamalah jual-beli beli dengan musyrikin dan ahli kitab yang diketahui bahwa mereka tidak menjauhi yaw harom."
📚 Jamiul Ulum wal Hikam

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : "فإنّه يجوز معاملتهم فيها بلا ريب ، ولا تنازع في ذلك بين الأئمّة " .
انتهى من " مجموع الفتاوى " ( 29 / 327 ) .

Berkata Ibn Taimiyyah : "maka boleh muamalah muslim dan kafir dan musyrik pada jual-beli tanpa keraguan dan tanpa perselisihan diantara para ulama."
📚 Majmu Al-Fatawa 29/327

⏬⏬⏬

♻ Jika memang diketahui si pembeli akan membeli motor penjual diatas dengan cara meminjam dari bank, maka bantulah saudara kita ini dengan dizinkan oleh penjual untuk membawa motornya dengan membayar kontan 2 juta yang ada ditangannya.

dan sisanya yang 5 juta dicicil kepada penjual sesuai kesepakatan tanpa riba.tanpa denda tunggakan perbulan. Tanpa harga yg membengkak. Tetap total cicilannya 5juta. .

Ini akan menjadi kebaikan yang besar bagi si penjual. Terutama saat menyelamatkan saudaranya dari bahaya riba.(meminjam kebank ribawi). 

Seperti dihadits abi hurairoh dishohih muslim.

Bersabda rosulullah shallallahu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ الله فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالله فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Barang siapa yg melapangkan kesempitan seorang muslim. Dari kesempitan dunia. Maka alloh akan melapangkan dia dari kesempitan dihari kiamat .

Barangsiapa yg memudahkan seseorang yang dalam keadaan kesulitan hutang maka alloh mudahkan urusannya didunia dan akhiratnya. Barang siapa yg menutupi aib saudaranya maka Alloh tutup aibnya didunia dan akhirat. Maka Alloh akan terus dalam pertolongan hambanya. Selama hambanya membantu kesulitan saudaranya.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.”
📚 *[HR. Muslim, 3509]*

══════ 🔰 ══════

Hukum Mengambil Untung Dari Jual-Beli

Januari 21, 2020 Add Comment
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
      SOAL JAWAB No. 76
═══════════════════

✅📛 TIDAK ADA LARANGAN MENGAMBIL UNTUNG DARI JUAL-BELI

⁉🔒 Pertanyaan :

Bismillah
Ana ada pertanyaan. 
Contohnya begini, misalnya seseorang mau beli hp melalui ana. Harga aslinya dari orang yang menjual adalah 1 juta. Tapi ana bilang kepada pembeli harganya 1 juta 50 ribu, tanpa memberitahukan harga aslinya kepada pembeli, dengan tujuan ana ambil keuntungan 50 ribu. Bagaimana ini hukumnya, ustadz?
Jazakallahu khoiron


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Asal dari jual beli memang butuh kepada laba atau keuntungan. Ini sesuai dengan definisi Islam tentang perdagangan atau at-Tijaroh sebagai berikut :

التجارة هي: شراء السلع وبيعها بقصد الربح منها.

Perdagangan adalah : membeli barang dagangan dan menjualnya dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan. 

Dan definisi dari laba atau keuntungan dalam Islam adalah : 

والربح هو: الفرق الزائد بين ثمن بيع السلعة وثمن شرائها.

Selisih tambahan antara harga jual dengan harga beli. 

Maka jual beli yang didefinisikan di atas dengan tujuan mengambil laba adalah sudah benar dan banyak dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

وفي القرآن الكريم: (يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم). (النساء: 29).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisā' : 29) 

Jelas sekali makna surat di atas adalah bahwa jual-beli yang saling ridho diantara kedua belah pihak yaitu penjual -yang menyediakan barang dagangan- dan pembeli - yang membutuhkan barang dagangan- itu adalah jual-beli yang halal. 

Seperti soal di atas, penanya membeli hp dengan modalnya sendiri 1 juta ribu, lalu setelah dihitung dengan modal dan ongkos kirim maka dijualnya hp tersebut pada pemesanannya di Sumatera sebesar 1 juta 50 ribu. Ini halal dan masuk kepada tijaroh yang menginginkan hasil laba yang halal. 

Maka Alloh halalkan jual-beli beli bahkan tidak dibutuhkan kepada penulisan jika jual-beli dibayar secara tunai. 

 (إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها). (البقرة: 282).

"(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya." 
(QS. Al-Baqarah : 282)

Adapun jual-beli yang merugikan, yang tidak menghasilkan keuntungan atau laba kecuali kebangkrutan yang nyata adalah perdagangan yang dilakukan oleh orang-orang munafiqun :

قال تعالى : (أولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدي فما ربحت تجارتهم وما كانوا مهتدين). (البقرة: 16).

"Karena orang munafiq membeli kesesatan dengan modal hidayah mereka. Maka mereka rugi besar dalam perdagangannya."
(QS. Al-Baqarah : 16) 

Dan sebaliknya Alloh puji mereka orang-orang yang mempunyai keberuntungan laba yang prima dengan mendapatkan balasan syurga. Disaat dijual jiwa raga dan hartanya untuk menggapai ridho Alloh. 

قال تعالى : (ومن الناس من يشري نفسه ابتغاء مرضاة الله). (البقرة: 207).

"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan/menjual dirinya (jiwa hartanya) karena mencari keridhaan Allah."
(QS. Al-Baqarah : 207)

وقال تعالى: (فليقاتل في سبيل الله الذين يشرون الحياة الدنيا بالآخرة). (النساء: 74).

"Karena itu hendaklah orang-orang yang menjual modal kehidupan dunia dengan meraup laba kehidupan akhirat agar berperang berjihad di jalan Allah." 
(QS. An-Nisā' : 74) 

Maka oleh sebab itu, Alloh menganjurkan perdagangan yang halal. Setelah selesai melaksanakan sholat Jum'at, misalnya. 

في قوله تعالي: (فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله). (الجمعة: 10).

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (perdagangan yg menguntungkan)." 
(QS. Al-Jum'ah : 10)

⏬⏬⏬

Dan pendalilannya juga ada di dalam hadits yang muttafaq alaih dari Hakiim bin Hizaam :

عَنْ أَبِي خَالِد، حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّـهُ عَنْهُ، قَالَ: "قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا))"

Bersabda Nabi Muhammad ﷺ : "Penjual dan pembeli saling sepakat atas harga dan memilih/menawarkan barang dagangannya selama belum berpisah diantara keduanya." 

Jika penjual jujur tentang barang dagangannya, tidak menipu, mentadlis dan menjelaskan secara jujur barang dagangannya yang ada kekurangannya, maka transaksi perdagangan kedua pihak tersebut akan diberkahi. Sebaliknya, jika si penjual menutupi kekurangan dan bahkan berbohong maka akan dihapuskan keberkahan diantara keduanya. 

🌴 Kesimpulan : 
Jual-beli mendapat keuntungan adalah perkara yang halal. 

Namun hendaknya melakukan perdagangan yang syar'i seperti disebutkan di atas yaitu : saling sepakat. 

Jika dijual 1 juta 50 ribu terlalu mahal bagi pembeli, dari pada tidak laku atau batal tender bisnisnya, maka bisa dikurangi jadi 1 juta 40 ribu atau 1 juta 30 ribu dan sebagainya. Hal ini untuk mengantisipasi jika barang banyak di pasaran maka orang akan mencari yang paling murah. Maksudnya, pembeli mencari penjual dengan margin laba yang paling murah .

Begitupun jika barang tidak ada di pasaran seperti karena import, sudah langka atau jarang produsennya, hingga tidak ada harga patokan di pasaran, maka bisa si penjual mengambil keuntungan dari kebijakannya, selama kedua belah pihak -penjual dan pembeli- saling ridho dan tidak pula menjadi syarat penjual untuk memberitahukan modal dia ketika membeli dari pabrik, grosir atau  tengkulak pertama kepada pembeli. Maka ini pun halal sesuai firman Alloh, karena sekali lagi Alloh menghalalkan jual-beli :

(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ)

Adapun nasihat saya pribadi agar antum sukses dalam perdagangannya dan diberkahi. Bermudah-mudahlah dalam membeli jangan terlalu pelit minta murah dan saat menjualpun jangan terlalu tinggi membuat susah orang yang membeli. 

Diriwayatkan oleh Imaam Al-Bukhori dari shohabat Jabir bin Abdillah, Nabi ﷺ telah mengajari kita agar disayangi Alloh dalam jual beli dengan sabdanya :

(( رحم الله رجلًا سمحًا إذا باع وإذا اشترى وإذا اقتضى )).

"Alloh merahmati seseorang yang bermurah-murahan saat menjual dan bermurah-murahan saat membeli dan saat memutuskan."

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Hukum Arisan

Januari 21, 2020 Add Comment
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
      SOAL JAWAB No. 75
═══════════════════

❔⁉ BAGAIMANA HUKUM ARISAN. BOLEH TIDAK KITA IKUT ARISAN ❓

⁉🔒 Pertanyaan :

Bismillah,
afwan ustadz mau bertanya, bagaimana hukum arisan itu, boleh tidak?
Jazakallahu khoiron atas jawabannya


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Arisan intinya adalah mengumpulkan uang dari setiap anggota yang dikumpulkan dan dibagikan sesuai urutan undian setiap bulannya. Maka ini termasuk pinjaman dari seluruh angota kepada satu anggotanya. Yang akan dibayar dengan cicilan setiap bulannya tanpa tambahan atau denda. 

Misalnya, tiap orang mengumpulkan setiap bulannya 100 ribu dan anggota arisan ada 20 orang. Berarti setiap bulannya salah satu anggota akan menerima 2 juta rupiah. Dan terus bergilir sampai semua anggota kebagian semuanya. 

Ini termasuk perkara halal bukan riba dan termasuk saling bekerjasama dalam kebaikan dan tolong menolong. Apalagi jika ada anggota arisan yang sakit atau butuh dana darurat, maka anggota tersebut didahulukan putarannya dari pada yang lainnya. 

Allah berfirman :

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

"Bertolong-tolonganlah kalian dalam melakukan kebaikan dan taqwa, 
janganlah kalian bantu-membantu dalam mengerjakan dosa dan permusuhan." 
(Surat Al-Maidah ayat 2)

Maka arisan seperti yang tergambar di atas itu halal dan tidak masuk kriteria riba. 

Karena disebut riba apabila haqiqotnya masuk kepada qoidah :

كل قرض جر نفعا فهو الربا

"Segala peminjaman yang ada tendensi pengambilan manfaat dari peminjaman tersebut."

Contoh, pihak rentenir/bank yang meminjamkan uang 100 juta, dimana prakteknya tertulis 100 juta, namun dipotong bea administrasi menjadi total pinjaman hanya 80-90 juta.. Lalu tiap bulan harus membayar beban utang asal yaitu 100 juta ditambah bunga beberapa persen dalam jangka waktu 3-5 tahun. Hingga akhirnya, total hutang yang harus  dibayar secara cicilan ini sebesar 160 juta!!!. Jika pembayaran cicilan perbulan tidak lancar ada dendanya lagi dan jika macet total maka akan ada penyitaan dari jaminan yang sesuai kesepakatan maka inilah hakikat riba. Silahkan rujuk di Soal-Jawab No. 28.

🔁 Kesimpulan : 
Hukum arisan itu halal. 

Kami kutip fatwa Syeikh ibn Baz dan ibn al-Utsaimin tentang arisan. 

وسئل الشيخ ابن باز رحمه الله عن حكمها ، فقال :

"ليس في ذلك بأس ، وهو قرض ليس فيه اشتراط نفع زائد لأحد ، وقد نظر في ذلك مجلس هيئة كبار العلماء فقرر بالأكثرية جواز ذلك ، لما فيه من المصلحة للجميع وبدون مضرة ... والله ولي التوفيق" انتهى .

Ditanya as-Syeikh ibn Baz rohimahulloh tentang hukum arisan. Maka dijawab:
"Hukumnya tidak apa-apa, karena peminjaman di arisan tidak ada syarat tambahan bagi seseorang maka telah ditelaah oleh para ulama kibaar yang kebanyakan menetapkan tentang pembolehannya. Dikarenakan adanya kemaslahatan untuk bersama tanpa kemadhorotan."
Selesai. 

⏬⏬⏬

📚 Fatawa al-Islamiyah 2/241

وسئل عنها الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله ، فقال :

"لا بأس , الجمعية معناها : أن يجتمع مثلاً هؤلاء الموظفون ويقولون : نريد نقتطع من راتب كل واحد منا ألف ريال , نعطيه للأول , والشهر الثاني للثاني , والشهر الثالث للثالث ، حتى تدور عليهم كلهم ، هذا لا بأس به ولا حرج" انتهى .

"لقاءات الباب المفتوح
Berkata as-Syeikh ibn al-Utsaimin rohimahulloh: tidak apa-apa arisan. Maknanya : para pekerja mengumpulkan uang  dan berkata:  setiap dari kami membayar 1000 riyaal. Maka diberikan kumpulan itu untuk orang pertama di bulan pertama dan di bulan kedua untuk orang kedua dan bulan ketiga untuk yang ketiga. Berputar terus diantara mereka sampai yang terakhir. Maka yang demikian tidak apa-apa, tidak ada larangannya. 
Selesai. 
💽 Dari rekaman Liqooal Baab al-Maftuuh.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

*BOLEHKAH BERDAKWAH DENGAN MENCERITAKAN DOSA-DOSA DI MASA LALU?*

Januari 16, 2020 Add Comment
══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
   ‎        ⭐️ DAKWAH ⭐️
          SOAL JAWAB No. 71
══════════════════


*BOLEHKAH BERDAKWAH DENGAN MENCERITAKAN DOSA-DOSA DI MASA LALU?*

📩🔓 Pertanyaan :

Afwan Ustadz..Apakah berdakwah dengan mengkisahkan dosa-dosa di masa lalu diperbolehkan?. Apa ini termasuk membuka aib sendiri?. Yang pada saat dauroh di Pekan Baru ustadz  membahas Jama'ah Tabligh.
Jazaakallohu Khoiron katsiron.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Di jaman now, dimana media sosial terbuka untuk siapa saja, maka ia menjadi ajang untuk memposting apa saja yang ada di lubuk hatinya. Melalui grup Whatsapp atau Telegram atau grup Facebook bahkan membuat situs sendiri melalui blog atau website dll. Maka banyak orang yang ingin eksis tampil dan mengejawantahkan diri yang ada di dalam lubuk hatinya dengan alasan dakwah melalui sarana media sosial di atas.

Akhirnya banyak orang yang jahil atas agamanya menjadi dai karbitan yang naik daun di dunia maya. Sayangnya mereka mengira dakwah adalah "no rule" tidak ada aturan, yang penting memposting "qolalloh wa qola rosul".

Padahal dakwah adalah tauqifiyyah (harus mengikuti syariat Alloh), seperti firman-Nya :

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata."
(QS. Yusuf :108)

Alloh juga berfirman:

 ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik."
(QS an-Nahl 125)

Dari dua ayat di atas jelas bahwa dakwah adalah ibadah. Maka kalau ibadah semua rule-nya datang dari Alloh dan Rosul-Nya.

Rule atau aturan atau syarat pertama yang terkandung dari kedua ayat di atas adalah perlunya pengetahuan ilmu syar'i.

Sehingga tidak cukup hanya dengan ikhlas dan semangat lalu keluar/khuruj 3 hari, seminggu bahkan 40 hari. Tidak bisa begitu!. Jika ingin berdakwah maka dia harus berilmu dulu.

Tak heran jika dakwah di zaman now begitu semarak tapi karena tanpa terpenuhinya syarat ilmu, maka banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan pada manhaj dakwah itu sendiri, seperti dakwahnya Jama'ah Tabligh (JT).

Mereka (JT) hari ini merekrut preman dari terminal untuk bertobat. Lalu besoknya, -mantan pereman ini yang seharusnya belajar dahulu tentang tauhid agar terjauh dari kesyirikan dan diajari sunnah agar terjauh dari kebid'ahan dan diajari islam dan pembatalnya agar terjauh dari kekufuran- langsung diajak atau disuruh khuruj berdakwah meski sehari, tiga hari dsb.

Maka mantan preman rekrutan ini -dengan hanya berbekal niat dan semangat membawa kasur lipat, kompor gas dan 2 kg beras di ranselnya berjalan puluhan kilo- berdakwah khuruuj fi sabilillah (katanya). Dengan modal berani tampil di mimbar, akhirnya dia naik daun dan menjadi dai kondang.

Tapi...apa yang dia sampaikan???
Tidak ada ilmu tauhid, aqidah, fiqh, ilmu hadits bahkan bahasa Arab!, yang akhirnya mereka berdakwah tanpa ilmu! Ini bukan saja menyesatkan dirinya sendiri dari jalan yang benar, tapi juga  orang lain yang mengikuti jalan dakwahnya akibat manis lidahnya.

Lalu apa yg dia sampaikan..???
Kisah hijrohnya. Bagaimana proses mengalap hidayahnya (yang diberikan judul-judul yang trendy, yang dramatis, yang sentimentil agar memikat hati) dan lain sebagainya, yang menjadikan dai karbitan ini terjerumus untuk membeberkan dosa-dosanya yang dulu telah dia lakukan -yang telah ditutupi Alloh dari pandangan manusia-. Maka terkuaklah kebusukan dosa-dosanya di media sosial dengan imbalan puluhan ribu bahkan jutaan (like👍).

Dia tidak menyadari bahwa karena perbuatannya ini maka akibatnya dosa-dosanya yang terdahulu tidak jadi diampuni oleh Alloh. Dirinya sesat dan menyesatkan manusia dengan dakwahnya yang tanpa ilmu itu.

Padahal, Alloh telah melarang perbuatan ini dalam firman-Nya :

  لاّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ  [النساء:148].

"Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya."
(QS. An-Nisa : 148)

Juga firman-Nya :

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nur : 19)

Dan lebih jelas lagi, di hadits Abu Hurairoh yang muttafaqun alaih :

وقال النبي : { كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من الإجهار أن يعمل العبد بالليل عملا، ثم يصبح قد ستره ربه، فيقول: يا فلان! قد عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه } [متفق عليه].

قال رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم- يقول: كلّ أمّتي معافى إلّا المجاهرين، وإنّ من المجاهرة أن يعمل الرّجل باللّيل عملا، ثمّ يصبح وقد ستره اللّه فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربّه، ويصبح يكشف ستر اللّه عنه

Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.

Maka buah dari perbuatan dakwah tanpa ilmu ini, berdakwah dengan metode mujaharoh (membeberkan dosa-dosa diri sendiri di medsos atau di mimbar) sangat fatal untuk dirinya sendiri juga orang lain.

1- Pelaku perbuatan ini menyebabkan kemarahan Allah kepadanya.
2- Pelaku perbuatan ini telah mengharamkan ampunan Alloh bagi dirinya sendiri.
3- Manusia dan pelaku akan meremehkan dosa-dosa yang diperbuatnya.
4- Ada kecenderungan untuk mengajak manusia mengamalkan dosa-dosa dulu lalu bertaubat.
5- Dicabutnya penyesalan dan kesedihan saat melaksanakan dosa yang merupakan syarat diterimanya taubat.

Bahkan dengan bangga bercerita bahwa  aku dulu berbuat ini dan itu; aku dulu mendzolimi si fulan dan si fulan (dengan penuh kebanggaan tanpa penyesalan), maka ini adalah perbuatan yang harom.

Tidak bisa perbuatan mujaharoh dari kemaksiatan ini jadi sarana dakwah. Cukuplah dakwah ini untuk Alloh maka rules-nya pun harus dari Alloh dan Rasul-Nya pula.

والله أعلم

*BAGAIMANA SOLUSINYA JIKA SUDAH TERLANJUR BERHUTANG RIBAA KE BANK?*

Januari 16, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎          ⭐️ RIBAA ⭐️
       SOAL JAWAB No. 70
══════════════════


*BAGAIMANA SOLUSINYA JIKA SUDAH TERLANJUR BERHUTANG RIBAA KE BANK?*

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah, Assalamu’alaikum ustadz, ingin bertanya : bagaimana hukum atau solusinya apabila sudah berjalan/sudah meminjam uang (berikut bunganya) dari bank?. *Tindakan apa selanjutnya yang harus ana lakukan ustadz?


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah dijelaskan di Soal-Jawab No. 69, tentang haromnya ribaa. Bahkan yang diharomkan bukan hanya pemakan riba (rentenir atau bankir) tapi juga semua pelaku transaksi ribaa tersebut, seperti di hadits Muslim dari Jabir bin Abdillah :

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال: (لعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله، وكاتبه وشاهديه))، وقال: ((هم سواءٌ))

"Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba dan yang dimakani riba dan penulisnya teller dan dua orang saksi."

Maka jika kedua pihak mendapatkan hidayah, agar segera bertaubat kepada Alloh dengan taubatan nasuha. Dan hanya mengambil uang modal yg dipinjamkan kepada nasabahnya dulu.

Jika dia meminjamkan uang kepada si fulan agar meminta kembali uangnya sesuai uang yang dipinjamkan dahulu. Misalnya memberi pinjaman pada si fulan Rp 100 juta maka dikembalikan juga Rp 100 juta. Tidak boleh mengambil ribaa tambahannya, sesuai Firman Alloh :

 وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {البقرة:279}.

"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribaa), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya (rentenir/bankir) dan tidak pula dianiaya (peminjam uang)."

Maka tidak boleh bagi rentenir yang taubat untuk mengambil tambahan uang ribaanya. Kalau angsuran per bulan si peminjam yang sudah bertahun-tahun sudah lebih dari modal pinjamannya maka kembalikan tambahan ribanya itu kepada si peminjam.
Namun jika belum lunas dari modal pinjaman agar menunggu sampai si peminjam mengembalikan modal pinjaman Rp 100 juta yang lalu selesai terlunaskan.

Tidak boleh juga bagi nasabah yang meminjam untuk terus dengan rela dimakani ribaa, karena hal ini berarti membantu pihak bank atau rentenir melakukan praktik ribaanya.

Jika telah ada kontrak dengan pihak bank dan dia dipaksa untuk membayarnya, maka tetaplah dia bayar bunganya yang diusahakan dengan secepat-cepatnya.

Kalau memang ada uang, bisa langsung dibayar kontan. Jika pihak bank mempersulitnya (tidak mau dibayar kontan dengan mudah tetapi  harus buat kontrak baru dan bayar bea penalti dan administrasi kontrak baru) sehingga membutuhkan biaya tambahan sekitar 10 atau 20 juta tambahan.. maka bayarlah dengan penuh keterpaksaan diiringi taubat dan berjanji tidak akan pernah kembali lagi untuk meminjam uang di bank/rentenir.

والله أعلم

INGIN KELUAR DARI BANK RIBAA TAPI TAKUT TIDAK BISA BAYAR HUTANG*

Januari 16, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎          ⭐️ RIBAA ⭐️
       SOAL JAWAB No. 69
══════════════════

 *
INGIN KELUAR DARI BANK RIBAA TAPI TAKUT TIDAK BISA BAYAR HUTANG*

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz, saya ada titipan pertanyaan sebagai berikut :

Saya sudah lama bekerja di bank. Namun baru-baru ini saya diberi hidayah oleh Allah tentang dosa riba. Saya ingin berhenti bekerja di bank tersebut, namun saya punya utang, yang jika saya berhenti bekerja, saya tidak tahu bagaimana saya akan melunasi utang saya.
Apa solusi untuk saya?

Demikian ustadz, jazaakaallahu khairan.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Alloh telah memerintahkan kita untuk mencari sumber rizqi makanan yang halal saja dan tidak dari yang harom.

﴿ يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴾ [البقرة: 168].

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
(QS. Al-Baqarah ayat 168)

Di dalam ayat ini kita diperintahkan untuk mencari sumber rizqi yang halal lalu diikuti dengan larangan mengikuti tipu daya asyaithon, karena syaithon sangat semangat untuk berusaha keras memasukkan makanan dari hasil yang haram ke perut manusia.

Maka diperintahkan untuk memakan yang halal saja dan mensyukuri dari sumber rezeqi yang halal meski sulit, berat dan sedikit.

وقال تعالى: ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ﴾ [البقرة: 172].

 "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah ayat 172)

Jika dia mengikuti bisikan syaithon untuk menerima uang yang haram (yang mudah dan banyak) seperti suap, korupsi atau uang ribaa, maka sumber yang haram itu masuk ke perutnya, dicerna lalu diabsorbsi di usus halus diubah menjadi power (kekuatan/tenaga). Dari sumber yang haram itu juga kemudian berubah menjadi darah, otot dan daging yang semuanya harom!. Kelak, daging tersebut menjadi santapan api neraka, seperti di hadits Jabir dan Ka'ab bin Ujroh :

 (لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ)

Bersabda Nabi Muhammad ﷺ :  Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hasil as-Suht yang harom (ribaa, korupsi, suap, pencurian, perampokan). Maka api neraka lebih berhak bagi daging ini."

Maka dari ayat dan hadits di atas tidak boleh bagi saudaraku untuk tetap bekerja di bank karena merupakan sumber mata pencaharian yang harom. Silahkan merujuk kembali ke Soal-Jawab No. 28.

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
البقرة 275

"Orang-orang yang makan (mengambil) ribaa tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Alloh ‘Azza wa Jalla juga berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
(QS. An-Nisaa’ : 160-161)

Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribaa dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Ali Imraan : 130)

Di surat Al-Baqarah, Alloh akan memerangi mereka para pemakan riba :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Adapun pendalilan dari hadits tentang pengharoman ribaa seperti hadits muttafaqun alaih dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka."

Dan berkesendirian Imaam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja."

Dan berkesendirian juga al-Imaam Al-Bukhari dari shohabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah ﷺ bersabda:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”

Maka saya nasihatkan 6⃣ perkara untuk saudaraku.

1⃣ Pertama :
Bersegeralah untuk bertaubat dari pekerjaan yang haram tersebut. Dan jangan putus asa dari rohmat Alloh. Alloh akan mengampuni para pendosa dari hamba-Nya jika mereka bertaubat. Taubatlah dengan taubatan nasuha yang penuh penyesalan dan berazam (bertekad kuat) untuk tidak kembali ke pekerjaan ribaa itu lagi.

Alloh berfirman :

﴿ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."
(QS. At-Tahriim : 8)

2⃣ Kedua :
Perbanyak sholat lima waktu yang wajib dan bersabar atas ketaatan kepada Alloh dengan menjauhi riba tersebut. Maka Alloh pasti akan memudahkan urusannya.

Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ (153)

"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
(QS. Al-Baqarah : 153)

3⃣ Ketiga :
Bertakwalah kepada Alloh. Dengan melaksanakan perintah Alloh dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan keduanya.
Maka Alloh akan membukakan rizqi yg melimpah, sesuai firman-Nya :

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزفه من حيث لا يحتسب

”Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(QS. Ath-Thalaq : 2-3)

4⃣ Keempat :
Perbanyak Istighfar (meminta ampun) kepada Allah. Jadikan mulut kita basah dengannya.
KARENA MEMPERBANYAK ISTIGHFAAR AKAN MEMPERBANYAK RIZQI.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengisahkan Nabi Nuh:

فقلت استغفروا ربكم إنه كان غفارا. يرسل السماء عليكم مدوارا. ويمددكم بأموال وبنين ويجعل لكم جنات ويجعل لكم أنهارا.

“Maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhan kalian, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepada kalian, memperbanyak harta dan anak-anak kalian, mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untuk kalian.”
(QS. Nuh : 10-12)

5⃣ Kelima :
Agar saudaraku menyambung tali persaudaraan dengan keluarga, yang mungkin dulu terlupakan saat sibuk bekerja di bank. Maka kunjungilah sanak famili dari orang tua dan saudara sekandung dan kerabat. Sekalian menjelaskan bahwa dirinya telah taubat dan keluar dari perkara yang haram.

 عن أنس بن مالك_ رضي الله عنه_ قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((من سرهُ أن يبسط له في رزقه ، ويُنسأ له في أثرة فليصل رحمه.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:” Barangsiapa ingin diluaskan rezekinya maka sambunglah tali persaudaraan.”
(HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

6⃣ Keenam :
Bertawakallah kepada Alloh dengan penuh keyakinan bahwa setelah saudaraku meninggalkan pekerjaan yang harom maka Alloh akan menggantinya dengan yang halal dan teruslah berusaha mencari rejeki yang halal, biar Alloh yang di atas yang memudahkannya, seperti firman-Nya :

 و من يتوكل على الله فهو حسبه

"Barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.”
(QS. Ath-Thalaq : 3)

Dan di hadits Umar bin Al-Khottoob, Rasulullah ﷺ juga bersabda :

((لو أنكم تتوكلون على الله حق توكله لرزقكم كما يرزق الطير، تغدو خماصاً وتروح بطاناً

“Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenarnya, pasti Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana memberi rezeki kepada burung yang pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang."
(Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah dan Ahmad yang sanadnya shohih. Dishohihkan oleh Syeikhunaa Muqbil Alwadi'i rohimahulloh).

Maka segeralah bertaubat dan stop dari ribaa. Stop mensuplai makanan yang harom kepada anak dan istri. Cari pekerjaan yang halal meski harus jual siwak atau gorengan atau bekerja menjual jasa seperti menjadi sopir ojek atau menjadi terapis reflexology dan bekam dan lain-lain, maka Alloh akan memberikan harta halal yang melimpah!. Yakinilah itu wahai saudaraku...

Barokallohu fika, saya mendukung hijroh dan taubatnya.

والله أعلم

APAKAH KELINCI HALAL UNTUK DIMAKAN?

Januari 16, 2020 Add Comment

══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎    ⭐️ AL-ATHIMAH ⭐️
‎⭐️MAKANAN-MAKANAN⭐️
       SOAL JAWAB No. 68
══════════════════

APAKAH KELINCI HALAL UNTUK DIMAKAN?


📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah.
Ustadz, mau bertanya apakah kelinci halal untuk dimakan?
Barakallahu fiikum Ustadz...


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Kelinci adalah binatang yang halal dimakan karena tidak bertaring dan tidak bercakar juga bukan predator.

Seperti dihadits taqririyah (persetujuan Nabi kita ﷺ atas perlakuan para shohabat) dikeluarkan albukhori dan muslim dari hadits Anas bin Malik saat dia berburu kelinci, lalu diberikannya ke Abu Tholhah untuk disembelih. Setelah itu, bagian paha dan bokong daging kelinci itu dikirimkan kepada nabi ﷺ dan beliau menerimanya.

  عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أنه صاد أرنباً ، وأتي بها أبا طلحة (فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ) .

Imaam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim : "Makan daging kelinci halal. Pendapat ini diutarakan oleh Malik, Abu Hanifah, as-Syafi'i, Ahmad dan kebanyakan ulama, kecuali dikabarkan dari Abdulloh bin Amr bin al-Ash dan Abu Laila, dimana keduanya memakruhkannya. Dalil jumhur dalam penghalalannya adalah dengan hadits di atas dan yang lainnya. Maka pendalilan yang melarangnya tidak kokoh sedikitpun." (Syarh Muslim)

قال النووي رحمه الله : " وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء " انتهى من "شرح مسلم للنووي"

🌴 Kesimpulan:
Daging kelinci halal menurut jumhur ulama dan tidak ada yang mengharamkannya, kecuali dinukil dari Abdulloh ibn Amru dan ibn Abi Laila yang memakruhannya.

Tidak ada yang mengharomkan, kecuali ar-Rofidhoh Syi'ah Imaamiyah yang merupakan kelompok sempalan dalam Islam. Yang sekarang berpusat diIran.

Mereka mengharamkan kelinci dengan dalil dari hadits-hadits yang datang dari ahlul bait yang tidak jelas sanadnya. Mereka berpendapat bahwa kelinci haram dimakan karena kelinci termasuk hewan *mamsukhoot* atau binatang yang berasal dari hasil perubahan bentuk, yaitu asalnya adalah dari manusia yang diazab oleh Alloh, seperti halnya orang-orang Yahudi terdahulu yang diubah menjadi kera dan babi.

Ucapan mereka sangat jauh dari dalil cahaya Islam dan hanya menggunakan hawa nafsunya.

والله أعلم

APA HUKUM KHITAAN UNTUK SEORANG PEREMPUAN?* ❓

Januari 16, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎     ⭐️ AL-FITROH ⭐️
       SOAL JAWAB No. 67
══════════════════

APA HUKUM KHITAAN UNTUK SEORANG PEREMPUAN?* ❓


📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz
Afwan ustadz, ada yang titip pertanyaan Ustadz, apakah ada syariat bagi wanita untuk berkhitan ?
Jazzakumullah khairan wa barakallahu fiikum, semoga Ustadz dan keluarga selalu dijaga oleh Allah Subhana wa ta'alah.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Khitaan (disunat) adalah dari fitroh manusia, seperti di hadits Abu Hurairoh yang muttafaqun alaih :

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Lima perkara dari fitroh;  al-khitaan dan mencukur rambut kemaluan dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong kumis."

Makna dari al-fitroh di atas adalah sunnah yang diikuti.

Disyariatkannya untuk wanita masuk kepada keumuman hadits di atas. Kalimat (al-khitaan) dengan masuknya alif laam al-istigroqiyah yg memberikan makna umum. Sehingga dari fitroh (sunnah yang diikuti adalah khitan ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan)

Dalil lain datang dari Aisyah Radhiallahu'anha yang haditsnya muttafaqun alaih :

"إذا قَعَدَ بين شُعَبِها الأربع، ثُمَّ مسَّ الخِتانُ الختانَ فقدْ وَجَبَ الغُسل

"Jika seseorang duduk dengan istrinya di atas empat cabang (bercoitus) kemudian bersentuhan antara dua khitaan (Mr. P dan Mrs. V) maka wajib bagi keduanya mandi junub."

Point pendalilannya adalah disebutkannya alat vital perempuan dengan sebutan khitaan (disunat). Inilah yang menjadikan asal dari pendalilan hukum khitaan yaitu berlaku umum, baik untuk laki-laki juga perempuan.

Dan dulu para perempuan memang dikhitaan. Lalu terjadi khilaf diantara ulama tentang hukumnya. Yang rojih adalah hukumnya wajib untuk laki-laki dan untuk perempuan adalah mustahab.

Sementara itu, Fatwa Lajnah ad-Daimah No. 2137 dan Ibn Baaz dan Ibn al-Utsaimin yang semuanya sepakat dengan perkataan :

الختان من سنن الفطرة، وهو للذكور والإناث، إلا أنه واجب في الذكور وسنة ومكرمة في حق النساء.

"Khitaan dari sunnah fitroh. Yang mana khitaan ini untuk laki laki dan perempuan, kecuali dibedakan untuk laki-laki wajib dan untuk perempuan sunnah."

والله أعلم

APA SAJA KRITERIA MEMILIH SEORANG PEREMPUAN UNTUK DINIKAHI?

Januari 16, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎        ⭐️ NIKAAH ⭐️
       SOAL JAWAB No. 66
══════════════════

APA SAJA KRITERIA MEMILIH SEORANG PEREMPUAN UNTUK DINIKAHI?

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum, Ustadz Saeed Abu Yaman...
Apa kriteria perempuan yang pantas untuk dipinang?, karena saya ingin melamar seorang perempuan.
Kebetulan orang tua menjodohkan saya dengan tetangga sebelah. Dia anak seorang kyiai dan pandai mengaji, tapi saya tidak menyukainya.


👆💬 *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Diriwayatkan dari Abi Hurairoh di Shohih Al-Bukhori dan Muslim :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung."

Jika keempat kriteria di atas bisa terpenuhi semua maka itu sangat baik.

Jika dia pandai mengaji maka kriteria agama sudah dapat dan sebenarnya inilah pilihan yang terbaik. Adapun kecantikan relatif. Bisa jadi parasnya yang biasa saja jadi terkatrol karena kecantikan akhlaqnya.

Ingat, pesan Nabi ﷺ dalam hadits di atas adalah agar sebaiknya lelaki ketika memilih perempuan untuk menjadi pasangan hidupnya adalah mendahulukan agamanya.

Berkata As-Syeikh bin Baaz rohimahulloh :

يقول النبي-صلى الله عليه وسلم - في الحديث الصحيح: (تنكح المرأة لأربع: لمالها, ولجمالها, ولحسبها, ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك)، أن يكون همك الوحيد، هو صلاح دينها فإذا كان مع ذلك جمال, ومال, وحسب فهذا خير إلى خير طيب، لكن لا يكن همك الجمال, أو المال, أو الحسب لا , ليكن أكبر الهم وأعظم القصد صلاح الدين واستقامة الأخلاق تسأل عنها الخبيرين بها فإذا كانت ذات دين بعيدة عن التبرج, وعن أسباب الفتنة, محافظة على الصلاة في أوقاتها فاقرب منها, وإذا كانت بخلاف ذلك فاتركها المهم أن العناية الكبرى تكون بالدين

(Dari hadits yang disebutkan di atas-penterjemah) maka yang menjadikan pilihan terpentingmu satu, yaitu kebaikan agamanya. Jika agama dia (perempuan itu) baik, ditambah parasnya yang cantik, memiliki kecukupan harta dan nasabnya di depan manusia baik, maka inilah kebaikan yang sangat besar. Janganlah memprioritaskan kecantikan atau harta atau marga atau nasab yang mulia, tapi prioritaskan agamanya.
Jika dia memiliki ilmu agama, maka dia tidak akan ber-tabarruj yang akan menjadi penyebab fitnah sekaligus juga dia bisa menjaga sholatnya, maka dekatilah dia. Jika tidak ada kriteria agama, sebaiknya jauhi.
-Selesai dari fatwa beliau-.

Sumber :
📚 https://www.binbaz.org.sa/noor/10834

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

Hukum Sholat Sendirian Di Belakang Makmum

Januari 03, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎        ⭐ SHALAT ⭐
       SOAL JAWAB No. 74
══════════════════

🌴 *BAGAIMANA HUKUM SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG MAKMUM SHALAT BERJAMA'AH?* ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah Afwan, ustadz. 
Bagaimana hukumnya makmum shalat sendirian di belakang makmum lain di depannya yang mana tidak ada celah lagi untuk dia masuk ke makmum di depannya. Dia sudah menunggu orang, tapi tidak ada yang menemani shalatnya tersebut?


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Tidak boleh masbuq yang berkesendirian di belakang shof, seperti di hadits Wabishoh yang dikeluarkan Imaam At-Tirmidzi yang derajatnya hasan :

 وابصة بن معبد :  "أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلاً يصلي خلف الصف وحده، فأمره أن يعيد" 

Bahwa Nabi ﷺ melihat seseorang yang sedang sholat sendirian di belakang shof maka diperintahkan untuk mengulangnya.

Di hadits lain, yang dikeluarkan Ibn Khuzaimah dari Ali bin Syaibaan, Nabi ﷺ bersabda :

عن علي بن شيبان، قال:«صلينا خلف النبي -صلى الله عليه وسلم- فقضى نبي الله -صلى الله عليه وسلم- الصلاة، فرأى رجلا فردا يصلي خلف الصف، فوقف عليه نبي الله -صلى الله عليه وسلم- حتى قضى صلاته، ثم قال له: استقبل صلاتك، فلا صلاة لفرد خلف الصف»

Kami sholat di belakang Nabi ﷺ. Saat selesai dari sholatnya, Nabi melihat seseorang sholat sendirian di belakang shof, maka berdirilah Nabi sampai orang ini selesai dari sholatnya. Kemudian berkata kepadanya;  agar mengulangi sholatnya. Tidak diterima sholat yang berkesendirian di belakang shof. 

قال ابن تيمية: (وقد صحح الحديثين غير واحد من أئمة الحديث، وأسانيدهما مما تقوم بهما الحجة.

Berkata Ibn Taimiyyah : dan telah menshohihkan dua hadits di atas bukan hanya satu dari para ulama ahluhadits. Dan sanadnya pantas dijadikan hujjah.(al-Fatawa 23/393)

Lalu jika tidak didapati masbuq lain, maka ambilah dari musholin di shof terdepan kita, dan diharapkan ada kepahaman ilmu diantara mereka agar tidak terjadi kesalahanpahaman. 

Sesuai hadits dari Ibn Umar di kitab Sunan :

 ولينوا بأيدي إخوانكم
 قال أبو داود ومعنى ولينوا بأيدي إخوانكم إذا جاء رجل إلى الصف فذهب يدخل فيه فينبغي أن يلين له كل رجل منكبيه حتى يدخل في الصف

*AGAR KITA BERLEMAH LEMBUT SAAT MENGAMBIL SAUDARA KITA DALAM PENGATURAN SHOF*

Berkata Abu Daud yang maknanya : jika datang seseorang datang ke shof, maka dia masuk agar setiap yg di shof melemah-lembutkan dua bahunya sehingga mudah masuk ke shof. 

Inilah madzhab yang rojih sesuai madzhab an-Nakhoi dan Ibn Rohawaih dan al-Hanabilah. 

Dan ini yang dipilih oleh syaikh kami Alwadi'i rohimahulloh. 

Berkata syeikh kami Muqbil Alwadi'i rohimahulloh :

 النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم يقول: ((لا صلاة لمنفرد خلف الصّفّ))، والحديث صالح للحجية، وقد أمر النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم من صلى خلف الصف أن يعيد صلاته. فهذا هو الراجح من قول أهل العلم، والجمهور لا يرون أنه يلزم أن يعيد الصلاة، ولكن حديث رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم أحق بالاتباع.

Nabi Muhammad ﷺ berkata : tidak diterima sholat seseorang di belakang shof. Hadits ini bisa dijadikan hujjah. Nabi ﷺ telah memerintahkan bagi siapa saja yang berada di belakang shof agar mengulang kembali sholatnya. Inilah yang rojih dari ucapan para ulama. Adapun jumhur tidak mengharuskan untuk mengulang sholatnya. Namun hadits (pengulangan) lebih berhak untuk diikuti. Selesai. 

Sumber : 
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=51261


والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Apakah Bayi Yang Meninggal Di Akhir Romadhon Wajib Zakat Fitrah

Januari 03, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎  ⭐ ZAKATUL FITR ⭐
       SOAL JAWAB No. 73
══════════════════
🔴🚫 APAKAH BAYI YANG MENINGGAL DI SEPULUH MALAM TERAKHIR BULAN RAMADHAN PERLU DIBAYARKAN ZAKAT FITRAH-NYA?❓ 


📩🔓 Pertanyaan :
Assalamualaikum afwan ustadz... 
masih berhubungan dengan pertanyaan sebelumnya. Anak yang meninggal, 3 hari setelah kelahirannya  -qadarullah meninggalnya di sepuluh malam terakhir bulan Romadhon- apa harus dibayar zakat Fitrah-nya?. Syukron. 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_
 بسم الله الرحمن الرحيم

Zakat Fitr hukumnya wajib bagi setiap muslim, termasuk anak kecil yang tidak punya penghasilan maka bapaknyalah yang harus membayarkan zakat Fitrah-nya. Seperti hadits yang muttafaqun alaih dari ibn Umar :

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير من المسلمين

"Nabi ﷺ telah mewajibkan zakat Fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin." 

قال النووي رحمه الله : "إذا لم يكن للطفل مال ففطرته على أبيه , لزم أباه فطرته بالإجماع , نقله ابن المنذر وغيره , وإن كان للطفل مال ففطرته فيه . وبه قال أبو حنيفة وأحمد وإسحاق وأبو ثور" انتهى من "المجموع" (6/108) .

Berkata an-Nawawi rohimahulloh: jika anak kecil tidak mempunyai harta maka zakat Fitrah-nya diwajibkan kepada bapaknya dengan ijma. Seperti dinukilkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya. Jika anak itu mempunyai harta maka dia memfitrahkan dirinya. Ini ucapan Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur.  (Selesai. al-Majmuu 6/108). 

قال ابن المنذر رحمه الله : "أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم , على أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم" انتهى من "المغني" (8/169) ،

Berkata Ibnul Mundzir : "telah sepakat dari yang kami hapal dari ucapan ahlul ilmi bahwa wajib bagi seseorang untuk memberi nafaqoh zakat al-Fitr bagi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta". (Al-Mughni 8/196). 

Namun, kewajiban ini bagi anak yang (masih) hidup, mendapati terbenamnya matahari di akhir bulan Romadhon di malam Ied bulan Syawal, maka anak itu atau bapaknya harus membayar zakat al-Fitr.

Dengan dua pendalilan :

1⃣ Pertama : dari segi lughoh arobiyah (gramar bahasa Arab) nama yang diidofahkan (disandarkan) kepada lafdz zakatul fitr  زكاة الفطر.

2⃣ Dan dalil kedua: di hadits Ibn Abbaas diriwayatkan Abu Daud di Sunan-nya dan yang lainnya, yang sanadnya hasan, di-hasan-kan oleh an-Nawawi, al-Albani dan Syeikhuna Alwadi'i rohimahumulloh.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ . " 

Dari Ibn Abbas berkata : Rosululloh ﷺ telah mewajibkan zakatul Fitri. Pensucian bagi yang berpuasa dari kesalahan-kesalahan lisannya saat berpuasa dan makanan untuk orang miskin. Barang siapa yang membayarnya sebelum sholat maka zakat yang diterima, barang siapa yang membayarnya setelah sholat Ied maka dia adalah shodaqoh dari shodaqoot.

⏬⏬⏬

🌏 Kesimpulan : 
Barangsiapa yg meninggal sebelum datang padanya waktu wajib (malam Ied), maka tidak ada kewajiban zakat Fitr baginya, sehingga bayi atau orang dewasa yang meninggal sebelum malam Ied, maka tidak wajib baginya zakat al-Fitr. 
Terkait soal di atas, dimana anak yang lahir tapi meninggal di hari ketiga di sepuluh malam terakhir di bulan Romadhon (ini belum masuk waktu Ied), maka tidak ada kewajiban baginya zakat. Dan bahkan orang tuanya tidak perlu meng-aqiqoh-kannya karena bayinya meninggal sebelum hari ketujuh. Seperti telah kami jawab materi Soal-Jawab di No. 72, silahkan dirujuk.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Apakah Wajib Mengaqiqohkan Bayi Yang Meninggal Sebelum Lahir ?

Januari 03, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎        ⭐ AQIQOH ⭐
       SOAL JAWAB No. 72
══════════════════

🔴🚫 APAKAH BAYI YANG MENINGGAL SEBELUM DILAHIRKAN PERLU DI-AQIQAHKAN?❓ 

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum, Afwan ustadz, mau nanya, kalau bayi meninggal dalam kandungan atau meninggal 3 hari setelah di lahirkan apa harus di-aqiqahkan?. Jazakallahu khoyron. 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, yang rojih ucapan Imam Malik dan Abi Hanifah, bahwa aqiqoh dilakukan untuk bayi yang hidup di usia hari ketujuh, sesuai hadits Samuroh bin Jundub : 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ  ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "  كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى "

Artinya : "setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqohnya yang disembelih di hari ketujuh dan pada saat itu dicukur dan diberi nama".

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dan Ibn Majah dan lain-lain yang sanadnya shohih.

Dan al-Hasan al-Bashri yang meriwayatkan dari Samuroh, shohih pendengarannya dari shohabat seperti yang disebutkan oleh Al-Bukhori di Shohih-nya :

  عن حبيب بن الشهيد قال أمرني ابن سيرين أن أسأل الحسن ممن سمعته قال من سمرة.ا.هـ 

Dari Habib bin Syahiid berkata :  memerintahkan kepadaku Ibn Siriin agar aku bertanya kepada al-Hasan al-Bashri dari siapa kamu mendengar hadits aqiqoh ini. Berkata al-Hasan al-Bashri, dari Samuroh. (selesai dari Shohih Al-Bukhori) 

🌏 Kesimpulannya: 
Tidak usah diaqiqohkan karena bayinya sudah meninggal sebelum mencapai usia 7 hari.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Hukum Berdakwah Menceritakan Dosa Terdahulu

Januari 03, 2020 Add Comment
══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
   ‎        ⭐ DAKWAH ⭐
          SOAL JAWAB No. 71
══════════════════

❓🔴 *BOLEHKAH BERDAKWAH DENGAN MENCERITAKAN DOSA-DOSA DI MASA LALU?* ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Afwan Ustadz..Apakah berdakwah dengan mengkisahkan dosa-dosa di masa lalu diperbolehkan?. Apa ini termasuk membuka aib sendiri?. Yang pada saat dauroh di Pekan Baru ustadz  membahas Jama'ah Tabligh.
Jazaakallohu Khoiron katsiron.


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Di jaman now, dimana media sosial terbuka untuk siapa saja, maka ia menjadi ajang untuk memposting apa saja yang ada di lubuk hatinya. Melalui grup Whatsapp atau Telegram atau grup Facebook bahkan membuat situs sendiri melalui blog atau website dll. Maka banyak orang yang ingin eksis tampil dan mengejawantahkan diri yang ada di dalam lubuk hatinya dengan alasan dakwah melalui sarana media sosial di atas. 

Akhirnya banyak orang yang jahil atas agamanya menjadi dai karbitan yang naik daun di dunia maya. Sayangnya mereka mengira dakwah adalah "no rule" tidak ada aturan, yang penting memposting "qolalloh wa qola rosul".

Padahal dakwah adalah tauqifiyyah (harus mengikuti syariat Alloh), seperti firman-Nya : 

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي 

Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata."
(QS. Yusuf :108)

Alloh juga berfirman:

 ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik." 
(QS an-Nahl 125)

Dari dua ayat di atas jelas bahwa dakwah adalah ibadah. Maka kalau ibadah semua rule-nya datang dari Alloh dan Rosul-Nya. 

Rule atau aturan atau syarat pertama yang terkandung dari kedua ayat di atas adalah perlunya pengetahuan ilmu syar'i. 

Sehingga tidak cukup hanya dengan ikhlas dan semangat lalu keluar/khuruj 3 hari, seminggu bahkan 40 hari. Tidak bisa begitu!. Jika ingin berdakwah maka dia harus berilmu dulu. 

Tak heran jika dakwah di zaman now begitu semarak tapi karena tanpa terpenuhinya syarat ilmu, maka banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan pada manhaj dakwah itu sendiri, seperti dakwahnya Jama'ah Tabligh (JT). 

Mereka (JT) hari ini merekrut preman dari terminal untuk bertobat. Lalu besoknya, -mantan pereman ini yang seharusnya belajar dahulu tentang tauhid agar terjauh dari kesyirikan dan diajari sunnah agar terjauh dari kebid'ahan dan diajari islam dan pembatalnya agar terjauh dari kekufuran- langsung diajak atau disuruh khuruj berdakwah meski sehari, tiga hari dsb. 

Maka mantan preman rekrutan ini -dengan hanya berbekal niat dan semangat membawa kasur lipat, kompor gas dan 2 kg beras di ranselnya berjalan puluhan kilo- berdakwah khuruuj fi sabilillah (katanya). Dengan modal berani tampil di mimbar, akhirnya dia naik daun dan menjadi dai kondang.

Tapi...apa yang dia sampaikan??? 
Tidak ada ilmu tauhid, aqidah, fiqh, ilmu hadits bahkan bahasa Arab!, yang akhirnya mereka berdakwah tanpa ilmu! Ini bukan saja menyesatkan dirinya sendiri dari jalan yang benar, tapi juga  orang lain yang mengikuti jalan dakwahnya akibat manis lidahnya. 

Lalu apa yg dia sampaikan..??? 
Kisah hijrohnya. Bagaimana proses mengalap hidayahnya (yang diberikan judul-judul yang trendy, yang dramatis, yang sentimentil agar memikat hati) dan lain sebagainya, yang menjadikan dai karbitan ini terjerumus untuk membeberkan dosa-dosanya yang dulu telah dia lakukan -yang telah ditutupi Alloh dari pandangan manusia-. Maka terkuaklah kebusukan dosa-dosanya di media sosial dengan imbalan puluhan ribu bahkan jutaan (like👍). 

Dia tidak menyadari bahwa karena perbuatannya ini maka akibatnya dosa-dosanya yang terdahulu tidak jadi diampuni oleh Alloh. Dirinya sesat dan menyesatkan manusia dengan dakwahnya yang tanpa ilmu itu. 

⏬⏬⏬

Padahal, Alloh telah melarang perbuatan ini dalam firman-Nya : 

  لاّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ  [النساء:148].

"Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya."
(QS. An-Nisa : 148)

Juga firman-Nya : 

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nur : 19)

Dan lebih jelas lagi, di hadits Abu Hurairoh yang muttafaqun alaih :

وقال النبي : { كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من الإجهار أن يعمل العبد بالليل عملا، ثم يصبح قد ستره ربه، فيقول: يا فلان! قد عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه } [متفق عليه].

قال رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم- يقول: كلّ أمّتي معافى إلّا المجاهرين، وإنّ من المجاهرة أن يعمل الرّجل باللّيل عملا، ثمّ يصبح وقد ستره اللّه فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربّه، ويصبح يكشف ستر اللّه عنه

Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.

Maka buah dari perbuatan dakwah tanpa ilmu ini, berdakwah dengan metode mujaharoh (membeberkan dosa-dosa diri sendiri di medsos atau di mimbar) sangat fatal untuk dirinya sendiri juga orang lain. 

1- Pelaku perbuatan ini menyebabkan kemarahan Allah kepadanya.
2- Pelaku perbuatan ini telah mengharamkan ampunan Alloh bagi dirinya sendiri. 
3- Manusia dan pelaku akan meremehkan dosa-dosa yang diperbuatnya.
4- Ada kecenderungan untuk mengajak manusia mengamalkan dosa-dosa dulu lalu bertaubat. 
5- Dicabutnya penyesalan dan kesedihan saat melaksanakan dosa yang merupakan syarat diterimanya taubat. 

Bahkan dengan bangga bercerita bahwa  aku dulu berbuat ini dan itu; aku dulu mendzolimi si fulan dan si fulan (dengan penuh kebanggaan tanpa penyesalan), maka ini adalah perbuatan yang harom. 

Tidak bisa perbuatan mujaharoh dari kemaksiatan ini jadi sarana dakwah. Cukuplah dakwah ini untuk Alloh maka rules-nya pun harus dari Alloh dan Rasul-Nya pula. 

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Solusi Jika Terlanjur Berhutang Ke Bank

Januari 01, 2020 Add Comment
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎          ⭐ RIBAA ⭐
       SOAL JAWAB No. 70
══════════════════

❓💵 *BAGAIMANA SOLUSINYA JIKA SUDAH TERLANJUR BERHUTANG RIBAA KE BANK?* ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah, Assalamu’alaikum ustadz, ingin bertanya : bagaimana hukum atau solusinya apabila sudah berjalan/sudah meminjam uang (berikut bunganya) dari bank?. *Tindakan apa selanjutnya yang harus ana lakukan ustadz? 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah dijelaskan di Soal-Jawab No. 69, tentang haromnya ribaa. Bahkan yang diharomkan bukan hanya pemakan riba (rentenir atau bankir) tapi juga semua pelaku transaksi ribaa tersebut, seperti di hadits Muslim dari Jabir bin Abdillah : 

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال: (لعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله، وكاتبه وشاهديه))، وقال: ((هم سواءٌ))

"Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba dan yang dimakani riba dan penulisnya teller dan dua orang saksi."

Maka jika kedua pihak mendapatkan hidayah, agar segera bertaubat kepada Alloh dengan taubatan nasuha. Dan hanya mengambil uang modal yg dipinjamkan kepada nasabahnya dulu. 

Jika dia meminjamkan uang kepada si fulan agar meminta kembali uangnya sesuai uang yang dipinjamkan dahulu. Misalnya memberi pinjaman pada si fulan Rp 100 juta maka dikembalikan juga Rp 100 juta. Tidak boleh mengambil ribaa tambahannya, sesuai Firman Alloh : 

 وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {البقرة:279}.

"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribaa), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya (rentenir/bankir) dan tidak pula dianiaya (peminjam uang)." 

Maka tidak boleh bagi rentenir yang taubat untuk mengambil tambahan uang ribaanya. Kalau angsuran per bulan si peminjam yang sudah bertahun-tahun sudah lebih dari modal pinjamannya maka kembalikan tambahan ribanya itu kepada si peminjam. 
Namun jika belum lunas dari modal pinjaman agar menunggu sampai si peminjam mengembalikan modal pinjaman Rp 100 juta yang lalu selesai terlunaskan. 

Tidak boleh juga bagi nasabah yang meminjam untuk terus dengan rela dimakani ribaa, karena hal ini berarti membantu pihak bank atau rentenir melakukan praktik ribaanya.

Jika telah ada kontrak dengan pihak bank dan dia dipaksa untuk membayarnya, maka tetaplah dia bayar bunganya yang diusahakan dengan secepat-cepatnya. 

Kalau memang ada uang, bisa langsung dibayar kontan. Jika pihak bank mempersulitnya (tidak mau dibayar kontan dengan mudah tetapi  harus buat kontrak baru dan bayar bea penalti dan administrasi kontrak baru) sehingga membutuhkan biaya tambahan sekitar 10 atau 20 juta tambahan.. maka bayarlah dengan penuh keterpaksaan diiringi taubat dan berjanji tidak akan pernah kembali lagi untuk meminjam uang di bank/rentenir. 

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════