BOLEHKAH PASIEN YANG DIPASANGI INFUS BERTAYAMUM

Februari 08, 2020
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
        ⭐ THOHAROH ⭐
      SOAL JAWAB No. 79
═══════════════════

💧💦 BOLEHKAH PASIEN YANG DIPASANGI INFUS BERTAYAMUM?❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah, afwan ustadz, ana mau nanya kalau orang yang sakit dirawat dan dipasang infus bolehkah baginya bertayamum ketika hendak sholat, soalnya kalau berwudhu suka berdarah di dekat jarum infus atau macet jalan infusnya.
Jazakallahu khoiron.


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Asal dari ibadah tayamum tidak boleh jika ada air. Sesuai firman-Nya :

وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا
ً طيباً) [النساء: 43

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).
(QS An-Nisā' : 43)

Maka perintah untuk bertayamum untuk mereka yang tidak mempunyai air untuk berwudhu.

Namun keadaan tayamum juga dibolehkan di syariat meski ada air di  dua perkara :

1. Pertama: Ada air tetapi membahayakan. Jika menggunakannya: seperti orang yang terbakar dan penuh luka. Maka penggunaan air untuk mandi junub atau wudhu membahayakan kesehatannya maka boleh bertayamum, walaupun ada air. Sesuai firman-Nya :

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾ [النساء: 29]

"Janganlah kau binasakan diri-diri kalian karena Alloh sangat sayang atas diri-diri kalian." (QS An-Nisā' : 29)

Maka Alloh tidak ridho dalam peribadatan kepada-Nya -dengan wudhu sebagai syarat diterimanya sholat- lalu dengan wudhunya orang yy sakit ini malah membinasakan dirinya. Jadi di kasus ini boleh untuk tayamum.

2. Ada air tetapi sangat menyusahkan orang tertentu saat menggunakan air tersebut. Seperti kasus pertanyaan di atas, misalnya. Ada air di toilet untuk berwudhu, namun membuat si pasien  masyaqoh (kesulitan). Selang infus dan tabungnya harus dibawa ke dalam ke toilet, belum lagi gerakan yang membuat jarum infus labil tidak tepat menusuk ke urat vena, hingga membuatnya berdarah, ini tentu menyusahkan si pasien untuk berwudhu. Maka tidak apa-apa bagi yang sakit untuk bertayamum meski ada air.
Hal ini masuk kepada qoidah fiqhiyah :

 المشقة تجلب التيسير

‎"Kesukaran/kesusahan dalam ibadah menuntut kemudahan."

Seluruh peribadatan yang menyebabkan kesukaran dalam melaksanakan ibadahnya maka syariah akan datang mengangkat kesusahan tersebut agar memudahkan bagi hamba-hamba-Nya.
Bagi yang merasa kesusahan untuk berwudhu maka diberikan solusi untuk bertayamum.

Sesuai keumuman ayat :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

"Maka bertakwalah semampu kalian yang Alloh bebankan atas kalian."

Dan asal dari agama adalah beribadah yang dimudahkan bagi hamba-Nya. Sesuai firman-Nya :

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Maka tidaklah asal dari agama dan peribadatan ini dari perkara-perkara yang menyusahkan umat-Nya."

Dan firman-Nya :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Alloh menginginkan kemudahan dalam menunaikan ibadah pada-Nya sesuai kemampuan dan Alloh tidak menginginkan kesusahan pada hamba-Nya".

⏬⏬⏬

♻ Kesimpulan:
Jika masih dirawat inap tapi sudah dicabut jarum infus dari tangannya dan sudah sehat -bisa bolak-balik ke toilet- itu artinya Alloh sudah mudahkan dia untuk berwudhu, maka dia tidak boleh bertayamum lagi, dia harus berwudhu.


والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »