soal waris. Mayit laki-laki meninggalkan satu orang istri, tiga anak perempuan dan satu adik perempuan. Bagaimana pembagiannya harta warisannya

Februari 10, 2020

═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
           ⭐️ FAROIDH ⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 98
═══════════════════
Pertanyaan :

Bismillah.
Ya ustadz hafizhokallah... afwan ana mau tanya soal waris.
Mayit laki-laki meninggalkan satu orang istri, tiga anak perempuan dan satu adik perempuan. Bagaimana pembagiannya harta warisannya ustadz?
Jazakallahu khoiron.


👆✍️ Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagi yang mati meninggalkan istri dan 3 anak perempuan dan saudara perempuan.

Ada dua jenis pembagian. Yang pertama ashabul furudh;  yang mana pembagiannya sudah ditentukan nash-Nya oleh Alloh di Al-Qur'an.

Maka pembagian waris ashabul furudh. Untuk istri dan 3 anak putrinya. Yang rinciannya sebagai berikut :

Untuk istri 1/8 (seperdelapan) dari jumlah total harta warisan, dalilnya :

: فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ  {النساء:12}

Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
(Q.S. An-Nisa : 12)

Begitupun untuk anak-anak perempuan. Termasuk dari ashabul furudh juga. Ketiganya mendapat 2/3 (dua pertiga) dari jumlah total harta warisan, dalilnya :

 فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ .. {سورة النساء:11} ،

Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
(Q.S. An-Nisa : 11)

Adapun pembagian jenis kedua ashobah, yakni jumlahnya tidak ditentukan oleh nash as-syariayah secara detail, hanya bersifat umum.

Maka bagi saudara perempuan yang ditinggal mati saudaranya ini adalah sisa dari hasil pengurangan jumlah total harta warisan dikurangi ashabul furudh. Dalilnya :

 وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ  {النساء:176}

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
(Q.S. An-Nisa : 11)

Maka perhitungannya bagian istri 1/8 + bagian anak Putri 2/3. Untuk mempermudah pembagian kita samakan bawahnya jadi 24 (seperti di ilmu aljabar/matematika).

Jadi bagian istri 3/24 + bagian tiga anak 16/24 jumlah total warisan yang terbagi 19/24.

Sementara untuk mencari sisanya dijadikan semua harta warisan menjadi satu kesatuan (1 = 24/24), yang dikurangi seluruh jumlah ashabul furudh (19/24 ) maka : 24/24 - 19/24 = 5/24.

Maka untuk saudari yang meninggal 5/24 dari jumlah total warisan, yang mana baginya adalah sisa pembagian ashabul furudh.

Untuk memudahkan pemahaman kita. Kalau kita contohkan dengan nominal uang misalnya, total harta warisan senilai Rp 480.000.000 (480 juta). Maka :

1. Untuk istri : 3/24 × 480 juta = Rp 60.000.000

2. Untuk ke-3 putrinya : 16/24 × 480 juta = Rp 320.000.000

3. Untuk saudari perempuan adalah sisanya : 5/24 × 480.000.000 = Rp 100.000.000.

Pas semua hasil warisan Rp 480.000.000.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »