Solusi Jika Terlanjur Berhutang Ke Bank

Januari 01, 2020
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎          ⭐ RIBAA ⭐
       SOAL JAWAB No. 70
══════════════════

❓💵 *BAGAIMANA SOLUSINYA JIKA SUDAH TERLANJUR BERHUTANG RIBAA KE BANK?* ❓

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah, Assalamu’alaikum ustadz, ingin bertanya : bagaimana hukum atau solusinya apabila sudah berjalan/sudah meminjam uang (berikut bunganya) dari bank?. *Tindakan apa selanjutnya yang harus ana lakukan ustadz? 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah dijelaskan di Soal-Jawab No. 69, tentang haromnya ribaa. Bahkan yang diharomkan bukan hanya pemakan riba (rentenir atau bankir) tapi juga semua pelaku transaksi ribaa tersebut, seperti di hadits Muslim dari Jabir bin Abdillah : 

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال: (لعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله، وكاتبه وشاهديه))، وقال: ((هم سواءٌ))

"Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba dan yang dimakani riba dan penulisnya teller dan dua orang saksi."

Maka jika kedua pihak mendapatkan hidayah, agar segera bertaubat kepada Alloh dengan taubatan nasuha. Dan hanya mengambil uang modal yg dipinjamkan kepada nasabahnya dulu. 

Jika dia meminjamkan uang kepada si fulan agar meminta kembali uangnya sesuai uang yang dipinjamkan dahulu. Misalnya memberi pinjaman pada si fulan Rp 100 juta maka dikembalikan juga Rp 100 juta. Tidak boleh mengambil ribaa tambahannya, sesuai Firman Alloh : 

 وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {البقرة:279}.

"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribaa), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya (rentenir/bankir) dan tidak pula dianiaya (peminjam uang)." 

Maka tidak boleh bagi rentenir yang taubat untuk mengambil tambahan uang ribaanya. Kalau angsuran per bulan si peminjam yang sudah bertahun-tahun sudah lebih dari modal pinjamannya maka kembalikan tambahan ribanya itu kepada si peminjam. 
Namun jika belum lunas dari modal pinjaman agar menunggu sampai si peminjam mengembalikan modal pinjaman Rp 100 juta yang lalu selesai terlunaskan. 

Tidak boleh juga bagi nasabah yang meminjam untuk terus dengan rela dimakani ribaa, karena hal ini berarti membantu pihak bank atau rentenir melakukan praktik ribaanya.

Jika telah ada kontrak dengan pihak bank dan dia dipaksa untuk membayarnya, maka tetaplah dia bayar bunganya yang diusahakan dengan secepat-cepatnya. 

Kalau memang ada uang, bisa langsung dibayar kontan. Jika pihak bank mempersulitnya (tidak mau dibayar kontan dengan mudah tetapi  harus buat kontrak baru dan bayar bea penalti dan administrasi kontrak baru) sehingga membutuhkan biaya tambahan sekitar 10 atau 20 juta tambahan.. maka bayarlah dengan penuh keterpaksaan diiringi taubat dan berjanji tidak akan pernah kembali lagi untuk meminjam uang di bank/rentenir. 

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »