APA HUKUM KHITAAN UNTUK SEORANG PEREMPUAN?* ❓

Januari 16, 2020
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎     ⭐️ AL-FITROH ⭐️
       SOAL JAWAB No. 67
══════════════════

APA HUKUM KHITAAN UNTUK SEORANG PEREMPUAN?* ❓


📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz
Afwan ustadz, ada yang titip pertanyaan Ustadz, apakah ada syariat bagi wanita untuk berkhitan ?
Jazzakumullah khairan wa barakallahu fiikum, semoga Ustadz dan keluarga selalu dijaga oleh Allah Subhana wa ta'alah.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Khitaan (disunat) adalah dari fitroh manusia, seperti di hadits Abu Hurairoh yang muttafaqun alaih :

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Lima perkara dari fitroh;  al-khitaan dan mencukur rambut kemaluan dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong kumis."

Makna dari al-fitroh di atas adalah sunnah yang diikuti.

Disyariatkannya untuk wanita masuk kepada keumuman hadits di atas. Kalimat (al-khitaan) dengan masuknya alif laam al-istigroqiyah yg memberikan makna umum. Sehingga dari fitroh (sunnah yang diikuti adalah khitan ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan)

Dalil lain datang dari Aisyah Radhiallahu'anha yang haditsnya muttafaqun alaih :

"إذا قَعَدَ بين شُعَبِها الأربع، ثُمَّ مسَّ الخِتانُ الختانَ فقدْ وَجَبَ الغُسل

"Jika seseorang duduk dengan istrinya di atas empat cabang (bercoitus) kemudian bersentuhan antara dua khitaan (Mr. P dan Mrs. V) maka wajib bagi keduanya mandi junub."

Point pendalilannya adalah disebutkannya alat vital perempuan dengan sebutan khitaan (disunat). Inilah yang menjadikan asal dari pendalilan hukum khitaan yaitu berlaku umum, baik untuk laki-laki juga perempuan.

Dan dulu para perempuan memang dikhitaan. Lalu terjadi khilaf diantara ulama tentang hukumnya. Yang rojih adalah hukumnya wajib untuk laki-laki dan untuk perempuan adalah mustahab.

Sementara itu, Fatwa Lajnah ad-Daimah No. 2137 dan Ibn Baaz dan Ibn al-Utsaimin yang semuanya sepakat dengan perkataan :

الختان من سنن الفطرة، وهو للذكور والإناث، إلا أنه واجب في الذكور وسنة ومكرمة في حق النساء.

"Khitaan dari sunnah fitroh. Yang mana khitaan ini untuk laki laki dan perempuan, kecuali dibedakan untuk laki-laki wajib dan untuk perempuan sunnah."

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »