BAGAIMANA HUKUM JUAL-BELI KOTORAN SAPI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PUPUK KANDANG

Februari 08, 2020
═══════════════════
🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
⭐️ BUYU/JUAL-BELI ⭐️
    SOAL JAWAB No. 81
🔴 EDISI TAMBAHAN 🔴
═══════════════════

 BAGAIMANA HUKUM JUAL-BELI KOTORAN SAPI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PUPUK KANDANG

⁉️🔒 Pertanyaan :

Bismillah.
Ustadz, bagaimana hukum jual-beli kotoran sapi?, karena kotoran sapi sangat berguna bagi tanaman sebagai pupuk dan sekarang ini sangat banyak dibutuhkan oleh para petani pada umumnya.
Jazaakaallahu khairan.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Menurut jumhur ulama berjual-beli kotoran sapi itu dibolehkan, karena dibutuhkan oleh para petani untuk menyuburkan sawah, ladang atau kebun mereka. Hal ini masuk kepada kaidah al-Fiqhiyah :

(الأمر إذا ضاق اتسع) (إذا ضاق الأمر اتسع)

"Jika terjadi kesulitan pada kebutuhan, maka sangat urgen untuk adanya rukshoh dari kesulitan ini."

🔁 Contoh kasus:

Rukhshoh bolehnya membayar pengajar Al-Qur'an, muadzin dan imam masjid untuk menjaga syariat islam.

Ini dilakukan karena kalau mereka tidak diberi fee/gaji/upah dikhawatirkan kerja mereka tidak serius atau tidak fokus, karena pikiran dan konsentrasi mereka  terpecah antara mengajar ilmu syar'i dan berdakwah atau mencari nafkah.
Sehingga boleh bagi mereka diberi bantuan berupa gaji maisyah dari murid-muridnya, pemerintah atau baitulmaal. Ini juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan sholat berjamaah dan kajian majlis ilmu di setiap masjid.

Kembali menjawab pertanyaan di atas. Melihat begitu pentingnya pupuk bagi petani -termasuk pupuk kandang- yang tidak semua petani bisa membuatnya sendiri, maka diberikan keringanan oleh syariat dengan dihalalkannya jual-beli pupuk kandang tersebut. Hal ini membuat terbukanya lahan usaha baru bagi peternak sapi untuk membuat pupuk kandang dan menjualnya kepada para petani yang membutuhkannya. Tentu saja ini menjadi kemudahan bagi para petani mendapatkan pupuk kandang sapi tersebut.

Maka telah difatwakan oleh as-Syeikh Sholih Fauzan :

الا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر‏.‌‏.‌‏.‏ فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس.

"Boleh, tidak mengapa jual-beli pupuk kandang yang suci bukan najis, seperti kotoran kambing, unta dan sapi karena kotoran binatang ternak yang dimakan dagingnya halal. Dan boleh dijual kotorannya. Dan hasil keuntungan jual-belinya boleh digunakan. Adapun yang menjadi masalah adalah kotoran dari hewan yang najis (seperti kotoran babi)." Selesai. 
Sumber : https://ar.islamway.net/fatwa/7237/بيع-فضلات-وروث-الأغنام

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »