BAGAIMANA SIKAP KITA JIKA IMAM BACAAN DAN GERAKAN SHALATNYA CEPAT-CEPAT, TIDAK TU'MANINAH?

Februari 09, 2020
═══════════════════
   🔰 *FAKULTAS FIQH* 🔰
          🌟 *SHALAT* 🌟
    *SOAL JAWAB No. 87*
  🎙 *DITRANSKRIP DARI*
*AUDIO KAJIAN SOAL-JAWAB* 
 ‎  *TATA CARA SHALAT*🎙
 ‎       🎙 *Link Audio*
═══════════════════

BAGAIMANA SIKAP KITA JIKA IMAM BACAAN DAN GERAKAN SHALATNYA CEPAT-CEPAT, TIDAK TU'MANINAH?


📥🔐 Pertanyaan :

Bismillah, di tempat ana imam bacaannya cepat, ruku, sujud juga cepat _-hanya satu bacaan ruku dan sujud-_ menurut perhitungan ana. Apa yang harus ana perbuat Ustadz?. Jazaakaallahu khairan.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman*

Masalah penghukuman gerakan sholat imaam yang cepat atau lambat tergantung perbedaan kebiasaan makmum. Yang jelas jika sang imam dalam keadaan tu'maninah dan masih dibilang cepat juga maka tidak salah sholatnya.

Apa itu tu'maninah? Tu'maninah disebutkan definisinya oleh ahli bahasa Arab adalah *tenang, berhenti sejenak dalam perkara shalat sesuai perintah syariat dan dianjurkan.* Contohnya, tu'maninah dalam ruku, dimana dia berhenti tenang dalam rukunya membaca dzikir (subhana robiyal adzhim) tiga kali. Lalu menyimpan jemari di lutut dan meratakan punggungnya sampai tidak miring ke depan atau miring ke belakang. Rata punggungnya sampai-sampai tetesan air jika berada di punggungnya tidak akan jatuh. Maka inilah tu'maninah di rukuk. Begitu selanjutnya tu'maninah di sujud dan seterusnya sampai selesai sholatnya. Dan ini yang dituntut dalam seluruh gerakan sholat.

Maka tu'maninah juga merupakan dari kewajiban yang harus dipenuhi agar diterima shalat seseorang yang melakukannya. Seperti ucapan jumhur ulama seperti Malik, as-Syafi'i dan Ahmad.

Maka orang-orang yang shalatnya secepat kilat seperti The Flash, misalnya dia shalat tarawih 23 rakaat dalam waktu 20 menit (seperti yang bisa disaksikan di youtube) maka shalat seperti ini dijamin tidak akan diterima shalatnya. 

Dalil tu'maninah dari kewajiban sholat adalah hadits dari Abu Hurairah, yang muttafaqun alaih.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ , فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ . فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ - ثَلاثاً - فَقَالَ : وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أُحْسِنُ غَيْرَهُ , فَعَلِّمْنِي , فَقَالَ : إذَا قُمْتَ إلَى الصَّلاةِ فَكَبِّرْ , ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ معك مِنْ الْقُرْآنِ , ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعاً , ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِماً , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِداً, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِساً . وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاتِكَ كُلِّهَا .

Bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk Masjid lalu shalat. Kemudian mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi. Lalu datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: “Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, “Demi Dzat yang mengutus anda dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!” Beliau lantas berkata: “Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tu'maninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar tu'maninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan tu'maninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu”.

Dalil yang lain dari Abi Mas'ud al-Anshori diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :                                                              " لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Tidak diterima/syah sholat seseorang sampai dia menegakkan punggungnya di saat ruku dan sujud.

Hadits ini dikatakan oleh at-Tirmidzi hasanun shohih. Dan ini seperti yg dikatakan.


♻️ Kesimpulan :
Ada 2⃣ (dua) cara menyikapi imam yang gerakan shalatnya cepat dan tidak tu'maninah.

1⃣ *Pertama,* nasehati imam tersebut dengan menyampaikan bahwa shalat yang sangat cepat dan tanpa tu'maninah adalah sebuah kesalahan besar dan bisa menyebabkan tidak akan diterima shalatnya.

Jika imam itu bisa dinasehati atau bisa menerima dakwah kita... Alhamdulillah. Kebaikan untuk dirinya dan untuk makmum di belakangnya.

Namun jika sudah berkali-kali tidak bisa dinasehati juga, apalagi ditambah bahwa imam itu adalah takmir masjid, pewakaf tanah, pembangun masjid dan dia merasa sombong dan menolak nasihat sehingga memadhorotkan dirinya saat sholat serta makmum yang di belakangnya.

2⃣ Gunakan cara yang kedua yaitu... segera tinggalkan imam tersebut dan  mencari masjid yang lain!.

Karena dengan mengikuti imam tersebut shalat kamu tidak akan diterima sholatnya karena cepat dan tidak tu'maninah.


(✴️) Ditranskrip dari Audio Rekaman Kajian Khusus Soal-Jawab Tata Cara Shalat Sessi 4, tgl 09-02-2018, dengan sedikit pengurangan dan penambahan.

Link audionya : http://darulhaditsdharmasraya.com/?p=608


والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »