APAKAH MAKMUM HARUS MENGIKUTI IMAM BILA IMAM LUPA DAN TETAP PADA KESALAHANNYA PADAHAL TELAH DIINGATKAN BERULANG KALI?

Februari 09, 2020

═══════════════════
   🔰 *FAKULTAS FIQH* 🔰
          🌟 *SHALAT* 🌟
    *SOAL JAWAB No. 85*
  🎙 *DITRANSKRIP DARI*
*AUDIO KAJIAN SOAL-JAWAB* 
 ‎  *TATA CARA SHALAT*🎙
 ‎       🎙 *Link Audio*
═══════════════════

APAKAH MAKMUM HARUS MENGIKUTI IMAM BILA IMAM LUPA DAN TETAP PADA KESALAHANNYA PADAHAL TELAH DIINGATKAN BERULANG KALI?

📥🔐 Pertanyaan :

Ustadz, apa yang harus dilakukan makmum apabila imam lupa untuk duduk tasyahud akhir, dia malah langsung berdiri. Padahal makmum sudah bertasbih mengingatkannya, tapi tetap saja imam berdiri.
Jazaakaallahu khairan.

👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman* :

Mengingatkan Imam adalah perkara yang masyru (disyariatkan). Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال ولتصفق النساء

“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih, mengucapkan ’Subhaanallah’ Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.”

Maka disyariatkan bagi makmum laki-laki di belakang imam agar mengucapkan : "subhanalloh." Tapi jika makmumnya perempuan atau imamnya perempuan dan makmum perempuan disyariatkan untuk bertepuk tangan.

Dan kesalahan imam adalah hal yang manusiawi. Kekhilafan imam ini masuk ke dalam keumuman hadits yang dikisahkan di Sunan Abi Daud dari Anas bin Malik, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ‏:‏ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ-‏:‏ ‏"‏ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Seluruh Bani Adam (manusia) banyak melakukan kesalahan (dosa), dan sebaik-baik manusia yang banyak kesalahannya (dosanya) adalah yang banyak bertaubat.”
Hadits ini hasan.

Dalam kasus di atas, walau sudah diingatkan makmum agar imam duduk tasyahud tapi imam malah langsung berdiri maka tindakan imam ini adalah itijihadnya dia sendiri, namun dia menyelisihi jamaah yang banyak dalam itijihadnya. Maka dalam hal ini imam tidak perlu diikuti, karena itijihadnya makmum lebih banyak. Dan kebenaran lebih mendekati kepada makmum, karena jumlah mereka yang banyak.

♻️ Kesimpulan :
Jika terjadi hal seperti di atas, para ulama mengatakan, jangan ikut berdiri karena al-haq bersama para makmum.
Para makmum yang mengetahui masalah agar tetap duduk. Biarkan imam menyelesaikan rakaat kelima hingga dia duduk tasyahud akhir. Ketika imam sudah duduk tasyahud akhir barulah makmum kembali mengikutinya. Hal ini seperti yang difatwakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Majmu al-Fatawa 23/53 dan fatwa Lajnah Daimiyah 7/128.


(✴️) Ditranskrip dari Audio Rekaman Kajian Khusus Soal-Jawab Tata Cara Shalat Sessi 4, tgl 09-02-2018, dengan sedikit pengurangan dan penambahan.

Link audionya : http://darulhaditsdharmasraya.com/?p=608

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »