BAGAIMANA HUKUM OPERASI CESAR?, APAKAH DILARANG ATAU DIBOLEHKAN?

Februari 09, 2020
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
    ‎🌟BAB ALWILADAH/
   ‎       MELAHIRKAN 🌟
       SOAL JAWAB No. 86
══════════════════

BAGAIMANA HUKUM OPERASI CESAR?, APAKAH DILARANG ATAU DIBOLEHKAN?

⁉️🔒 Pertanyaan :

Bagaimana hukum operasi cesar itu?. Apakah ada dalil yang membolehkannya?, karena ada para ustadz yang berpendapat operasi cesar itu harom. Syukron ustadz.


👆✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman* :

Asal dari segala sesuatu dari perkara duniawi adalah halaal. Sesuai kaidah alfiqhiyah

قاعدة: الأصل في الأشياء الإباحة


Maknanya : Alloh menciptakan alam raya semuanya untuk manusia. Maka semuanya yang diciptakan asalnya halal kecuali yang diharomkan Al-Qur'an dan sunnah.

قال تعالى: ﴿ هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ﴾ [البقرة: 29].

"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya."
(Al-Baqarah : 29)

وقال تعالى: ﴿ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ﴾ [الأعراف: 32].

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat."
 (Al-'Arāf : 32)
 ‎
Seperti halnya di dunia kedokteran, ada berbagai jenis pengobatan, salah satunya operasi. Ini semua adalah perkara duniawi yang Alloh ciptakan ilmunya dan ahli spesialisnya.

Dengan demikian hukum asalnya perkara duniawi ini adalah halaal. Justru "oknum" yang mengharomkannya itulah yang harus mendatangkan dalil pelarangannya. Seperti yang mengatakan harom diinfus, harom diperiksa USG, harom diopersi caesar dan lain-lain, mereka harus mendatangkan dalil pelaranganannya dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Adapun operasi caesar dibolehkan dalam situasi darurat bagi wanita hamil yang rahimnya tidak kuat untuk mengeluarkan bayi secara normal. Jika tidak dilakukan dengan cesar maka si bayi akan mati atau bahkan anak dan ibunya akan mati bersama-sama jika tidak dilakukan tindakan caesar. Disini berarti caesar adalah tindakan darurat yang harus dilakukan untuk menjauhkan dari mafsadat besar yakni kematian.

Menolong untuk kehidupan janin sangat besar keutamaannya

 وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

"Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."
 ‎(Al-Mā'idah : 32)

Ambil contoh begini, sudah diketahui bahwa darah, daging babi dan mayat adalah jenis makanan yang haram untuk dimakan. Tapi di saat darurat, -dimana tidak ada lagi makanan yang bisa dimakan kecuali ketiga makanan di atas tadi- maka memakannya tidak haram atau dibolehkan dengan tujuan utama mempertahankan kehidupan atau bertahan hidup (survival).

فَمَنْ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) المائدة/3 .

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. ..Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Al-Mā'idah : 3)

وقوله تعالى : (وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) الأنعام/119 .

 Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya."
(Al-'Anām : 119)

Maka kalau memang asal dari operasi cesar harom karena misalnya banyak mafsadah keburukan padanya bisa jadi berubah menjadi halal karena dhoruroh.                                                           Namun hakikatnya operasi cesar itu tidak harom secara mutlak. Asalnya halal meski banyak masyaqoh dan mafsadah sehingga tidak tergesa-gesa dan bermudah-mudahan menetapkan operasi caesar. Seperti dinasihatkan oleh as- Syeikh Ibn al-Utsaimin rohimahulloh: jika mudah bagi si perempuan untuk melahirkan secara normal maka tidak usah dioperasi caesar. (Kaset Liqoal Baab al-Maftuuh), sehingga bagi wanita yang tidak mampu melahirkan secara normal dan sudah berusaha dengan berbagai cara misalnya dengan suntikan (membantu mengeluarkan janin) atau vacuum(menyedot janin), tapi tetap tidak berhasil, maka jangan dibiarkan begitu saja sehingga mematikan janin atau si ibu, karena alasan haromnya operasi cesar.

Jika ini yang terjadi maka malah bisa jadi masuk kepada perkara kemadhorotan untuk diri sendiri.

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(An-Nisā' : 29)
 ‎

♻️ Kesimpulan :
Operasi caesar ada madhorotnya dibanding melahirkan secara normal, karena selain biayanya yang mahal juga sakit atau luka bekas jahitan yang agak lama akan menyebabkan pengakhiran kehamilan menjadi 2-3 tahun kemudian. Dan membuat perut perempuan sedikit buncit, tapi semua ini tidak bisa menjatuhkannya kepada pengharoman secara mutlaq.

Apalagi, jika darurat -artinya si ibu tidak bisa melahirkan secara normal meski sudah dibantu dengan injeksi dan vacuum-, maka jika dibiarkan janinnya malah bisa membahayakan atau mengarah kepada kematian, baik pada si janin, ibunya atau keduanya maka tidak apa-apa melakukan operasi cesar.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »