APAKAH BENAR SYAIKH AL-ALBANI MENGELUARKAN FATWA BOLEHNYA IKUT PEMILU, SEPERTI YANG DIKATAKAN PERKUMPULAN AL IRSYAD YANG DIKETUAI FIRANDA DAN KONCO-KONCONYA ?

Februari 09, 2020
══════════════════
 🔰  FAKULTAS MANHAJ 🔰
  ⭐️ *SYUBHAT PEMILU* ⭐️
         SOAL JAWAB No. 91
══════════════════

APAKAH BENAR SYAIKH AL-ALBANI MENGELUARKAN FATWA BOLEHNYA IKUT PEMILU, SEPERTI YANG DIKATAKAN PERKUMPULAN AL IRSYAD YANG DIKETUAI FIRANDA DAN KONCO-KONCONYA ?

📩🔓 Pertanyaan :

Bismillah...
Ustadz, afwan mau tanya, sekarang lagi heboh di medsos bahwa ulama salafi yang tergabung di Perhimpunan al-Irsyad berfatwa membolehkan ikut pemilu. Mereka ini menukil fatwa Syekh al-Albani yang membolehkannya. Apa benar Syeikh al-Albani membolehkan ikut pemilu?.

Mohon pencerahannya Ustadz agar teman-teman ana yang masih mengidolakan duat Rodja dan yang semisalnya mendapat hidayah, dan jangan sampai mereka ikut-ikutan nyoblos pemilu, kasihan mereka...


👆✍️ *Al-Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman حفظه اللــــــــه*

Setelah saya melihat fatwa dari Dewan Fatwa al-Irsyad no : 004/DFPA/VI/ 1439 yang di dalamnya terdapat _peng-klaim-an_ fatwa dari as-Syaikh Imam al-Albani rohimahullah, bahwa beliau termasuk ulama yang menganjurkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, ini menyelisihi dari kenyataan yang ada.

Maka wajib bagi saya untuk menjelaskan kepada saudara-saudara saya tentang hakikat fatwa as-Syaikh al-Albani tentang pemilu. Dan menjelaskan tentang kesalahan demokrasi dan pemilu ada jalan high way menuju kepada kesuksesan demokrasi.

➖➖➖➖➖➖➖

بسم الله الرحمن الرحيم

Ini adalah syubhat kacangan dan murahan dari dai-dai politikus praktis. Syubhat ini sudah sejak jaman dulu  dikumandangkan oleh dai-dai yang bermanhaj Ikhwanul Muslimin *(IM)* atau Ikhwani Original dan *SALFATI (Salafiyah Demokratiyah)*, laqob atau julukan ini diberikan oleh *Syaikh Muqbil Alwadi'i rahimahullah* kepada *ABDURROHMAN ABDULKHOLIQ*.

سلفطي، السين واللام: (سلفي): في مسألة الأسماء والصفات وعلو الله، والطاء والياء: (ديمقراطي)؛ لأنه -ماذا يا إخوان- يدعو إلى الانتخابات، وينكر على مَن أنكر الانتخابات.

*SALFATI*... siin dan laam singkatan dari (salafiyah) karena dalam masalah al-Asma, sifat dan ketinggian Allah ada di atas sesuai manhaj Salaf. Adapun tho dan yaa singkatan dari *demokratiyah* karena dia mengajak kepada pemilu dan mengingkari orang-orang yang tidak ikut pemilu.

Ucapan Syaikh kami ini kami nukil dari
http://alrbanyon.yoo7.com/t5328-topic

Jadi tidaklah asing jika Firanda -yang dikenal sebagai pembela Yayasan Ihya at-Turots- sekarang membela demokrasi, karena untaian asal benang merahnya sama dan satu yaitu kembali kepada mubtadi *ABDUROHMAN ABDULKHOLIQ*, pendiri Yayasan Hizbiyah Ihya at-Turots dan penyeru politik praktis.

Seperti antum ketahui, demokrasi bukan bagian dari syariat Islam, demokrasi adalah hasil impor dari pemikiran barat.

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos  bermakna pemerintahan. Jika digabungkan maka kata demos dan kratos ini menjadi kata tunggal, democracy atau demokrasi. Dengan demikian, demokrasi berarti pemerintahan rakyat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata demokrasi bermakna sebuah istilah politik yang artinya pemerintahan rakyat. Hal ini berarti, dalam sebuah negara yang berdemokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat di dalam sebuah pemilihan umum.

Prinsip utama demokrasi adalah kebenaran ada pada suara terbanyak, bukan dari Alloh dan Rasul-Nya. Sebagai gambarannya misalnya, jika undang-undang tentang bolehnya pernikahan sesama jenis ini disetujui melalui mekanisme voting oleh mayoritas wakil rakyat di DPR, maka LGBT akan jadi halal di Indonesia, tidak perduli meski Al-Qur'an dan assunnah melarangnya, karena kebenaran pada suara terbanyak. Ini adalah kesesatan yang nyata, karena Alloh yang menciptakan kita maka sepantasnya Dia yang membuat aneka peraturan atau rules untuk kita.

Allah berfirman.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
[Al-An’am/6 : 57]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir."
[Al-Maidah/5 : 44]

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ?"
[As-Syura/42 : 21]

Sementara pemilu adalah wasilah atau  sarana terlaksananya demokrasi. Maka semua wasilah perantara menuju keharoman hukumnya haram.

Dalam kitab Mandhumah Qowa'idul Fiqhiyyah karya as-Syaikh Abdur Rahman as-Sa’diy dikatakan :

وسائل الأمور كالمقاصد واحكم بهذا الحكم للزوائد

_Wasaa ilul umuri kal maqoosidi  wahkum bihaadhal hukmi lizzawaid-

Semua sarana untuk melakukan suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuan perbuatan itu maka hukumilah dengan hukum tersebut  sebagai penyempurna.

Adapun kaidah yang terkenal dikalangan fuqoha’ adalah :
للوسائل حكم المقاصد 

_lilwasaaili hukmul maqoosidi_

hukum sarana suatu pebuatan sama dengan hukum perbuatannya.

Kita contohkan saat Alloh mengharomkan zina, maka sebenarnya Alloh pun mengharomkan berbagai wasilah atau sarana ke arah zina tersebut, seperti dalam firman-Nya :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
(Al-'Isrā' : 32)

Maka Alloh melarang perbuatan zina dan jalan yang bisa menyebabkan terjadinya zina seperti larangan untuk saling pandang antara laki-laki dan perempuan dan larangan perempuan atau isteri  bertabarruj (berdandan cantik) untuk selain suaminya, seperti dalam firman-Nya di Surat An-Nur ayat 30 & 31 :

.قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (30)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (31)

Larangan-larangan di surah An-Nur di atas bertujuan agar kaum muslimin menjauhi zina yang merupakan terminal terakhir dari kehancuran.Seperti itu juga khulwah, akan mengajak kepada perzinaan. Maka wasilahnya pun telah dilarang Allah seperti berkholwat (berkesendirian) antara laki-laki dan perempuan yang bukan syah suami-istri dimanapun, entah di kantor, di kelas, di kampus atau bahkan di mobil.

Sesuai hadits Ibn Abbas yang muttafqun alaih. Berkata Nabi ﷺ : tidaklah berkesendirian antara laki-laki dengan perempuan, kecuali harus si perempuan ini dengan mahromnya.

من ذلك ما في الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم.

Diriwayat at-Tirmidzi dari Ibn Umar dengan lafdz

وقال صلى الله عليه وسلم: ألا لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان.

Tidaklah berkesendirian antara laki dengan perempuan, kecuali yang  ketiganya syaithon (mengajak kepada perzinaan).

Contoh wasilah lainnya adalah Alloh melarang seorang laki-laki memegang tangan selain mahromnya, seperti yang diriwayatkan di at-Thobroni dari Ma'qil bin Yasaar. Bersabda Nabi ﷺ

لإن يُطعن في رأس رجل بمخيط من حديد، خير من أن يمسّ امرأة لا تحلّ له

Jika seandainya dipukul kepala seseorang dengan besi lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang bukan mahromnya.

Maka semua larangan di atas adalah bentuk atau jenis wasilah yang ujungnya bisa bermuara ke zina.

Sama seperti pemilu yang juga sebagai sarana atau wasilah ke arah demokrasi yang dasarnya impor dari pemikiran kuffaar.

Maka as-Syeikh al-Albani dan as-Syeikh Muqbil Alwadi'i -keduanya- dan beserta murid-murid Syeikh Muqbil sedjak doeloe telah membuat statement fatwa tentang haromnya demokrasi dan ikut masuk pada kegiatan politik praktis seperti ikut pesta demokrasi melalui pemilu, yang akan kami sampaikan di materi berikutnya dalam dua bagian. InsyaAllah.

والله أعلم

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »