BEKERJA JAUH DARI KELUARGA DAN TAKUT FITNAH WANITA TAPI TIDAK BERANI POLIGAMI. APA SOLUSINYA?

Februari 10, 2020

═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
 ⭐️ TAADUD AJAUZAAT⭐️ 
      SOAL JAWAB No. 97
═══════════════════
Hasil gambar untuk nikah
 BEKERJA JAUH DARI KELUARGA DAN TAKUT FITNAH WANITA TAPI TIDAK BERANI POLIGAMI. APA SOLUSINYA?


🔐🔊 Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz Saeed...
Saya mempunyai perusahaan yang tempatnya jauh dari rumah. Dalam sebulan kalau dihitung, mungkin saya hanya 3 hari di rumah. Sementara banyak perempuan di sekitar perusahaan yang bisa membuat saya terfitnah.
Masalahnya, saya takut untuk taadud, karena banyak beban istri dan anak.
Mohon nasehatnya ustadzi.
Baarokallohu fiikum.


👆✍️ Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman

Walaikumsalam warahmatullah...
Saya nasihatkan untuk memboyong keluarga ke lokasi yang dekat dengan perusahaan.

Jika tidak bisa, maka saya nasihatkan agar menikah lagi atau poligami (taadud zaujaat) daripada terfitnah dengan perempuan-perempuan yang ada di sekitar perusahaan. Selama bisa berbuat adil berpoligamilah, karena Alloh telah menghalalkan poligami. Sesuai firman-Nya :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.
(Q.S. An-Nisa : 3)

Maka taadud zaujaat adalah sumber solusi dan keselamatan dari fitnah wanita di zaman ini.

Dimana para karyawan, seperti seorang sekertaris yang bertabaruj memamerkan kecantikannya -bukan untuk suaminya seorang- tapi juga buat orang lain, ini bagaikan bunga yang tumbuh liar di trotoar. Siapa saja boleh melihatnya, memetiknya bahkan membawanya pulang. Ini fitnah yang maha dahsyat!

Dan saudaraku... Engkau tidak akan mampu menahan fitnah wanita, yang bagaikan arus kencang yang akan terus datang  menghantam ini, seperti hadits dari Abi Hurairoh yang muttafaq alaih :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
" كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَا ، الْعَيْنُ تَزْنِي وَزِنَاهَا النَّظَرُ ، وَالْفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ التَّقْبِيلُ ، وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا اللَّمْسُ ، وَالرِّجْلُ تَزْنِي وَزِنَاهَا الْمَشْيُ ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ

”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”

Jangan takut berpoligami karena poligami menyebabkan kekayaan. Ini sesuai keumuman ayat :

إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ  النور : 32

Jika mereka (orang yg menikah ini dalam keadaan) miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Q.S. An-Nūr : 32)

Setiap istri baru dan anak-anaknya kelak akan membawa rizki mereka masing-masing sehinga jangan ada persepsi salah atau berpasangan buruk bahwa istri muda akan menggerogoti jatah rizki istri pertama dan anak-anaknya. Ini tidak benar!.

 وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
(Q.S. Hud : 6)Maka sangat indah ucapan Imaam Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal) saat ditanya: "Apa pendapat Anda tentang menikah di zaman ini?" Maka beliau menjawab:

مثل هذا الزمان ينبغي للرجل أن يتزوج، ليت أن الرجل إذا تزوج اليوم ثنتين يفلت، ما يأمن أحدكم أن ينظر النظرة
 فيحبط عمله.

"Di zaman seperti ini sepantasnyalah bagi seorang pria untuk menikah, duhai kiranya jika seorang pria menikahi dua orang wanita dia akan selamat, salah seorang diantara kalian tidak bisa merasa aman jika memandang satu pandangan (yang haram) saja akan gugur amalnya."

Saya bertanya kepada beliau: "Bagaimana dia melakukannya dan dari mana dia akan memberi makan mereka?"
Beliau menjawab:

أرزاقهم عليك؟! أرزاقهم على الله عز وجل.

"Apakah engkau yang menanggung rezeki mereka?! Allah Azza wa Jalla yang menanggung rezeki mereka."

📚 Bada-i'ul Fawaid, hal. 1406

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »