*BOLEHKAH SHALAT WAJIB DI ATAS KERETA ATAU PESAWAT TERBANG?

Februari 08, 2020
═══════════════════
   πŸ”° *FAKULTAS FIQH* πŸ”°
          🌟 *SHALAT* 🌟
    *SOAL JAWAB No. 83*
  πŸŽ™ *DITRANSKRIP DARI*
*AUDIO KAJIAN SOAL-JAWAB* 
 ‎  *TATA CARA SHALAT*πŸŽ™
═══════════════════

*BOLEHKAH SHALAT WAJIB DI ATAS KERETA ATAU PESAWAT TERBANG?

⁉️πŸ”’ Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz...
bolehkah sholat wajib di kendaraan umum seperti saat di pesawat atau di kereta api? Jazakallahu khairan ustadz.


πŸ‘†✍️ *Ustadz Saeed Albandunjie Abu Yaman* :

Ketahuilah ibadallah (hamba-hamba Alloh) bahwa untuk shalat wajib ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

1⃣ Yang pertama, *shalat fardhu atau shalat wajib harus dilakukan dengan berdiri*, tidak boleh duduk atau berbaring di atas kendaraannya, karena berdiri adalah rukun dari shalat fardhu. Sesuai dengan hadits yang muttafaqun alaih dari Abu Hurairoh, berkata Nabi ο·Ί kepada al-A’robi yang sholatnya sangat cepat :

Ψ₯Ψ°َΨ§ Ω‚ُΩ…ْΨͺَ Ψ₯Ω„َΩ‰ Ψ§Ω„Ψ΅َّΩ„Ψ§Ψ©ِ فَΩƒَΨ¨ِّΨ±ْ


_"Jika kalian berdiri untuk melaksanakan shalat maka mulailah dengan takbir."_

Dan di hadits Imron bin Husain yang dikeluarkan Al-Bukhori

ΨΉΩ† ΨΉΩ…Ψ±Ψ§Ω† Ψ¨Ω† Ψ­Ψ΅ΩŠΩ† رآي Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ†Ω‡ Ω‚Ψ§Ω„: ΩƒΨ§Ω†Ψͺ بي بواسير، فسألΨͺ Ψ§Ω„Ω†Ψ¨ΩŠ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… ΨΉΩ† Ψ§Ω„Ψ΅Ω„Ψ§Ψ©؟ فقال: Ψ΅Ω„ Ω‚Ψ§Ψ¦Ω…Ψ§ً، فΨ₯Ω† Ω„Ω… ΨͺΨ³ΨͺΨ·ΨΉ فقاعدا، فΨ₯Ω† Ω„Ω… ΨͺΨ³ΨͺΨ·ΨΉ فعلى Ψ¬Ω†Ψ¨.

Artinya: berkata Imron, dulu aku punya penyakit wasir. Maka aku meminta Nabi Muhammad ο·Ί untuk meringankan sholat. Maka beliau  katakan sholatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu dalam keadaan duduk jika tidak mampu juga dalam keadaan berbaring ke samping.

Bahkan ada juga dalil dari Al-Qur'an :

 ΩˆَΩ‚ُΩˆΩ…ُوا Ω„ِΩ„َّΩ‡ِ Ω‚َΨ§Ω†ِΨͺِΩŠΩ†َ  Ψ§Ω„Ψ¨Ω‚Ψ±Ψ©: 238

_“… Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu."_
(Al-Baqarah: 238)

2⃣ Adapun rukun yang kedua adalah : *harus menghadap ke Baitullah*, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an :

ۚ فَوَΩ„ِّ وَΨ¬ْΩ‡َΩƒَ Ψ΄َΨ·ْΨ±َ Ψ§Ω„ْΩ…َΨ³ْΨ¬ِΨ―ِ Ψ§Ω„ْΨ­َΨ±َΨ§Ω…ِ ۚ وَΨ­َيْΨ«ُ Ω…َΨ§ ΩƒُΩ†ΨͺُΩ…ْ فَوَΩ„ُّوا وُΨ¬ُΩˆΩ‡َΩƒُΩ…ْ Ψ΄َΨ·ْΨ±َΩ‡ُ

_"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjdil Haram (Ka’bah) dan dimanapun kalian berada maka palingkanlah wajah-wajah kalian saat sholat ke arahnya."_
(Al-Baqarah: 144)

Jadi bukan menghadapkan wajah ke masjid al-Aqsa di Palestina atau masjid Konstantinopel di Turki, tapi hanya dan harus menghadap ke arah Masjidil Haram di Mekkah.

➡️ Kembali ke pertanyaan.
Adapun kereta api dan pesawat terbang memiliki jadwal yang tetap maka ketika seseorang menggunakan kereta api untuk melakukan safar yang jauh Jember-Jakarta misalnya, yang jarak tempuhnya bisa sehari-semalam, maka dia sudah dikategorikan sebagai musafir. Sebagai musafir, dia pasti akan melewati beberapa waktu shalat wajib, maka asal hukumnya tidak diperbolehkan shalat wajib/fardhu di atas kereta api, *karena ada dua rukun shalat yang tidak terpenuhi yaitu tidak bisa berdiri di tanah dan tidak bisa menghadap ke Kiblat* (arah kereta api selalu berubah-ubah). Kecuali, kalau dia turun di stasiun untuk melaksanakan shalat wajib tersebut (tapi ini pun tidak mungkin karena waktu tunggu kereta api  sangatlah singkat).

✈️ *Faidah :*
Tapi, kedua rukun ini tidak berlaku untuk shalat sunnah. Jika shalat sunnah maka diperbolehkan untuk shalat di atas kendaraan. Seperti hadits Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi ο·Ί melakukan shalat dalam safarnya :

Ψ£Ω†Ω‡ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… ΩƒΨ§Ω† يُΨ³َΨ¨ّΨ­ ΨΉΩ„Ω‰ ΨΈΩ‡Ψ± Ψ±Ψ§Ψ­Ω„ΨͺΩ‡ حيث ΩƒΨ§Ω† ΩˆΨ¬Ω‡Ω‡، ΩŠΩˆΩ…Ψ¦ Ψ¨Ψ±Ψ£Ψ³Ω‡. ΩˆΩƒΨ§Ω† Ψ§Ψ¨Ω† ΨΉΩ…Ψ± ΩŠΩΨΉΩ„Ω‡.


_“Rasulullah ο·Ί pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian."_
(HR. Bukhari No. 1105).

Shalat sunnah yang beliau kerjakan adalah shalat sunnah al-witr karena shalat al-Witr walau tidak wajib tapi tidak pantas bagi seorang muslim meninggalkannya. Beliau shalat dalam keadaan duduk di atas tunggangannya hingga arah kiblat disesuaikan dengan gerak langkah tunggangannya tersebut, dan sujud dan rukunya dilakukan dengan cara menundukkan kepalanya.

Demikian juga yang disampaikan di Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah :ΩƒΨ§Ω† Ψ±Ψ³ΩˆΩ„ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… ΩŠΨ΅Ω„ΩŠ ΨΉΩ„Ω‰ Ψ±Ψ§Ψ­Ω„ΨͺΩ‡ حيث ΨͺΩˆΨ¬Ω‡Ψͺ فΨ₯Ψ°Ψ§ Ψ£Ψ±Ψ§Ψ― Ψ§Ω„ΩΨ±ΩŠΨΆΨ© Ω†Ψ²Ω„ فاسΨͺΩ‚Ψ¨Ω„ Ψ§Ω„Ω‚Ψ¨Ω„Ψ©

_“Rasulullah ο·Ί shalat sunnah di atas tunggangannya, jika beliau ingin melaksanakan shalat wajib, beliau ο·Ί turun untuk shalat dalam keadaan berdiri dan menghadap Kiblat."_

➡️ Kembali ke pertanyaan di atas, *bolehkah shalat wajib di atas kereta api atau pesawat terbang?.*

Di ilmu qowaidh fiqhiyah yang menyatakan bahwa :

Ψ§Ω„Ω…Ψ΄Ω‚Ψ© ΨͺΨ¬Ω„Ψ¨ Ψ§Ω„Ψͺيسير

_"Jika ada hal yang memberatkan dalam usaha melaksanakan ibadah kepada Allah maka mengkonsekwensikan untuk diadakan kemudahan."_

Dalilnya adalah :

_“Dan bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”_
(QS. At-Taghabun ayat 16)

_"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”_
(Al-Baqarah : 185)

Maka melakukan sholat wajib di kereta api terutama shalat Maghrib, Isya dan Fajar *boleh dilakukan*, karena kereta tidak berhenti di masjid, kereta api hanya berhenti di beberapa stasiun besar saja.

Maka perkara ini merupakan suatu udzur atau keringanan yang harus diadakan dalam syariat untuk kemudahan hamba-Nya.

Dan perkara ini telah diperbolehkan oleh para ulama seperti disebutkan al-Irooqi di syarh at-Tirmidzi meriwayatkan ucapan as-Syafi’i tentang bolehnya sholat wajib di kendaraan jika tidak bisa turun dari kendaraannya atau tidak ada tempat untuk sholat berdiri. (Dinukilkan di Tuhfatul Ahwadzi). Ini ucapan Ahmad dan Ishaaq bin Rohawaih.

♻️ *Kesimpulan :*
*Bolehnya melakukan shalat wajib di atas kendaraan umum* seperti kereta api atau pesawat terbang. Sama seperti bolehnya melakukan shalat sunnah di atas kendaraan umum, karena adanya masyaqoh yang mengharuskan kepada rukhshoh kemudahan.

Adapun cara shalatnya adalah duduk di atas bangkunya, sementara ruku dan sujudnya dilakukan dengan cara menundukkan kepala atau menggerak-gerakkan kepala. 

Tapi keringanan ini (untuk shalat wajib/fardhu di atas kendaraan) tidak berlaku untuk safar dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor pribadi. Jika ada seruan adzan untuk shalat wajib maka semua *harus* turun dari mobil atau motor untuk shalat fardhu. Baik itu pengemudi maupun penumpangnya, karena tidak ada masyaqoh sehingga kedua rukun berdiri dan menghadap kiblat untuk sholat wajib harus dipenuhi.

ΩˆΨ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ£ΨΉΩ„Ω…

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »