Apakah Wajib Mengaqiqohkan Bayi Yang Meninggal Sebelum Lahir ?

Januari 03, 2020
══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ‎        ⭐ AQIQOH ⭐
       SOAL JAWAB No. 72
══════════════════

🔴🚫 APAKAH BAYI YANG MENINGGAL SEBELUM DILAHIRKAN PERLU DI-AQIQAHKAN?❓ 

📩🔓 Pertanyaan :

Assalamualaikum, Afwan ustadz, mau nanya, kalau bayi meninggal dalam kandungan atau meninggal 3 hari setelah di lahirkan apa harus di-aqiqahkan?. Jazakallahu khoyron. 


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, yang rojih ucapan Imam Malik dan Abi Hanifah, bahwa aqiqoh dilakukan untuk bayi yang hidup di usia hari ketujuh, sesuai hadits Samuroh bin Jundub : 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ  ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "  كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى "

Artinya : "setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqohnya yang disembelih di hari ketujuh dan pada saat itu dicukur dan diberi nama".

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dan Ibn Majah dan lain-lain yang sanadnya shohih.

Dan al-Hasan al-Bashri yang meriwayatkan dari Samuroh, shohih pendengarannya dari shohabat seperti yang disebutkan oleh Al-Bukhori di Shohih-nya :

  عن حبيب بن الشهيد قال أمرني ابن سيرين أن أسأل الحسن ممن سمعته قال من سمرة.ا.هـ 

Dari Habib bin Syahiid berkata :  memerintahkan kepadaku Ibn Siriin agar aku bertanya kepada al-Hasan al-Bashri dari siapa kamu mendengar hadits aqiqoh ini. Berkata al-Hasan al-Bashri, dari Samuroh. (selesai dari Shohih Al-Bukhori) 

🌏 Kesimpulannya: 
Tidak usah diaqiqohkan karena bayinya sudah meninggal sebelum mencapai usia 7 hari.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »