Hukum Menjual Barang Hasil Meminjam Ribawi

Januari 22, 2020
═══════════════════
🔰 FAKULTAS FIQH 🔰
⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
SOAL JAWAB No. 77
═══════════════════


❔⁉ BAGAIMANA HUKUM MENJUAL BARANG YANG DIBELI .dengan uang hasil meminjam ribawi .dan sipenjual mengetahuinya.❓

⁉🔒 Pertanyaan :

بسم الله
Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan dari teman. Dia mau menjual motor 7 juta. Si pembeli punya uang 2 juta kemudian mau pinjam BPKB untuk dileasingkan di dealer 5 juta. Kemudian pinjamannya di bayar kredit. Bolehkah si penjual menerima uang tersebut, sementara dia tahu pembeli tadi meminjam uang di dealer yang dilarang?.
Jazaakallohu Khoiron katsiron.

👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Telah kami jelaskan tentang hukum meminjam uang ke rentenir atau bank yang ada ribanya, seperti di Soal-Jawab No. 28, 69 dan 70.

Telah dilaknat pula orang yang meminjam dan makan riba dari ke bank, seperti di hadits Muslim dari Jabir bin Abdillah :

عن جابر قال:" لعن رسول الله آكل الربا وموكله، وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء"

"Nabi ﷺ melaknat pemakan riba dan yang dimakani riba oleh pemakan riba dan penulis perjanjian diantara mereka dan dua saksinya maka semuanya sama dalam laknat."

- وعن عبد الله بن مسعود قال: " لعن رسول الله آكل الربا وموكله"

Diriwayatkan juga oleh ibn Mas'ud yang diriwayatkan Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits Jabir.

Dan di shohih Al-Bukhori dari Abu Juhaifah bersabda Nabi ﷺ :
"Nabi melarang pemakanan riba dan yang dimakani rentenir dan melaknat orang-orang yang menggambar gambar bernyawa (fotografi/Video)."

- عن أبي جحيفة قال: " نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن آكل الربا وموكله، ولعن المصور"

Kembali ke pertanyaan, dengan demikian jual-beli yang terjadi di antara pembeli dengan penjual di atas hukumnya syah. Karena tidak mengilzamkan bagi penjual untuk menanyakan dari mana asal-usul hartanya didapat, dari pendapatan yang halal atau yang haram?.

Yang penting, seorang pembeli mempunyai cukup harta untuk membeli. Bahkan jika seseorang yang sudah jelas-jelas sumber hartanya berasal dari yang haram tidak serta menyebabkan dia tidak boleh atau dilarang melakukan transaksi jual-beli

Di jaman Nabi ﷺ pun telah terjadi transaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi, yang sudah terkenal menghalalkan riba, melakukan korupsi, kolusi, suap-menyuap dan lain-lain. Seperti hadits muttafaq alaih dari Aisyah Radhiallahu'anha :

توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم ودرعه مرهونة عند يهودي بثلاثين صاعاً من شعير

"Rasulullah ﷺ wafat, sedangkan baju perang beliau masih digadaikan kepada seorang Yahudi dengan nilai 30 sho'o tepung gandum."

Jika dengan Yahudi saja yang jelas-jelas menghalalkan segala cara dalam berbisnis, Nabi ﷺ mau melakukan transaksi -dengan membeli tepung darinya dengan menggadaikan baju perang beliau ﷺ sebagai jaminan-, maka apalagi bertransaksi dengan sesama Muslim?.

Maka di sini jadi pendalilan tentang halalnya jual-beli dengan orang-orang kafir, yang mana bisa jadi mata pencaharian atau sumber penghasilan mereka berasal dari yang haram seperti berjualan khomr, babi, narkoba, riba dan lain-lain.

قال ابن رجب رحمه الله : " وكان النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه يعاملون المشركين وأهل الكتاب مع علمهم بأنهم لا يجتنبون الحرام كله "
انتهى من " جامع العلوم والحكم "

Berkata Ibn Rojab : "dulu Nabi ﷺ dan para shohabatnya bermuamalah jual-beli beli dengan musyrikin dan ahli kitab yang diketahui bahwa mereka tidak menjauhi yaw harom."
📚 Jamiul Ulum wal Hikam

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : "فإنّه يجوز معاملتهم فيها بلا ريب ، ولا تنازع في ذلك بين الأئمّة " .
انتهى من " مجموع الفتاوى " ( 29 / 327 ) .

Berkata Ibn Taimiyyah : "maka boleh muamalah muslim dan kafir dan musyrik pada jual-beli tanpa keraguan dan tanpa perselisihan diantara para ulama."
📚 Majmu Al-Fatawa 29/327

⏬⏬⏬

♻ Jika memang diketahui si pembeli akan membeli motor penjual diatas dengan cara meminjam dari bank, maka bantulah saudara kita ini dengan dizinkan oleh penjual untuk membawa motornya dengan membayar kontan 2 juta yang ada ditangannya.

dan sisanya yang 5 juta dicicil kepada penjual sesuai kesepakatan tanpa riba.tanpa denda tunggakan perbulan. Tanpa harga yg membengkak. Tetap total cicilannya 5juta. .

Ini akan menjadi kebaikan yang besar bagi si penjual. Terutama saat menyelamatkan saudaranya dari bahaya riba.(meminjam kebank ribawi). 

Seperti dihadits abi hurairoh dishohih muslim.

Bersabda rosulullah shallallahu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ الله فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالله فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Barang siapa yg melapangkan kesempitan seorang muslim. Dari kesempitan dunia. Maka alloh akan melapangkan dia dari kesempitan dihari kiamat .

Barangsiapa yg memudahkan seseorang yang dalam keadaan kesulitan hutang maka alloh mudahkan urusannya didunia dan akhiratnya. Barang siapa yg menutupi aib saudaranya maka Alloh tutup aibnya didunia dan akhirat. Maka Alloh akan terus dalam pertolongan hambanya. Selama hambanya membantu kesulitan saudaranya.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.”
📚 *[HR. Muslim, 3509]*

══════ 🔰 ══════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »