Hukum Arisan

Januari 21, 2020
═══════════════════
   ๐Ÿ”ฐ  FAKULTAS FIQH ๐Ÿ”ฐ
   ⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
      SOAL JAWAB No. 75
═══════════════════

❔⁉ BAGAIMANA HUKUM ARISAN. BOLEH TIDAK KITA IKUT ARISAN ❓

⁉๐Ÿ”’ Pertanyaan :

Bismillah,
afwan ustadz mau bertanya, bagaimana hukum arisan itu, boleh tidak?
Jazakallahu khoiron atas jawabannya


๐Ÿ‘†✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Arisan intinya adalah mengumpulkan uang dari setiap anggota yang dikumpulkan dan dibagikan sesuai urutan undian setiap bulannya. Maka ini termasuk pinjaman dari seluruh angota kepada satu anggotanya. Yang akan dibayar dengan cicilan setiap bulannya tanpa tambahan atau denda. 

Misalnya, tiap orang mengumpulkan setiap bulannya 100 ribu dan anggota arisan ada 20 orang. Berarti setiap bulannya salah satu anggota akan menerima 2 juta rupiah. Dan terus bergilir sampai semua anggota kebagian semuanya. 

Ini termasuk perkara halal bukan riba dan termasuk saling bekerjasama dalam kebaikan dan tolong menolong. Apalagi jika ada anggota arisan yang sakit atau butuh dana darurat, maka anggota tersebut didahulukan putarannya dari pada yang lainnya. 

Allah berfirman :

ูˆุชุนุงูˆู†ูˆุง ุนู„ู‰ ุงู„ุจุฑ ูˆุงู„ุชู‚ูˆู‰ ูˆู„ุง ุชุนุงูˆู†ูˆุง ุนู„ู‰ ุงู„ุฅุซู… ูˆุงู„ุนุฏูˆุงู†

"Bertolong-tolonganlah kalian dalam melakukan kebaikan dan taqwa, 
janganlah kalian bantu-membantu dalam mengerjakan dosa dan permusuhan." 
(Surat Al-Maidah ayat 2)

Maka arisan seperti yang tergambar di atas itu halal dan tidak masuk kriteria riba. 

Karena disebut riba apabila haqiqotnya masuk kepada qoidah :

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู†ูุนุง ูู‡ูˆ ุงู„ุฑุจุง

"Segala peminjaman yang ada tendensi pengambilan manfaat dari peminjaman tersebut."

Contoh, pihak rentenir/bank yang meminjamkan uang 100 juta, dimana prakteknya tertulis 100 juta, namun dipotong bea administrasi menjadi total pinjaman hanya 80-90 juta.. Lalu tiap bulan harus membayar beban utang asal yaitu 100 juta ditambah bunga beberapa persen dalam jangka waktu 3-5 tahun. Hingga akhirnya, total hutang yang harus  dibayar secara cicilan ini sebesar 160 juta!!!. Jika pembayaran cicilan perbulan tidak lancar ada dendanya lagi dan jika macet total maka akan ada penyitaan dari jaminan yang sesuai kesepakatan maka inilah hakikat riba. Silahkan rujuk di Soal-Jawab No. 28.

๐Ÿ” Kesimpulan : 
Hukum arisan itu halal. 

Kami kutip fatwa Syeikh ibn Baz dan ibn al-Utsaimin tentang arisan. 

ูˆุณุฆู„ ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุจุงุฒ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุนู† ุญูƒู…ู‡ุง ، ูู‚ุงู„ :

"ู„ูŠุณ ููŠ ุฐู„ูƒ ุจุฃุณ ، ูˆู‡ูˆ ู‚ุฑุถ ู„ูŠุณ ููŠู‡ ุงุดุชุฑุงุท ู†ูุน ุฒุงุฆุฏ ู„ุฃุญุฏ ، ูˆู‚ุฏ ู†ุธุฑ ููŠ ุฐู„ูƒ ู…ุฌู„ุณ ู‡ูŠุฆุฉ ูƒุจุงุฑ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ูู‚ุฑุฑ ุจุงู„ุฃูƒุซุฑูŠุฉ ุฌูˆุงุฒ ุฐู„ูƒ ، ู„ู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ู„ู„ุฌู…ูŠุน ูˆุจุฏูˆู† ู…ุถุฑุฉ ... ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆู„ูŠ ุงู„ุชูˆููŠู‚" ุงู†ุชู‡ู‰ .

Ditanya as-Syeikh ibn Baz rohimahulloh tentang hukum arisan. Maka dijawab:
"Hukumnya tidak apa-apa, karena peminjaman di arisan tidak ada syarat tambahan bagi seseorang maka telah ditelaah oleh para ulama kibaar yang kebanyakan menetapkan tentang pembolehannya. Dikarenakan adanya kemaslahatan untuk bersama tanpa kemadhorotan."
Selesai. 

⏬⏬⏬

๐Ÿ“š Fatawa al-Islamiyah 2/241

ูˆุณุฆู„ ุนู†ู‡ุง ุงู„ุดูŠุฎ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุนุซูŠู…ูŠู† ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ، ูู‚ุงู„ :

"ู„ุง ุจุฃุณ , ุงู„ุฌู…ุนูŠุฉ ู…ุนู†ุงู‡ุง : ุฃู† ูŠุฌุชู…ุน ู…ุซู„ุงً ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ู…ูˆุธููˆู† ูˆูŠู‚ูˆู„ูˆู† : ู†ุฑูŠุฏ ู†ู‚ุชุทุน ู…ู† ุฑุงุชุจ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ุง ุฃู„ู ุฑูŠุงู„ , ู†ุนุทูŠู‡ ู„ู„ุฃูˆู„ , ูˆุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ุซุงู†ูŠ ู„ู„ุซุงู†ูŠ , ูˆุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ุซุงู„ุซ ู„ู„ุซุงู„ุซ ، ุญุชู‰ ุชุฏูˆุฑ ุนู„ูŠู‡ู… ูƒู„ู‡ู… ، ู‡ุฐุง ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ูˆู„ุง ุญุฑุฌ" ุงู†ุชู‡ู‰ .

"ู„ู‚ุงุกุงุช ุงู„ุจุงุจ ุงู„ู…ูุชูˆุญ
Berkata as-Syeikh ibn al-Utsaimin rohimahulloh: tidak apa-apa arisan. Maknanya : para pekerja mengumpulkan uang  dan berkata:  setiap dari kami membayar 1000 riyaal. Maka diberikan kumpulan itu untuk orang pertama di bulan pertama dan di bulan kedua untuk orang kedua dan bulan ketiga untuk yang ketiga. Berputar terus diantara mereka sampai yang terakhir. Maka yang demikian tidak apa-apa, tidak ada larangannya. 
Selesai. 
๐Ÿ’ฝ Dari rekaman Liqooal Baab al-Maftuuh.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…

════ ❁✿❁ ════

๐Ÿ’ฌ Rasulullah ๏ทบ bersabda :

ู…َู†ْ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฎَูŠْุฑٍ ูَู„َู‡ُ ู…ِุซْู„ُ ุฃَุฌْุฑِ ูَุงุนِู„ِู‡ِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
๐Ÿ“š *[HR. Muslim, 3509]*


══════ ๐Ÿ”ฐ ══════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »