Hukum Arisan

Januari 21, 2020
═══════════════════
   🔰  FAKULTAS FIQH 🔰
   ⭐ BUYU/JUAL-BELI ⭐
      SOAL JAWAB No. 75
═══════════════════

❔⁉ BAGAIMANA HUKUM ARISAN. BOLEH TIDAK KITA IKUT ARISAN ❓

⁉🔒 Pertanyaan :

Bismillah,
afwan ustadz mau bertanya, bagaimana hukum arisan itu, boleh tidak?
Jazakallahu khoiron atas jawabannya


👆✍ *Ustadz Saeed Albandunjie* _(Abu Yaman -laqob dari Syeikh Adil Manshur-)_

Arisan intinya adalah mengumpulkan uang dari setiap anggota yang dikumpulkan dan dibagikan sesuai urutan undian setiap bulannya. Maka ini termasuk pinjaman dari seluruh angota kepada satu anggotanya. Yang akan dibayar dengan cicilan setiap bulannya tanpa tambahan atau denda. 

Misalnya, tiap orang mengumpulkan setiap bulannya 100 ribu dan anggota arisan ada 20 orang. Berarti setiap bulannya salah satu anggota akan menerima 2 juta rupiah. Dan terus bergilir sampai semua anggota kebagian semuanya. 

Ini termasuk perkara halal bukan riba dan termasuk saling bekerjasama dalam kebaikan dan tolong menolong. Apalagi jika ada anggota arisan yang sakit atau butuh dana darurat, maka anggota tersebut didahulukan putarannya dari pada yang lainnya. 

Allah berfirman :

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

"Bertolong-tolonganlah kalian dalam melakukan kebaikan dan taqwa, 
janganlah kalian bantu-membantu dalam mengerjakan dosa dan permusuhan." 
(Surat Al-Maidah ayat 2)

Maka arisan seperti yang tergambar di atas itu halal dan tidak masuk kriteria riba. 

Karena disebut riba apabila haqiqotnya masuk kepada qoidah :

كل قرض جر نفعا فهو الربا

"Segala peminjaman yang ada tendensi pengambilan manfaat dari peminjaman tersebut."

Contoh, pihak rentenir/bank yang meminjamkan uang 100 juta, dimana prakteknya tertulis 100 juta, namun dipotong bea administrasi menjadi total pinjaman hanya 80-90 juta.. Lalu tiap bulan harus membayar beban utang asal yaitu 100 juta ditambah bunga beberapa persen dalam jangka waktu 3-5 tahun. Hingga akhirnya, total hutang yang harus  dibayar secara cicilan ini sebesar 160 juta!!!. Jika pembayaran cicilan perbulan tidak lancar ada dendanya lagi dan jika macet total maka akan ada penyitaan dari jaminan yang sesuai kesepakatan maka inilah hakikat riba. Silahkan rujuk di Soal-Jawab No. 28.

🔁 Kesimpulan : 
Hukum arisan itu halal. 

Kami kutip fatwa Syeikh ibn Baz dan ibn al-Utsaimin tentang arisan. 

وسئل الشيخ ابن باز رحمه الله عن حكمها ، فقال :

"ليس في ذلك بأس ، وهو قرض ليس فيه اشتراط نفع زائد لأحد ، وقد نظر في ذلك مجلس هيئة كبار العلماء فقرر بالأكثرية جواز ذلك ، لما فيه من المصلحة للجميع وبدون مضرة ... والله ولي التوفيق" انتهى .

Ditanya as-Syeikh ibn Baz rohimahulloh tentang hukum arisan. Maka dijawab:
"Hukumnya tidak apa-apa, karena peminjaman di arisan tidak ada syarat tambahan bagi seseorang maka telah ditelaah oleh para ulama kibaar yang kebanyakan menetapkan tentang pembolehannya. Dikarenakan adanya kemaslahatan untuk bersama tanpa kemadhorotan."
Selesai. 

⏬⏬⏬

📚 Fatawa al-Islamiyah 2/241

وسئل عنها الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله ، فقال :

"لا بأس , الجمعية معناها : أن يجتمع مثلاً هؤلاء الموظفون ويقولون : نريد نقتطع من راتب كل واحد منا ألف ريال , نعطيه للأول , والشهر الثاني للثاني , والشهر الثالث للثالث ، حتى تدور عليهم كلهم ، هذا لا بأس به ولا حرج" انتهى .

"لقاءات الباب المفتوح
Berkata as-Syeikh ibn al-Utsaimin rohimahulloh: tidak apa-apa arisan. Maknanya : para pekerja mengumpulkan uang  dan berkata:  setiap dari kami membayar 1000 riyaal. Maka diberikan kumpulan itu untuk orang pertama di bulan pertama dan di bulan kedua untuk orang kedua dan bulan ketiga untuk yang ketiga. Berputar terus diantara mereka sampai yang terakhir. Maka yang demikian tidak apa-apa, tidak ada larangannya. 
Selesai. 
💽 Dari rekaman Liqooal Baab al-Maftuuh.

والله أعلم

════ ❁✿❁ ════

💬 Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan.” 
📚 *[HR. Muslim, 3509]*


══════ 🔰 ══════

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »