Hukum Jual Beli Kotoran Untuk Pupuk

Agustus 10, 2021

 

Soal ke 50 dari Hp no +62 812-708xxxxx

Bismillaah..

Afwan tanya Ustad:

Bagaimana hukumnya si petani membeli kotoran ayam kepeternak ayam yang akan dijadikan pupuk kandang dikebun.

Barokalloohu fiik ya Ustad.

Al Jawab :

💦 Maka ada rincian dari masalah ini :

jika kotoran yang keluar itu dari hewan yang halal dimakan dagingnya maka hal itu tidaklah Najis .

Maka mengambil manfaat dari kotoran yang tidak najis adalah diperbolehkan .

Dan demikian juga di bolehkan mengambil manfaat  dari harga jual dengan menjual kotoran  tersebut  baik setelah diproses jadi pupuk  dengan cara pembakaran sampai jadi abu atau tidak atau dijual mentah belum diproses .

Dan Hal ini adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama menurut  sepengetahuan kami 

💦 Dan adapun jika kotoran yang keluar itu dari hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka hal itu adalah Najis seperti kotoran Babi , anjing dan yg semisalnya .

Maka mengambil manfaat dari kotoran tersebut adalah tidak diperbolehkan .

Dan adapun bila diproses kotoran tersebut dengan melalui istihalah diantaranya  pembakaran sehingga berubah menjadi abu meskipun tidak menjadi najis

Maka dalm hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama antara boleh dan tidak boleh mengambil manfaat dari kotoran tersebut 

Namun sebaiknya menurut para ulama adalah dijauhi dan di hindari saja .

💦 Berikut kami nukilkan penjelasan Ulama terkait dengan hal ditanyakan diatas

✅ Penjelasan dari Syaikh Sholeh Al Fauzan hafidhohullah 

Pertanyaannya: 

Kami memiliki sejumlah domba, dan apa yang tersisa dari kotoran dan kotoran hewan - semoga Allah memanjangkan umur anda - kami mengumpulkan sisa kotoran hewan tersebut dan kami menumpuknya , dan dikarenakan kami juga tidak punya Ladang untuk bisa mendapat manfaat darinya 

Maka kami bertanya: Apakah diizinkan untuk menjualnya dan diizinkan untuk memakannya dari hasil jualan tersebut atau tidak boleh ? 

✅ Jawab: 

Tidak mengapa menjual pupuk yang bersih ( suci )  Seperti pupuk dari kotoran domba, unta, dan sapi ...maka Kotoran dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah bersih ( suci )  dan penjualannya tidak mengapa  dan ( mengambil ) harganya diperbolehkan, tidak ada yang salah dengan itu.

Hanyalah yang menjadi kesamaran dan isykal (Masalah ) didalamnya adalah pupuk dari kotoran bernajis atau najis.

Inilah yang memiliki masalah dan khilaf perbedaan pendapat dikalangan Ulama .

Adapun pupuk dari kotoran yang bersih tetapi maka Tidak ada salahnya untuk  menggunakannya, dan tidak mengapa untuk menjualnya dan memakan harganya.

Teka arab 

السؤال: نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل‏:‏ هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز‏؟‏

الإجابة: لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر‏.‌‏.‌‏.‏ فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه‏.

https://youtu.be/FsVVrOI6GMk

📚 الإستقامة على السنة 📚, [10.07.20 18:06]

✅ Penjelasan Syaikh Muqbil rahimahullah : 


Teks pertanyaan: 

Apa hukum pembelian atau penjualan sesuatu yang keluar  dari manusia atau kotoran hewan untuk dijadikan pupuk bagi pertanian?


✅ Teks jawaban: 

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini: Apakah diperbolehkan membuat pupuk untuk pertanian? 

Tetapi jika ia dibakar di atasnya sampai menjadi seperti abu, maka sungguh keadaaan telah berubah dan itu tidak dianggap Najis .

Dan adapun bila tidak dibakar dan tetap dalam kondisinya, para ulama berbeda pendapat tentang itu, dan apa yang kami Nasehatkan adalah dihindari darinya, 

Dari rekaman itu: 

(Pertanyaan pemuda  Shihr  di Hadramout)

Teks arab 

نص السؤال:

ما حكم شراء أو بيع الخارج من الإنسان أو روث الحيوان لأجل أن يعمل منه سماد للزراعة ؟

نص الإجابة:

اختلف العلماء في هذا أيجوز أن يعمل منه سماد للزراعة ؟ ، أما إذا كان قد اُوقد عليه حتى صار مثل الرماد فقد استحال ولا يعد نجساً .

وأما إذا لم يُوقد عليه وبقي على حالته اختلف العلماء في ذلك ، والذي ننصح به هو الابتعاد عنه والله المستعان .

------------

من شريط : ( أسئلة شباب الشحر بحضرموت )

https://youtu.be/WnAF3RqYQgA

Alih bahasa  oleh :

Ust Abu khuzaimah Abdussalam  hafidhohullah 

( Pengasuh Lembaga Tahfidzul Qur-an Al Istiqomah Batam )

📡📻Tafadhol kunjungi LINK kami bila ingin dapat postingan ilmiyah lainnya :

🌏 *Web Situs Salafy Batam* 

http://istiqamahbatam.org

🇮🇩 *Channel Telegram* || 

1⃣ http://telegram.me/istiqomahsalafi

2⃣ https://t.me/Bantahhizbiyah

3⃣ https://t.me/kajiansalafiya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »