—---------------------—
✳️ HADITS PERTAMA
π‘ (Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya)
ΨΉَΩْ Ψ£َΨ¨ِΩ ΩُΨ±َΩْΨ±َΨ©َ - Ψ±ΨΆΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩ - ΩَΨ§Ωَ: ΩَΨ§Ωَ Ψ±َΨ³ُΩΩُ Ψ§َΩΩَّΩِ - Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ - ΩَΨ§ ΨͺَΩَΨ―َّΩ ُΩΨ§ Ψ±َΩ َΨΆَΨ§Ωَ Ψ¨ِΨ΅َΩْΩ ِ ΩَΩْΩ ٍ ΩَΩَΨ§ ΩَΩْΩ َΩْΩِ, Ψ₯ِΩَّΨ§ Ψ±َΨ¬ُΩٌ ΩَΨ§Ωَ ΩَΨ΅ُΩΩ ُ Ψ΅َΩْΩ ًΨ§, ΩَΩْΩَΨ΅ُΩ ْΩُ - Ω ُΨͺَّΩَΩٌ ΨΉَΩَΩْΩِ
Dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
‼️ “Jangan kalian dahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaih)
〰〰〰〰
✳️ TAKHRIJ HADITS:
π Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.
✳️ MAKNA HADITS
π Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam melarang kita (umat Islam) untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Romadhon, kecuali seseorang yang rutin (*) melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
(*) Maksud “Rutin” adalah; “Terbiasa melakukan puasa tersebut.” 》[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; dalam Fathu Dzil-Jalal 3/169]
π°Misalnya:
π»Seorang yang rutin berpuasa tiga hari setiap bulan yang bertepatan dengan tanggal 27, 28, 29 (menjelang Romadhon); maka yang seperti tidak mengapa.
π»Atau Seseorang yang rutin berpuasa Senin-Kamis, dimana hari Kamis nya jatuh pada tanggal 29 Sya’ban; yang seperti ini juga boleh; tidak mengapa.
π»Atau Puasa Qodho` (membayar hutang puasa Romadhon tahun lalu) tepat sebelum masuk bulan Romadhon; yang seperti ini juga boleh, bahkan hukumnya wajib (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/170)
Wallahu A’lamu bisshowaab
☑️ (Bersambung Insya Allah,...)
π Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
#ahkamshiyam #puasaramadhan #kitabshiyam
〰〰➰〰〰
π Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
π Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
π» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com/


EmoticonEmoticon