PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)

April 27, 2019
✅πŸ“– PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣)
—---------------------------------—
πŸ“—Mukaddimah
—---------------
πŸ”˜Pengertian Shiyam (Puasa)
—------—
πŸ”»Di dalam istilah syari’at, Shiyam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatalnya (*), sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
(*) Pembatal-pembatal shiyam akan dibahas pada tempatnya, insya Allah.
πŸ”»Dalam bahasa Arab, Shiyam (disebut pula dengan Shaum); artinya “menahan”. 》[Lihat Fathu Dzil-Jalali wal-Ikrom 3/165; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah]
πŸ”»Kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa, walhamdulillah.
πŸ”˜Hukum Shiyam
—------—
πŸ”»Adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh), untuk berpuasa di bulan Romadhon.
🌷Landasan hukumnya adalah perintah Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqoroh ayat 183,
يَΨ§ Ψ£َيُّΩ‡َΨ§ Ψ§Ω„َّΨ°ِΩŠΩ†َ Ψ’Ω…َΩ†ُوا ΩƒُΨͺِΨ¨َ ΨΉَΩ„َيْΩƒُΩ…ُ Ψ§Ω„Ψ΅ِّيَΨ§Ω…ُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa,...”
πŸ”»Dan perintah Rasul-Nya,
Ψ₯ِΨ°َΨ§ Ψ±َΨ£َيْΨͺُΩ…ُ Ψ§Ω„Ω‡ِΩ„Ψ§Ω„َ فَΨ΅ُΩˆΩ…ُوا
“Jika kalian melihat hilal (bulan Romadhon), berpuasalah kalian!”
》[HR. Al-Bukhori no.1900 dan Muslim no.1080, Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; dengan lafadz Muslim]
πŸ“ŒBahkan Shiyam Romadhon termasuk rukun Islam yang lima. 》[Lihat HR. Al-Bukhori no.8 dan Muslim no.16, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma]
πŸ”˜Hukum Meninggalkan Puasa Romadhon
—-------------
πŸ”»Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, "Barangsiapa hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan mengingkari kewajiban puasa Romadhon, maka dia telah kafir. Karena dia mengingkari perkara yang telah jelas hukumnya di dalam agama Islam."》[Lihat Al-Fath 3/165]
πŸ”°Para ulama berbeda pendapat, tentang hukum orang yang meninggalkan puasa Romadhon karena tahawun (meremehkan pelaksanaannya). Pendapat yang kuat adalah tidak dikafirkan. 》[Lihat Al-Fath 3/165-166; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah]
πŸ‘ Semoga kita dimudahkan Allah Ta'ala untuk melaksanakan kewajiban Shiyam Romadhon dengan penuh keimanan, mengharap balasan kebaikan dari sisi Allah ‘Azza waJalla. Aamiin yaa Robbal ‘Aalamiin
✅(Bersambung Insya Allah,...)
🌍 Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
πŸ“ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
πŸ‰ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
πŸ’» Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »